Kesenjangan Sosial dan Ekonomi antara Indomaret dan Pedagang Kaki Lima di Kota Samarinda
DOI:
https://doi.org/10.56393/antropocene.v1i2.1297Keywords:
Pedagang, Pasar Tradisional, Minimarket, DampakAbstract
Kondisi pasar tradisional seperti pedagang kaki lima “terpuruk” menjadikan masyarakat belakangan ini lebih memilih untuk berbelanja di pasar modern seperti minimarket,atau pun supermaket. Masyarakat sekarang dikehidupan sekarang lebih menyukai dan memilih pasar-pasar yang memiliki system lebih rapi, tertata dan bersih. Bukan hanya di kota besar, ini sudah terjadi sampai dipelosok dimana minimarket 24 jam banyak bersebrangan dengan warung pedagang kaki lima, hal ini menunjukkan persaingan yang sangat terlihat. Teori yang digunakan adalah teori mengenai dampak-dampak berdirinya sebuah minimarket ataupun supermaket dimana ia menjadi dasar untuk kita mengetahui pengaruh minimarket terhdap pedagang kecil atau pedagang kaki lima. Herman Manalo berkata bahwa yang merusak pererkonomian pasar tradisional adalah minimarket yang berbentuk seperti minimarket. Penelitian yang dilakukan ini memiliki tujuan untuk mengetahui apa aja dampak yang akan terjadi akibat dari persaingan dengan adanya minimarket seperti Indomaret terhadap Pedagang Kaki Lima. Analisis ini menggunakan jenis pendekatan kualitatif, dimana pendekatan kualitatif adalah suatu cara analisis hasil penelitian yang akan menghasilkan data deskriptif analitis.
Downloads
References
Ardiana, P. A. (2012). Persepsi Pedagang Di Pasar Agung Denpasar Tentang Program Pemberdayaan Manajemen Pasar Percontohan. Buletin Studi Ekonomi, 17(2), 202–210.
Arimawa, P. S., & Leasiwal, F. (2018). Dampak Keberadaan Pasar Modern Terhadap Eksistensi Pasar Tradisional Di Kota Tobelo Kabupaten Halmahera Utara. Jurnal Pundi, 2(3), 287–292. https://doi.org/10.31575/jp.v2i3.100
Bachtiar, R. (2017). Penataan Toko Modern Dengan Pasar Tradisional Di Kecamatan Gunungpati.
Jawatir Pardosi. Rudi Agung Nugroho, Rita Mariati, J. (2021). Pelatihan dan pendampingan wirausaha muda di universitas mulawarman. 5, 394–399.
Jawatir Pardosi, Manullang, J. R., Rudy Agung Nugroho, & Andi Noor Asikin. (2020). Pengembangan Kewirausahaan Di Universitas Mulawarman Untuk Mencetak Wirausaha Muda Yang Inovatif. Jurnal Pengabdian UntukMu NegeRI, 4(2), 297–301. https://doi.org/10.37859/jpumri.v4i2.2224
Khusnul Khotimah, Dadang Hartanto, N. A. (2018). Menguak Kesenjangan Antara Pasar Modern Dan Pasar Tradisional. Competence Journal Of Management Studies, 12, 239–257. https://journal.trunojoyo.ac.id/kompetensi/article/view/4960/3368
Kupita, W., & Bintoro, R. W. (2012). Implementasi Kebijakan Zonasi Pasar Tradisional Dan Pasar Modern (Studi Di Kabupaten Purbalingga). Jurnal Dinamika Hukum, 12(1), 45–59. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2012.12.1.201
Martin, I. (2017). Penerapan Kebijakan Zonasi Dalam Penataan Pasar Tradisional dan Pasar Modern Kota Bandung (Suatu Tinjauan Yuridis dari Perspektif Otonomi Daerah). Jurnal Wawasan Yuridika, 1(2), 107. https://doi.org/10.25072/jwy.v1i2.131
Moh. Bahzar. (2014). Membangun Nasionalisme di Wilayah Perbatasan Melalui Penguatan Modal Sosial. In chapter (pp. 4–19).
Rozzaq, I. A. (2016). Peran Sekolah Pasar Dalam Membangun Pendidikan Ekonomi Kerakyatan. July, 1–23.
Satriawan, B. dkk. (2011). Revitalisasi Pasar Tradisional Dan Peran Pemerintah Untuk Meminimalkan Kesenjangan Ekonomi. Media Trend, 6(1), 83–93. http://infestasi.trunojoyo.ac.id/mediatrend/article/view/1757/1455
Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Alfabeta.
Suryaningsi. (2016). Pengoptimalisasian nilai-nilai pancasila sebagai upaya memperkuat semangat nasionalisme.
Suryaningsi. (2017). Pendidikan Pancasila. Academica. https://doi.org/10.1145/2505515.2507827
Yudhistira, S. J. (2019). Harmonisasi Pasar Tradisional Dengan Pasar Modern di Eks Kawedanan Jatisrono Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Yusuf, N., & Rohmah, T. (2020). View metadata, citation and similar papers at core.ac.uk. Pengaruh penggunaan pasta labu kuning (cucurbita moschata) untuk substitusi tepung terigu dengan penambahan tepung angkak dalam pembuatan mie kering, 274–282.