Implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian terhadap Koperasi Balo' Toraja Kota Samarinda
DOI:
https://doi.org/10.56393/antropocene.v3i3.2088Keywords:
Koperasi Simpan Pinjam, Implementasi, Legalitas, Peran Pemerintah, Rapat AnggotaAbstract
Koperasi simpan pinjam merupakan salah satu jenis koperasi yang didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Salah satu contoh koperasi simpan pinjam adalah Koperasi Balo’ Toraja yang berada di Kota Samarinda. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan data primer berupa wawancara dan observasi serta data sekunder berupa studi kepustakaan Penelitian ini bertujuan untuk melihat apakah Koperasi Balo’ Toraja Kota Samarinda telah mengimplementasikan aturan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Penelitian ini membahas tentang legalitas Koperasi Balo’ Toraja yang pendiriannya sesuai dengan Pasal 6 dan Pasal 7 UU Perkoperasian. Selain itu, penelitian ini juga membahas tentang kewajiban adanya Rapat Anggota sesuai Pasal 22 ayat (1) UU Perkoperasian yang penerapannya dilaksanakan oleh Koperasi Balo’ Toraja untuk membahas hal-hal dalam Pasal 23 UU Perkoperasian dengan sistem perwakilan kelompok setiap satu tahun. Pemerintah juga berkontribusi dalam menyalurkan bantuan dana serta mengawasi jalannya koperasi ini.
Downloads
References
Ernawati, F. Y., & Fauziyanti, W. (2022). Pentingnya Legalitas Hukum Pendirian Koperasi Untuk Meningkatkan Pemberdayaan Ekonomi Anggota Koperasi Memayu Jogo Tonggo Kopeng. Journal of Social Work and Empowerment, 1(2).
Halilah, S., & Arif, M. F. (2021). Asas Kepastian Hukum Menurut Para Ahli. Jurnal Hukum Tata Negara, 4(2).
Idris, M. (2021). Koperasi Simpan Pinjam: Pengertian, Contoh, dan Fungsinya. Kompas.com. Diakses pada https://money.kompas.com/read/2021/03/21/081855026/koperasi-simpan-pinjam-pengertian-contoh-dan-fungsinya.
Info Kita Sulsel. (2022). Sejarah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Balo' Toraja (BALO'TA). Diakses pada https://www.infokitasulsel.com/2022/01/sejarah-koperasi-simpan-pinjam-ksp-balo.html.
Kalsum, U., dkk (2023). Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi Bagi Pengurus Dan Pengawas Koperasi. Suluh Abdi : Jurnal Ilmiah Pengabdian Kepada Masyarakat. 5(2).
Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah & Bappenas. (2013). Mengenal Keragaman Model Koperasi Simpan Pinjam di Indonesia. Diakses pada https://www.ahmadsubagyo.com/wp-content/uploads/2018/12/1-Final-TN-KSP-Balota.pdf.
Kumala, L. (2019). Pentingya Peran Koperasi Terhadap Masyarakat di Era Globalisasi dalam Konteks Ekonomi Gotong Royong. Madiun: Fakultas Mipa Universitas Katolik Widya Mandala.
Mulyana, I. (2022). Peran Rapat Anggota Koperasi Dalam Menunjang Tugas Dan Tanggung Jawab Pengurus Koperasi Dari Aspek Yuridis. Book Chapter: Pengembangan Kinerja Manajemen Organisasi, Keuangan dan Usaha Koperasi & UMKM.
Mulyawan, M. (2023). Kedudukan Hukum Hasil Rapat Anggota Tahunan Sebagai Dasar Dalam Menjalankan Kegiatan Usaha Koperasi (Studi Pada Kantor Koperasi Karya Bahari Lombok Utara). Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum. 10 (1).
Prananto, Y. R. (2020). Penerapan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Secara Elektronik di Tinjau Dari Peraturan Meneteri Koperasi dan Menengah Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015 Tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi. Otentik‟s: Jurnal Hukum Kenotariatan, 2(1).
Putri, B. K., dkk. (2016). Peran Pemerintah Terhadap Koperasi Sekunder pada Pusat Koperasi Veteran Republik Indonesia di Kota Semarang. Jurnal Hukum Diponegoro, 5(3).
Rahayu, B. S., & Utama, H. B. (2020). Pendampingan Pembentukan Badan Usaha Koperasi Simpan Pinjam “Makmur Jaya” Kelurahan Banjarsari Kecamatan Banjarsari Surakarta. Wasana Nyata, 4(1), 43-49.
Sitorus, D., dkk (2014). Koperasi Simpan Pinjam Balo’ Toraja (KSP Balo’ta): Setia pada Prinsip Koperasi dalam Mensejahterakan Anggota.
Toha. (2023). Prosedur Pendirian Koperasi Sesuai Aturan Terbaru dan OSS RBA. Easybiz.id. Dilansir dari https://www.easybiz.id/prosedur-pendirian-koperasi-sesuai-aturan-terbaru-dan-oss-rba#:~:text=Salah%20satu%20tahapan%20yang%20wajib,Nomor%20Induk%20Berusaha%20(NIB).
Waseso, R. (2021). LPDB KUMKM Salurkan Dana Bergulir Rp 100 Miliar Ke KSP Balo Toraja. Nasional Kontan. Diakses pada https://nasional.kontan.co.id/news/lpdb-kumkm-salurkan-dana-bergulir-rp-100-miliar-ke-ksp-balo-toraja.