Analisis Pelanggaran Privasi oleh Rachel Vennya Di Instagram Menggunakan Sudut Pandang Auguste Comte

Authors

  • Busri Dani Sekolah Menengah Atas Negeri 2 Tomia

DOI:

https://doi.org/10.56393/antropocene.v1i5.437

Keywords:

Instagram, Pelanggaran Privasi, Positivisme, Rachel Vennya

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis penyebab perilaku sayembara Rachel Vennya di Instagram termasuk ke dalam pelanggaran privasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan pendekatan kualitatif untuk memperoleh data deskriptif. Hasi penelitian menemukan bahwa teori positivisme Auguste Comte pada kasus sayembara pencarian data oleh Rachel Vennya dapat disimpulkan telah terjadi pelanggaran privasi. Dalam pembahasan, ditemukan data empiris yang faktual, konkrit, dan sesuai dengan kenyataan bahwa terjadi proses penyebaran data. Rachel Vennya pun mengakui bahwa perbuatannya ini tidak tepat, karena berujung doxing dan ia menyadari bahwa terlalu arogan dan menggunakan social power yang ia miliki. Walaupun pada akhirnya Rachel membatalkan sayembara yang ia buat karena menyadari hal tersebut tindakan yang kurang tepat, akan tetapi pelanggaran privasi sudah terlanjur terjadi. Hal ini disimpulkan berdasarkan fakta yang berjalan sesuai dengan kenyataan bahwa sudah banyak pengikut yang mengirimkan data pribadi Fathin, sehingga telah terjadi penyebarluasan data pribadi seseorang.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alyusi, S. D. (2019). Media sosial: Interaksi, identitas dan modal sosial. Prenada Media.

Aprilia, M. L. (2020). Perlindungan Konsumen Financial Technology Peer To Peer Lending Di Indonesia Terhadap Kerugian Akibat Tindakan Doxing (Doctoral dissertation, Universitas Airlangga).

Arikunto, S. (2010). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Rineka Cipta

Gultom, A. F. (2019). Konsumtivisme Masyarakat Satu Dimensi Dalam Optik Herbert Marcuse. Waskita: Jurnal Pendidikan Nilai dan Pembangunan Karakter, 2 (1), 17-30. https://doi.org/10.21776/ub.waskita.2018.002.01.2

H. Jeff Smith, T. D. (2011). Information Privacy Research: An Interdisiplinary Review. MIS Quarterly, Vol.35 No.4, 989-1015.

Hardiman, B. (2003). Melampaui Positivisme dan Modernitas: Diskursus Filosofis Tentang Metode Ilmiah dan Problem Modernitas.

Hasanah, U. (2019). Kontribusi Pemikiran Auguste Comte (Positivisme) Terhadap Dasar Pengembangan Ilmu Dakwah. Al-I'lam: Jurnal Komunikasi dan Penyiaran Islam, 2(2), 70-80.

Hayati, K. N. (2005). Paradigma Alternatif Dalam Pengembangan Ilmu. Jurnal Pendidikan Akuntansi Indonesia, 4(1).

Idham, R. (2020). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penghinaan Atau Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial (Studi di Pengadilan Negeri Kotabumi) (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Kotabumi).

Moriansyah, L. (2015). Pemasaran melalui media sosial: antecedents dan consequences social media marketing: antecedents and consequenc-es. Jurnal Penelitian Komunikasi dan Opini Publik, 19(3), 187-196.

Nugroho, I. (2016). Positivisme Auguste Comte: Analisa Epistemologis dan Nilai Etisnya Terhadap Sains. Cakrawala, Vol. 11 No. 2, 167-177.

Prasetyono, E. (2013). Manusia, Ilmu Pengetahuan dan Kesadaran Diri. Jurnal Orientasi Baru, 22(2).

Putra, K. A. D., & Hidayatullah, F. (2020). Literasi Privasi Sebagai Upaya Mencegah Pelanggaran Di Era Masyarakat Jaringan. Jurnal Signal, 8(2), 195-202.

Rahmawan, D., & Narotama, J. (2019). Selebriti Mikro, Ekonomi Perhatian, Dan Pemengaruh Media Sosial. PT. Lontar Digital Asia www. bitread. co. id, 129.

Syarifuddin, A. (2015). Positivisme dan Hukum Positif. Legalitas, Vol.7 No.1, 1-22.

Downloads

Published

2021-07-28

How to Cite

Dani, B. (2021). Analisis Pelanggaran Privasi oleh Rachel Vennya Di Instagram Menggunakan Sudut Pandang Auguste Comte. Antropocene : Jurnal Penelitian Ilmu Humaniora, 1(3), 77–82. https://doi.org/10.56393/antropocene.v1i5.437

Issue

Section

Articles