Pelepasan Norma Dan Etika Sosial Yang Terjadi Di Dalam Penggunaan Media Sosial Sebagai Sarana Berekspresi
DOI:
https://doi.org/10.56393/antropocene.v1i4.455Keywords:
Ekspresi, Etika Sosial, Media Sosial, Norma, Positivisme, PrivasiAbstract
Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui teori Augut Comte dapat digunakan menganalisis media sosial sebagai sosial sebagai media ekspresi dan apakah media sosial dalam perspektif positivisme adalah sebuah sarana ekspresi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan pendekatan kualitatif untuk memperoleh data deskriptif. Analisis penelitian ini menggunakan pembacaan deskriptif terhadap satu fenomena, lalu menggunakan sudut pandang pemikiran. Pembacaan deskriptif menggunakan rujukan dari buku, dan artikel ilmiah di jurnal-jurnal yang ada baik secara online maupun yang ada secara cetak. Hasil penelitian menemukan bahwa pelanggaran privasi di media sosial merupakan suatu hal yang sifatnya relatif jika dipandang dari sudut pandang positivisme August Comte yang mana dapat bersifat konstruktif dan dekonstruktif. Di dalam kegunaanya media sosial merupakan suatu hal yang dapat berfungsi ganda yakni dapat berfungsi sebagai media komunikasi dan juga media untuk menyalurkan ekspresi. Sebagai pengguna media sosial (netizen) kita seharusnya bijak dalam berperilaku di dunia maya sebagai salah langkah antisipatif dari penyalahgunaan data.
Downloads
References
Aksin, N. (2016). Pandangan Islam Terhadap Pemanfaatan Media Sosial. Jurnal Informatika Upgris, 2(2).
Arikunto, S. (2010). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Rineka Cipta
Chabibi, Muhammad. (2019). Hukum Tiga Tahap August Comte dan Kontribusinya Terhadap Kajian Sosiologi Dakwah. Jurnal Peradaban dan Pemikiran Islam. Vol. 3, No. 1. Hh. 16.
Dewi, Sinta. (2016). Konsep perlindungan hukum atas privasi dan data pribadi dikaitkan dengan penggunaan cloud computing di Indonesia. Vol 5, No. 1. Hh. 23.
Fensi, F. (2020). Peran Media Sosial Dalam Pembentukan Karakter Siswa Sma & Smk Bhinneka Tunggal Ika, Jakarta. Jurnal Pengabdian dan Kewirausahaan, 4(2).
Gumelar, F. C. (2012). Dampak perubahan mata pencaharian terhadap perilaku masyarakat: Studi psikologi sosial di Pantai Harapan Jaya Kabupaten Bekasi (Doctoral dissertation, UIN Sunan Gunung Djati Bandung).
Kholifah, N. (2016). Pendekatan Ilmiah (Scientificapproach) dalam Pembelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kurikulum 2013: Studi Analisis Berdasarkan Paradigma Positivistik. Didaktika Religia, 4(2), 111-138.
Nasution, Herawati. (2019). Tindak pidana pelanggaran privasi di media sosial. Hh. 1-26.
Rakanda, D. R. (2020). Penggunaan Media Sosial Instagram Dalam Pembentukan Identitas Diri Generasi Z Atau Igeneration Di Desa Cawas (Doctoral dissertation, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta).
Ritzer, G. (2014). Prosumption: Evolution, revolution, or eternal return of the same?. Journal of Consumer Culture, 14(1), 3-24.
Suprapto, Y. (2016). Membaca Ulang Pendidikan Humanis (Literacy Pendidikan Humanis). In Forum Ilmu Sosial (Vol. 43, No. 1, pp. 26-37).
Teguh, I. Agatha, S. Ameron, R. Fuad, B. Evan. Aini, N. (2018). Pentingnya memahami penerapan privasi di era teknologi informasi. Jurnal Teknologi Informasi dan Pendidikan. Vol. 11, No. 2. Hh. 23-26.
Tejokusumo, B. (2014). Dinamika masyarakat sebagai sumber belajar ilmu pengetahuan sosial. Geo Edukasi, 3(1).
Widodo, S. (2016). Pengembangan Keterampilan Berpikir Kritis Peserta Didik Dengan Menggunakan Model Pembelajaran Berbasis Masalah (Problem Based Learning) Melalui Isu-Isu Sosial Ekonomi Pasca Penggenangan Waduk Jatigede Dalam Pembelajaran Ips Di Smpn 2 Wado Kabupaten Sumedang Kelas VIII C. International Journal Pedagogy of Social Studies, 1(2), 275-288.
Wiranjaya, Adi. (2012). Perlindungan hukum terhadap pelanggaran privasi konsumen dalam transaksi online. Jurnal Manajemen Proyek Teknologi Informasi. Hh. 284.