Persoalan Perkawinan Terdahulu dan Proses Pembatalan Dalam Gereja Katolik Berdasarkan Kitab Hukum Kanonik
DOI:
https://doi.org/10.56393/intheos.v4i3.2004Keywords:
Kitab Hukum Kanonik, Perkawinan Katolik, Proses PembatalanAbstract
Berbagai persoalan perkawinan yang terjadi dalam Gereja Katolik. Banyak keluarga Katolik secara realitas hidup bersama dan tidak melangsungkan perkawinan dikarenakan hambatan perkawinan terdahulu. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui persoalan dalam perkawinan Katolik dan untuk mengetahui bagaimana proses penyelesaiannya berdasarkan Kitab Hukum Kanonik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi dan wawancara dengan 3 Keluarga Katolik. Hasil penelitian ini mengatakan bahwa masih sejumlah masalah yang ditemukan pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan namun terdapat halangan yakni adanya ikatan perkawinan terdahulu. Hal ini perlu diajukan untuk proses menyatakan pembatalan perkawinan. Dalam hukum Gereja, ada hal-hal tertentu yang diatur oleh hukum yang dapat menyebabkan sebuah perkawinan sejak semula tidak sah, sehingga bila dalam perkara perkawinan hal tersebut dapat dibuktikan dan meyakinkan hakim, maka hakim kemudian dapat menyatakan dalam putusannya bahwa sebuah perkawinan itu batal karena memang sejak semula tidak ada atau tidak berdiri sebagai perkawinan.
Downloads
References
Aji, B. L., Dewi, P. M., & Putri, F. A. W. (2023). Tinjauan Mengenai Akibat Hukum Perceraian Katolik Di Pengadilan Negeri Dalam Perspektif Hukum Kanonik. Jurnal Pendidikan Dasar dan Sosial Humaniora, 2(8), 863-876.
Ava, M. K. (2020). Perkawinan Katolik (Bisa) Batal Pelayanan Hukum Gereja Dalam Proses Menyatakan Kebatalan Perkawinan. Kanisius.
Bang, B., & Meko, A. M. (2022). Spiritualitas Kesetiaan dalam Perkawinan Menurut Kitab Amsal 5: 15-20 dan Injil Yohanes 4: 7-15. Gaudium Vestrum: Jurnal Kateketik Pastoral, 51-63.
Bastian, M. (2020). From Mating to Wedding: Suatu Upaya Merekonstruksi Kembali Nilai dan Makna Teologis Pernikahan. Jurnal Pendidikan Kristen dan Ilmu Teologi Marturia, 2(1), 37-54.
Bernhard. (2015). Pembatalan Nikah Menurut Hukum Kanonik dalam Hubungan dengan Sistem Perundang-Undang Di Indonesia. Keagamaan Katolik. https://media.neliti.com/media/publication/153688-ID-pembatalan-nikah-menurut-hukum-kanonik-d.
Darmanto, I. A. S., & Dewa, F. P. (2021). Anulasi Perkawinan Dalam Motu Proprio Mitis Iudex Dominus Iesus dari Paus Fransiskus dan Relevansinya Bagi Perkawinan Katolik. Jurnal Pastoralia, 2(2), 49-65.
Galed, D. O., & Belakang, L. (2020). Perkawinan In Fieri Dan Perkawinan In Facto Esse Dalam Pemahaman Yuridis Gereja Katolik. Jurnal Hukum Magnum Opus, 3(1), 57-68.
Gultom, A. F. (2016). Iman dengan akal dan etika menurut Thomas Aquinas. JPAK: Jurnal Pendidikan Agama Katolik, 16(8), 44-54.
Jehaut, R. (2021). “Quod Deus Coniunxit, Homo Non Separet”: Perkawinan Katolik yang Tak Terputuskan dalam Bingkai Pertanggungjawaban Yuridis-Teologis. Jurnal Alternatif-Wacana Ilmiah Interkulutral, 10(2).
Kancak, M. K. L. (2014). Perkawinan yang tak terceraikan menurut hukum kanonik. Lex et Societatis, 2(3).
KWI (Ed.). (1983). Kitab Hukum Kanonik. Obor.
Lon, Y. (2019). Hukum Perkawinan Sakramental Dalam Gereja Katolik. Kanisius.
Meo, A. C. S. dan Y. W. B. L. (2023). Kehamilan Di Luar Nikah Dalam Perspektif Katolik : Studi Berdasarkan Kitab Hukum Kanonik (KHK). Jurnal Hukum Magnum Opus, 6(2). https://doi.org/https://doi.org/10.30996/jhmo.v6i2.8495
Postinus, G. (2021). Kasus-Kasus Aktual Perkawinan. Kanisius.
Rosando, F. H. P. dan A. F. (2023). Kekuatan Eksokutoral Putusan Cerai Pengadilan Negeri Terhadap Perkawinan Katolik. Kekuatan Eksokutoral Putusan Cerai Pengadilan Negeri Terhadap Perkawinan Katolik. Prosiding Seminar Nasional Dan Call For Peper “Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Menuju Indonesia Emas 2024".
Wiludjeng, H. (2020). Hukum Perkawinan dalam Agama-Agama. Universitas Katolik Atma Jaya.