Menganalisis Tradisi Paru Dheko dalam Budaya Ende-Lio Dalam Lensa Kitab Hukum Kanonik
DOI:
https://doi.org/10.56393/intheos.v4i9.2480Keywords:
Perkawinan Paru Dheko, Masyarakat Adat, Perkawinan Katolik, Tujuan PerkawinanAbstract
Tulisan ini membahas tema adat Ende-Lio paru dheko serta hubungannya dengan konsep pernikahan dalam agama Katolik. Penelitian ini bertujuan untuk menggali lebih jauh makna perkawinan paru dheko yang merupakan tradisi turun temurun dan masih dilestarikan oleh masyarakat Ende-Lio. Perkawinan paru dheko akan diintegrasikan dengan perkawinan dalam Gereja Katolik, agar dapat menemukan kesamaan nilai yang dapat memberikan pemahaman yang komprehensif dan bermanfaat bagi masyarakat adat yang masih melestarikan perkawinan paru dheko. Metode yang digunakan ialah metode kepustakaan, dengan sumber primernya ialah buku Kitab Hukum Kanonik dan sumber primernya ialah buku dan artikel yang relevan. Tulisan ini akan berdampak pada kelestarian budaya paru dheko dalam di ende- -lio, sebab dengan mayoritas umatnya yang memeluk agama Katolik, kesamaan nilai atau makna perkawinan sangatlah penting untuk menghindari tabrakan antara makna perkawinan adat dan agama. Temuan dalam tulisan ini bahwa ada korelasi nilai dan tujuan antara perkawinan paru dheko dengan perkawinan dalam Gereja Katolik. Sehingga antara perkawinan paru dheko dan perkawinan dalam Gereja Katolik memiliki dasar yang sama yaitu cinta dan tujuan yang sama yaitu kebahagiaan keluarga.
Downloads
References
Adon, M. J. (2021). Perkawinan Lili di Manggarai. Dharmasmrti: Jurnal Ilmu Agama dan Kebudayaan, 21(April), 40–52.
Aman, Y. E. (2023). Katekese Gereja Katolik Tentang Perkawinan Berciri Monogami. Jurnal Logos, 03(01), 1–7.
Andi Kurniawan, A. I. K. D. W. (n.d.). Mplementasi Janji Perkawinan Bagi Pasangan Suami-Istri Usia Perkawinan Madya Dalam Hidup Berkeluarga Di Paroki Santa Maria Ponorogo. Credendum: Jurnal Pendidikan Agama, Vol 1 No 2. https://ejournal.widyayuwana.ac.id/index.php/credendum/article/view/264
Anshori, Z., & Mahdin, S. (2016). Sistem Perjodohan Anak Dalam Perkawinan Adat Masyarakat Suku Ende Pesisir Desa Penggajawa Kecamatan Nangapanda Kabupaten Ende”. CIVICUS : Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 4(1), 83. https://doi.org/10.31764/civicus.v4i1.329
Aseri, M. (2018). Politik Hukum Islam Di Indonesia. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan, 1–15. https://doi.org/10.35931/aq.v0i0.57
Avan, M. K. (2014). Kebatalan Perkawinan. Kanisius.
Bria, B. Y. (2010). Pastoral Perkawinan Gereja Katolik Menurut Kitab Hukum Kanonik 1983. Yayasan Pustaka nusantara.
Budyapranata, A. (1993). Membangun Keluarga Kristiani. Kanisius.
Bustamin., R. J., Hukum, M., Indonesia, P., Natelson, R., Purnama, E., ROMALIANI, K., & Sunarto, S. (2014). Lex et Societatis , Vol. II/No. 5/Juni/2014. Jurnal Ilmu Syariah, 45(2), 259–275. http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/6379/1/1610300004.pdf
Cooke, B. (Ed.). (1991). Perkawinan Kristen. Kanisius.
Deang, H. (1986). Antropologi Budaya. Nusa Indah.
Jehaut, R., Kebingin, B. Y., Derung, T. N., Tibo, P., & Wiwin, R. (2018). Kajian Teologi dan Pastoral. Reina, 8(6), 1–165.
Joko, A. P. D. (2022). Onum Coniugum Dalam Perkawinan. Lux et Sal, 2 no, Mei. https://jurnal.imavi.org/index.php/luxetsal/article/view/62/40
Jonas Klemens Gregorius Dori Gobang. (2018). Konflik Budaya Di Pulau Flores Studi Komunikasi Lintas Budaya Pada Masyarakat Etnik Di Pulau Flores Provinsi Nusa Tenggara Timur. Jurnal Communicatio, Vol 1 Dese. https://www.internetdownloadmanager.com/support/firefox8_integration.html%0A
Jong, W. De. (2015). Luka Lawo Ngawu, Kekayaan Kain Tenun Dan Belis. Ledalero.
Josef kusi, D. R. & E. A. M. A. (2020). Transformasi Nilai Dalam Perkawinan Adat Pada Masyarakat Tradisional Wolotopo Kecamatan Ndona Kabupaten Ende. jurnal sajaratun pendidikan sejarah Universitas Flores, 04(1), 82–94.
Konsili Vatikan II. (1965). Apostolicam Actuositatem (Kegiatan Merasul). Seri Dokumen Gerejawi No. 12, 1–51. https://www.katolisitas.org/apostolicam-actuositatem/
Leta, Finsensia Clarita Gharu, O. J. (2017). Fungsi Belis Pada Masyarakat Desa Kurulimbu Kecamatan Ndona Timur Kabupaten Ende Flores Nusa Tenggara Timur. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1–15. http://www.elsevier.com/locate/scp
Nugroho, M. B. (2013). Makna Belis Sebagai Mas Kawin (Studi Kasus Pada Pasangan Suami Istri yang Menikah Dengan Menggunakan Belis dan Tanpa Belis Pada Masyarakat Nagekeo, Flores, Nusa Tenggara Timur). Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699.
Teoritis, T., Aplikasi, P., Sederhana, P., Dan, C., Ringan, B., Tanuab, S. L., Masu, R. R., & Medan, K. K. (2023). Artemis LawJournal. 1(November), 292–311.
Vianti, D. M. (2021). Jurnal pelayanan pastoral. Jurnal Pelayanan Pastoral, April, 46–55.
Wangge, V. (2021). Nilai-Nilai Moral Tradisional Masyarakat Lio Selatan dalam Ragam Budaya Tenun Ikat:(Studi Kasus pada Masyarakat Mbuli Kabupaten Ende). Jurnal Konsepsi, 10(2), 145–154. https://p3i.my.id/index.php/konsepsi/article/view/69%0Ahttps://p3i.my.id/index.php/konsepsi/article/download/69/66
Yohanes Servatius. (2019). Hukum Perkawinan Sakramental Dalm Gereja Ktolik (Nomor 2004).
Yusuf, N. W. (n.d.). Nilai Sosial Dalam Tradisi Minu Ae Petu Pada Masyarakat Suku Lio Di Desa Aewora Kecamatan Maurole Kabupaten Ende. urnal Phinisi Integration Review, Vol. 4, No. https://ojs.unm.ac.id/pir/article/viewFile/21521/11219