Tanggapan Manajer Bank Syariah terhadap Perubahan Penilaian Kesehatan Bank oleh Otoritas Jasa Keuangan
DOI:
https://doi.org/10.56393/investasi.v2i3.1304Keywords:
Manajer Bank Syariah, Penilaian Kesehatan Bank, Otoritas Jasa KeuanganAbstract
BNI Syariah sebagai lembaga keuangan di bawah naungan OJK tentunya harus mengikuti regulasi. Tujuan adanya penelitian ini adalah untuk mengetahui tanggapan manajer bank syariah terhadap perubahan penilaian kesehatan bank oleh OJK. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif dan menggunakan analisis deskriptif. Sumber data diperoleh dari wawancara pegawai PT. BNI Syariah cabang Yogyakarta yang menjabat sebagai Manager didukung dengan dokumentasi berupa brosur. Adapun dalam melakukan analisis data menggunakan teknik analisis coding. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa BNI Syariah cabang Yogyakarta telah menerapkan Peraturan Nomor 8/ POJK.03/2014. BNI Syariah juga memberikan tanggapan setuju dan sangat mendukung dengan diterbitkannya peraturan OJK terkait RGEC dikarenakan aspek-aspek yang terdapat di dalamnya lebih terperinci dan memudahkan bank dalam menilai kesehatan bank. Selain itu juga, BNI Syariah cabang Yogyakarta selalu berusaha untuk mematuhi segala regulasi yang diberikan baik oleh Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan hal tersebut, maka Peraturan OJK No.8/POJK.03/2014tentang RGEC telah diterapkan secara baik.
Downloads
References
Adiwarman, A. Karim. (2004). Bank Islam Analisis Fiqih Dan Keuangan. Jakarta : Rajawali Press
Agustini dan Ulum. (2010). Memahami Manajemen Risiko Perbankan Syariah. Anselm Strauss dan Juliet Corbin, Basics of Qualitative Research: Grounded Theory
Ali, H. Masyhud. (2006). Manajemen Risiko: Strategi Perbankan dan Dunia Usaha Menghadapi Tantangan Globalisasi Bisnis. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Ali, Zainuddin. (2008). Hukum gadai syariah. Jakarta : Sinar Grafika.
Antonio, Muhammad Syafi’i. (2001). Bank syariah dari teori ke praktek. Jakarta : Gema Insani
Aw, Sunarto. (2011). Komunikasi Interpersonal, Graha Ilmu, Yogyakarta. Agustini dan Ulum, 2010.Memahami Manajemen Risiko Perbankan Syariah. Abdullah, Faisal. 2003. Dasar-Dasar Manajemen Keuangan. Malang
Badudu J.S dan Zain. Sutan Mohammad. (1996). Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Pustaka sinar Harapan
Bank Indonesia. (2004). SE BI No. 6/23/DPNP Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, Bank Indonesia, Jakarta.
Bayu Aji Permana. “Analisis Tingkat Kesehatan Bank Berdasarkan Metode CAMELS dan Metode RGEC”. AKUNESA. Jurnal Akuntansi Universitas Negeri Surabaya.
Bogdan and Biklen. (1982). Qualitative For Education. Toroto: Alyn And Bacon
Brigham & Eugene, F. (2006). Dasar-Dasar Manajemen Keuangan 1. Jakarta: Salemba Empat
Hanafi, N. D. F. S. (2017). Profil Dan Penerapan Manajemen Risiko Di Bank Syariah. Al-'Adalah: Jurnal Syariah dan Hukum Islam, 2(2), 128-140.
Procedures and Techniques, terj. Muhammad Shodiq dan Imam Muttqien. (2007). Dasar- dasar Penelitian Kualitatif: Tatalangkah dan Teknik-teknik Teoritasi Data. Cet. II; Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Syafii, I., & Siregar, S. (2020, February). Manajemen Risiko Perbankan Syariah. In Seminar Nasional Teknologi Komputer & Sains (SAINTEKS) (Vol. 1, No. 1, pp. 662-665).
Syahfandi, R., & Siti, M. (2012). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Perataan Laba Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif: Praktik Manajemen Laba Pada Perbankan Syariah di Indonesia (Doctoral dissertation, Fakultas Ekonomika dan Bisnis).
Yulianti, R. T. (2009). Manajemen Risiko Perbankan Syariâh. La_Riba, 3(2), 151-165.