Analisis Penerapan Akad Syariah pada Pembiayaan Musyarakah di Baitul Maal Wa Tamwil Bismillah
DOI:
https://doi.org/10.56393/investasi.v4i1.2006Keywords:
Penerapan Akad Syariah, Pembiayaan MusyarakahAbstract
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi penerapan akaq musyarakah di Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) Bismillah. Penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan teknik pengambilan data menggunakan sampel (purposive sampling). Sampel penelitian adalah para anggota BMT Bismillah yang berprofesi sebagai petani/peternak. Jenis penelitian ini adalah penelitian evaluative, yaitu mengevaluasi penerapan akaq musyarakah di BMT Bismillah.. Evaluasi ini dilakukan dengan cara memberikan gambaran terlebih dahulu mengenai penerapan akaq musyarakah di BMT Bismillah kemudian mengkompromikannya dengan fatwa Dewan Syariah Nasional, beserta beberapa teori pendukung dalam penelitian untuk mengambil sumber data menggunakan wawancara. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan akaq musyarakah di BMT Bismillah masih menggunakan pendekatan proyeksi dan prosentase, sehingga bagi hasil yang dibagi antara anggota dengan BMT Bismillah telah ditentukan pada awal perjanjian. Penerapan akaq musyarakah di BMT Bismillah belum dihitung berdasarkan pendapatan yang dihasilkan dari usaha yang dijalankan oleh anggota.. Sehingga dapat dikatakan bahwa penerapan akaq musyarakah di BMT Bismillah belum sesuai dengan kaidah syariat Islam yang termaktub dalam fatwa Dewan Syari’ah nasional.
Downloads
References
Al-Haritsi, Jaribah bin Ahmad. (2006). Fikih Ekonomi Umar bin Al-Khatab,( Terjemah: AQsmuni Solihan Zamakhsyari). Jkarta: Khalifa.
Arikunto, S. (2000). Manajemen Penelitian. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Anshoro, Abdul Ghofur. (2007). Payung Hukum Perbankan Syariah (UU Di Bidang Perbankan, Fatwa DSN MUI, Dan Peraturan Bank Indonesia).Yogyakarta: UII Press.
Antonio, Muhammad syafi’i. (2001). Bank Syariah Dari Teori ke Praktik, Jakarta: Gema Insani Preess
Departemen Agama RI. (2000). Al-Quran Dan Terjemahnya. Bandung: CV. Diponegoro
Ilmi, Makhalul. (2002). Teori dan Praktek Lembaga Mikro Keuangan Syariah.Yogyakarta: UII Press.
Karim, Adi Warman. (2002). Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Jakarta: The International Institute of Islamic Thought (IIIT).
Luqman. (2007). Sistem Pembiayaan Musyarokah Dan Pengaruhnya Terhadap Pertumbuhan Usaha. Tesis Magister Studi Islam Universitas Islam Indonesia.
Moleong, Lexy J. (2004). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
MUI, DSN dan BI. (2003). Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional. Jakrta: PT Intermasa.
Muhammad. (2004). Teknik Perhitungan Bagi Hasil dan Profit Margin Pada Bank Syariah. Yogyakarta: UII Press.
Muhammad. (2005). Manajemen Bank Syariah. ( rev.ed). Yohgyakarta: (UPP) AMP YKPN.
Nastiti, A. S. (2022). Implementasi Akad Musyarakah Dalam Produk Pembiayaan Perbankan Syariah Di Indonesia. Jurnal Adz-Dzahab: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 7(1), 1-19.
P3EI. (2005). Modul Short Course Perbankkan Syariah. Intermediate Level. Yogyakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia.