Penerapan E-Faktur Pajak Pada PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)

Authors

  • Kristi Kristi Universitas Trisakti
  • Hermi Hermi Universitas Trisakti

DOI:

https://doi.org/10.56393/investasi.v4i1.2500

Keywords:

E-faktur, Kemudahan, Kenyamanan, Keamanan, PT.Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi kemudahan, kenyamanan, dan keamanan saat penerapan e-faktur, serta mengeksplorasi hambatan dan solusi selama penggunaannya, khususnya di PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero). Metode pengumpulan data meliputi wawancara dengan Staff Administrasi Keuangan Cabang Utama Klas Tanjung Priok dan pengamatan langsung terhadap penggunaan e-faktur pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa e-faktur memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan dalam proses penggunaannya. Namun, terdapat beberapa hambatan yang muncul, seperti ketergantungan pada sistem jaringan dan pemahaman teknis pengguna. Informan dalam penelitian ini juga mengusulkan beberapa solusi untuk mengatasi hambatan tersebut, seperti pelatihan intensif dan peningkatan infrastruktur digital. Selain itu, penelitian ini mengidentifikasi kelebihan e-faktur, seperti efisiensi waktu dan biaya, serta kelemahannya, termasuk risiko kegagalan sistem. Adopsi e-faktur juga membantu meminimalisir risiko kehilangan data dan meningkatkan transparansi dalam pelaporan pajak. Penelitian ini menunjukkan bahwa dukungan teknis yang lebih baik diperlukan untuk mengatasi kendala teknologis yang masih sering terjadi. Implementasi e-faktur yang lebih luas dapat mendukung upaya digitalisasi perpajakan di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aswandini, C. (2019). Penerapan Sistem Pajak E-Faktur dalam Proses Transaksi Jasa Kena Pajak pada PT Rachmad Bangun Jaya. Skripsi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Institut Informastika dan Bisnis Darmajaya Lampung.

Kusumawati, I. G. A. P., & Jati, I. K. (2022). Penerapan Sistem E-Faktur dan Kepatuhan Pengusaha Kena Pajak dengan Pemahaman Internet Sebagai Variabel Moderasi. E-Jurnal Akuntansi, 32(10), 3128.

Mardiasmo. (2019). Perpajakan (2019 ed.). Andi.

Nurtin, S., Somantri, Y. F., & Pratiwi, L. (2021). Pengaruh Penerapan E-Faktur Dan E-Spt Ppn Terhadap Kepatuhan Pengusaha Kena Pajak Yang Terdaftar Di Kpp Pratama Tasikmalaya. Jurnal Ekonomi Perjuangan, 2(2), 127–137.

Direktorat Jenderal Pajak. (2014). Peraturan Direktorat Jenderal Pajak nomor PER-16/PJ/2014 tentang tata cara pembuatan dan pelaporan faktur pajak berbentuk elektronik. 2(2), 1–23.

Direktorat Jenderal Pajak. (2015). PENG-6/PJ.02/2015 tentang penegasan atas e-faktur. 1(April), 10–12.

Direktorat Jenderal Pajak. (2017). Peraturan Direktur Jenderal Pajaknomor Per -26/Pj/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomorper-16/Pj/2014 Tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pelaporanfakturpajak Berbentuk Elektronik. 14(5), 1–23.

Direktorat Jenderal Pajak. (2022). Peraturan Direktorat Jenderal Pajak PER - 03/PJ/2022 Tentang Faktur Pajak.

Direktorat Jenderal Pajak J. (2020). Peraturan Dirjen Pajak, PER - 04/PJ/2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Purnomo, N., & Soerjatno, R. (2021). PPn & PPnBM Teori dan Praktik. Nas Media Pustaka.

Republik Indonesia. (n.d.). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 75/PMK.03/2010.

Republik Indonesia. (1983). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983. Republik Indonesia, 1, 1–32.

Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang No 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. 21(5–6), 508–516.

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia NO. 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. 4(2), 1– 15.

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Kementerian Sekretariat Negara, 1– 11.

Republik Indonesia. (2015). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 56/PMK.03/2015. 1–4.

Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Republik Indonesia, 12(November), 1–68.

Setyawan. (2022). Perpajakan. Universitas Muhammadiyah Malang.

St. Rukmania. (n.d.). Analisis Penerapan E-Faktur Dalam Prosedur Pembuatan Faktur Pajak Dan Pelaporan Spt Masa Ppn Pada Cv Agung Advertising Makassar.

Downloads

Published

2024-01-31

How to Cite

Kristi, K., & Hermi, H. (2024). Penerapan E-Faktur Pajak Pada PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero). Investasi : Jurnal Penelitian Ekonomi Dan Bisnis, 4(1), 27–32. https://doi.org/10.56393/investasi.v4i1.2500

Issue

Section

Articles