Perlindungan Hak Asasi Mengenai Pelecehan Anak di Bawah Umur
DOI:
https://doi.org/10.56393/konstruksisosial.v1i6.1317Keywords:
Hukum Pidana, Kekerasan terhadap Anak, Hak Asasi Manusia, Perlindungan HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menunjukkan anak di bawah umur yang tidak berdaya secara intelektual dan sosial benar-benar tidak berdaya untuk menjadi korban kekejaman. Di Indonesia, pelaku kekejaman seksual akan tergantung pada penangkapan yang sah sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Penjaminan Anak yang terdapat dalam Bagian XII, khususnya pasal 77 sampai dengan 90. Undang-undang ini sampai sekarang mengandung bahaya pengesahan pidana berat. dan menggunakan least cutoff dengan tujuan agar pelakunya tidak dapat dibebaskan dari dakwaan. Metode penelitian ini menggunakan metode normati. Hasil penelitian bahwa anak-anak muda yang selamat dari kekejaman harus dan perlu mendapatkan jaminan yang sah untuk menjaga kebenaran, pemerataan, dan bantuan pemerintah di Indonesia. Ada perbedaan kebebasan dasar yang terjadi dalam kekejaman terhadap anak di bawah usia. kesimpulan dari tinjauan ini adalah bahwa pada dasarnya kesalahan perilaku yang tidak pantas terjadi mengingat tujuan pelaku perilaku cabul untuk memenuhi kebutuhan organiknya yang terbengkalai, tanpa memperdulikan hak setiap anak untuk mendapatkan jaminan.
Downloads
References
Alfando. (2017). Relevansi Hukum Kebiri Terhadap Pelaku Kejahatan Seksual Pada Anak Di Bawah Umur Di tinjau Dari Undang-Undang NO.39 TAHUN 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Lex Crimen Vol. VI/No. 5/Jul/2017 RELEVANSI, 6(5), 5–9.
Anggoman, E. (2019). Penegakan Hukum Pidana Bagi Pelaku Kekerasan/Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan. Lex Crimen, VIII(3), 1–9.
Airi, A. R. (1993). Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Tindak Pidana. Vol.8 No.1 ISSN 2087-4758, 8(Supplement), S-102.
Apriyansa, D. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak Dibawah Umur Dan Sanksi Yang Diterapkan. Jurnal Panorama Hukum, 4(2), 135–145.
Bagong Suyanto, Masalah Sosial Anak, Kencana Prenada Madia Group, Jakarta, 2013, hal. 31
Erly Pangestuti. (2020). Perlindungan Hukum Atas Saksi Korban Tindak Pidana Perkosaan Bagi anak-anak di bawah umur. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulungagung, 39–56.
Febrina Annisa, “Penegakkan Hukum Terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana Pencabulan dalam Konsep Restorative Justice”, Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama, Sumatera Barat, Vol 7 No. 2.
Hukum, P., Indonesia, D. I., & Kamuh, O. H. (2014). Penyalahgunaan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Dalam Pengaturan Hukum Di Indonesia. Lex Crimen Vol. III/No. 1/Jan-Mar/2014 A., III(1), 117–124.
Hardiani, B. L., Hadi, A., & Iskandar, I. (2021). Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dalam Menangani Kekerasan Terhadap Perempuan. Journal of Government and Politics (JGOP), 1(2), 112.
Junaidi, J. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak di Indonesia. Journal of Law, Society, and Islamic Civilization, 8(1), 1.
L. Nikyta. (2018). Pelecehan Seksual Terhadap Anak Di tinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Lex Crimen Vol. VII/No. 4 /Jun/2018, VII(4), 47–54.
Marchelya. (2013). Perbuatan Kekerasan/Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan. Lex Et Societatis, 1(2), 39–49.
Nurul Chomaria, Pelecehan Anak, Kenali dan Tangani; Menjaga Buah Hati dari Sindrom, Solo: Tinta Medina, 2014, hal. 61.
Perlindungan, D. U., & Pongoh, J. K. (2018). Penanggulangan Terhadap Tindakan Kekerasan Seksual Pada Anak Di tinjau Dari UNDANG-UNDANG Perlindungan anak. Lex Crimen, 7(3), 123–131.
Renaldi P. Bahewa. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Pelecehan Seksual Menurut Hukum Positif Indonesia. Lex Administratum, Vol. IV/No. 4/Apr/2016, IV(4), 14–16.
Probilla, S. M., Najemi, A., & Prayudi, A. A. (2021). PAMPAS : Journal Of Criminal Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Author ’ s email correspondence : syuhamaisythoprobilla@gmail.com oleh negara , terutama pemerintah untuk memberikan rasa aman kepada setiap warga Mengacu. PAMPAS: Journal Of Criminal Volume 2 Nomor 1, 2021, 2, 30–44.
Rohmah, N., Novitasari, K., & H, U. D. (2007). Relasi Pelaku Korban Dan Kerentanan Pada Anak. Jurnal Psikoislamika Volume 12 Nomor 2 Tahun 2015, 12, 5–10.
Santoso, H. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual. Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan, 3(2).
Sari, R., Nulhaqim, S. A., & Irfan, M. (2015). Pelecehan Seksual Terhadap Anak. Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 14–18.
Sampurna, A. W., & Suteki. (2016). Penyidikan Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual Oleh Penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Berbasis Keadilan Restoratif Di Kabupaten Kendal. Jurnal Law Reform, 12(1), 145.
Suryaningsi. (2016). Pendidikan Kewarganegaraan. https://doi.org/10.1145/2505515.2507827
Suryaningsi. (2017). Pendidikan Pancasila. https://doi.org/10.1145/2505515.2507827
Suryaningsi. (2019). Pengantar Ilmu Hukum. Mulawarman University Press.
Suryaningsi, & Muhammad, A. (2020). The Role of a Female Head Assistant at “Al-Walidaturrahmah” Orphanage in Implementing A Just and Civilized Humanity in Samarinda. SALASIKA: Indonesian Journal of Gender, Women, Child, and Social Inclusion’s Studies, 3(2), 103–116. https://doi.org/10.36625/sj.v3i2.71