Analisis Kasus Bom Bali sebagai Problematika Hak Asasi Manusia

Authors

  • Adelia Nor Syalsabila Universitas Mulawarman

DOI:

https://doi.org/10.56393/konstruksisosial.v1i7.1318

Keywords:

Bom Bali, Hak Asasi Manusia, Terorisme, Hukuman Mati, Bom Bunuh Diri

Abstract

Artikel ini mempunyai tujuan untuk mengidentifikasi permasalahan hak asasi manusia yang terjadi selama kasus Bom Bali, mulai dari eksekusi hingga vonis persidangan dan hukuman mati bagi para pelaku. Penelitian pada tulisan ini menggunakan studi pustaka yang didasarkan pada gagasan dalam literatur ilmiah. Hasil penelitian menemukan bahwa masalah yang berkaitan aktivitas terorisme tersebut dan berkaitan dengan aktivitas proses hukum yang berjalan. Dua yang berkaitan dengan aktivitas terorisme adalah pembunuhan serta bunuh diri yang dilakukan teroris pada kasus bom bali. Argumen dasar dari hak asasi manusia tentu saja untuk hidup. Kasus ini memperlhatkan bagaimana terjadi pembunuhan secara sengaja dengan korban lebih dari 200 nyawa, bahkan teroris yang membunuh lebih dari 200 nyawa tersebut dengan cara membunuh dirinya sendiri. Perisitiwa ini tentu sangat merendahkan hak asasi manusia dan menjadi sebuah masalah hak asasi manusia. Paradoks yang terjadi ketika kita berusaha menghukum mereka yang melanggar hak asasi manusia akan tetapi hal itu dilakukan dengan melanggar hak asasi manusia yang lainnya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abbas, A. F. (2016). Aspek Aspek Kemanusiaan dalam Terorisme Berdasarkan Kajian Fikih. Islam Realitas: Journal of Islamic and Social Studies, 2(1), 01-10.

Angell, A., & Gunaratna, R. (2011). Terrorist Rehabilitation: The U.S. Experience in Iraq. Boca Raton, FL: CRC Press

Annisa, S. F. (2017). Kajian Hak Asasi Manusia dalam Penerobosan Prinsip Non-Retroaktif pada Pelaku Tindak Pidana Terorisme di Indonesia. Lex Scientia Law Review, 1(1), 57-68.

Antoon A. Leenaars (2003). Violence, Health, and Human Rights || Suicide and Human Rights: A Suicidologist's Perspective. Health and Human Rights, 6(2), 128–148. doi:10.2307/4065433

Bryman, A. (2012). Social research methods 4th ed. Oxford: Oxford University Press.

Carma, G. O. D. (2018). Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Terorisme Di Bali (Doctoral dissertation, UAJY).

Darmadi, A. A. N. O. Y., & Yoga, I. N. D. (2019). Upaya Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme oleh Dinas Kesehatan Kota Denpasar dan Kejaksaan Negeri Denpasar. Kertha Patrika, 41(2).

Douglas, K. (2008). Translating Trauma: Witnessing Bom Bali. ARIEL: A Review of International English Literature, 39(1-2).

Gultom, A. F. (2021). Makna Perubahan Dalam Identitas Diri: Perspektif Filsafat Eksistensi Soren Kierkegaard Dan Relevansinya Bagi Revolusi Mental Warga Indonesia (Doctoral dissertation, Universitas Gadjah Mada).

Harsha Waskita, A., & Laksmana, E. A. (2007). Rethinking terrorism in Indonesia: lessons from the 2002 Bali Bombing. Revista UNISCI, (15), 63-85.

Heriyono, H. (2020). Pelaksanaan Hukuman Mati Dalam Persepektif Hak Asasi Manusia. Indonesian Journal of Law and Policy Studies, 1(1), 76-89.

Hidayat, T., Rahmat, D., & Zen, Y. (2018). Analisis Penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana Terorisme dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Logika: Jurnal Penelitian Universitas Kuningan, 9(01), 49-56.

Huda, K. (2017). Penanganan Pelaku Tindak Pidana Terorisme dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia. Lex Scientia Law Review, 1(1), 19-32.

HM Government, 2006, “Countering international terrorism: The United Kingdom’s strategy”, Cm 6888, London: HMSO. [online] https://assets.publishing.service.gov.uk/government/uploads/system/uploads/attachment_data/file/272320/6888.pdf

Kompas (2020). Hari Ini dalam Sejarah: 18 Tahun Tragedi Bom Bali I. https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/12/103800465/hari-ini-dalam-sejarah--18-tahun-tragedi-bom-bali-i?page=all

Lihu, R. (2015). Perlindungan Terhadap Hak-Hak Korban Tindak Pidana Terorisme Menurut Perspektif Hak Asasi Manusia. Lex Administratum, 3(7).

Liputan 6 (2014). 12-10-2002 Bom Bali I Renggut 202 Nyawa. https://www.liputan6.com/news/read/2117622/12-10-2002-bom-bali-i-renggut-202-nyawa

Nasution, A. R. (2018). Terorisme sebagai ‘Extraordinary Crime Dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 87-99.

Neuman, Laurence W. (2014). Social Research Methods: Qualitative and Quantitative

Office of the High Commissioner for Human Rights. (2016). Human rights. United Nations Publications.

Permono, P. (2019). Hukuman Mati Terpidana Terorisme Di Indonesia: Menguji Perspektif Strategik Dan Hak Asasi Manusia (HAM). Jurnal HAM Vol, 10(2), 127-144.

Rawando, M. Y. (2015). Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Dikaitkan Dengan Hak Asasi Manusia (Doctoral dissertation, Universitas Airlangga).

Robertus, Robert, dan Saktiyanti, Rusfadia (2020). Transformation and De-ideologisation of Terrorist Ideology in Indonesia. Proceedings of the 2nd InternaƟonal Conference on Social and PoliƟcal Issues. 19-24.

Saleh, M. A. Penanganan Terorisme di Indonesia Ditinjau Dalam Fiqh Siyasah dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Suta, I. M. G. D., Prabandari, I. G. A. M., & Saraswati, I. A. A. (2021). Enforcement of the Non-Retroactive Principle in the Bali Bombing Case I in the Constitutional Court of Indonesia Decision Number 013/PUU-I/2003. Kertha Wicaksana, 15(2), 108-115.

Valentino, R. R., & Lolo, F. T. A. (2013). Peran negara dalam perumusan kebijakan pengendalian terorisme di Indonesia: studi analisis kriminologis= Role of state on formulation of Indonesia's counter terrorism policy: criminological analytic study.

UN Office of the High Commissioner for Human Rights (OHCHR), Fact Sheet No. 32, Human Rights, Terrorism and Counter-terrorism, July 2008, No. 32, available at: https://www.refworld.org/docid/48733ebc2.html [accessed 17 November 2021]

Faisal, F. (2019). Eksistensi Pengadilan Hak Asasi Manusia Terhadap Penegakan Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan. Gorontalo Law Review, 2(1), 33. doi:10.32662/golrev.v2i1.559

Kusnadi, N. (2017). Perspektif penegakan hak asasi manusia melalui pengadilan hak asasi manusia. Palar | Pakuan Law Review, 3(1). doi:10.33751/.v3i1.403

Meo, G. (2019). Hak-hak manusiawi (Hak asasi) warga negara diera kepresidenan joko widodo. doi:10.31227/osf.io/nt2e5

Nadilla, S. (2019). Pelokalan Hak Asasi Manusia Melalui Partisipasi Publik dalam Kebijakan Berbasis Hak Asasi Manusia. Jurnal HAM, 10(1), 85. doi:10.30641/ham.2019.10.85-98

Santoso, H. R. (2021). Hak atas kesehatan merupakan hak asasi manusia. doi:10.31219/osf.io/9jt4k

Suryaningsi. (2016). Pendidikan Kewarganegaraan. https://doi.org/10.1145/2505515.2507827

Suryaningsi. (2017). Pendidikan Pancasila. https://doi.org/10.1145/2505515.2507827

Wijaya Negara, P. E., & Oka Parwata, A. G. (2021). Jaminan Hak Asasi Manusia dalam Peristiwa Manak Salah Di Bali. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 10(1), 138. doi:10.24843/jmhu.2021.v10.i01.p11

Downloads

Published

2022-01-28

How to Cite

Syalsabila, A. N. (2022). Analisis Kasus Bom Bali sebagai Problematika Hak Asasi Manusia. Konstruksi Sosial : Jurnal Penelitian Ilmu Sosial, 2(1), 14–20. https://doi.org/10.56393/konstruksisosial.v1i7.1318

Issue

Section

Articles