Perlindungan Hak Anak sebagai Korban Pemerkosaan
DOI:
https://doi.org/10.56393/konstruksisosial.v1i8.1324Keywords:
Hak Asasi Manusia, Kepastian Hukum, Pemerkosaan, Perlindungan HukumAbstract
Pemerkosaan adalah perilaku menyimpan yang tidak sesuai dengan norma, dengan bentuk pemaksaan hubungan seksual dalam bentuk apapun yang berada di luar kehendak ataupun bertentangan dengan kemauan pribadi. Pemerkosaan dikategorikan sebagai kejahatan yang tidak memandang status sosial, gender, usia dan lingkungan. Penulisan artikel ini ditulis berdasarkan hasil observasi dan analisis dari penelitian hukum normatif serta bahan-bahan dasar penelitian hukum. Hasil penelitian menemukan bahwa korban pemerkosaan memang mendapatkan atensi dan bantuan, walaupun demikian seringkali perhatian yang diberikan oleh masyarakat tidak maksimal atau hanya setengah-setengah dan ironisnya malah dijadikan bahan penelitian ataupun bahan obrolan oleh beberapa oknum. Hal ini mengakibatkan kesulitan dalam memvalidasi dan menjamin kevaliditasan data seputar kasus ini. Badan perlindungan hukum terkait kasus ini harus menjaga dan menjamin kerahasiaan korban, serta menjaga kepastian hukum dan keadilan bagi korban. Tingkat kasus pemerkosaan terhadap anak di Indonesia mulai menurun karena terbatas nya layanan karena terhalang pandemi covid-19, tetapi hukum di Indonesia juga sudah keras untuk menghadapi kasus pemerkosaan.
Downloads
References
Anjari, W. (2015). Penjatuhan Pidana Mati di Indonesia dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Widya Yustisia, 1(2).
Arief, A. (2019). Problematika Penjatuhan Hukuman Pidana Mati dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Hukum Pidana. Kosmik Hukum, 19(1).
Burlian, P. (2016). Patologi Sosial. http://eprints.radenfatah.ac.id/4126/1/17. Buku Patologi Sosial.pdf
Citra Ayu Deswina Maharani, S. (2021). Hukuman Terpidana Kasus Narkoba Tanpa Menentang Hak Asasi Manusia Berdasarkan Undang-Undang. De Cive: Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 1(10), 1–11.
Fadilla, N. (2016). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jurnal Hukum dan Peradilan, 5(2), 181-194. Website:https://jurnalhukumdanperadilan.org/index.php/jurnalhukumperadilan/article/download/36/46
Fatmawati. (2011). Perlindungan Hak Atas Kebebasan Beragama dan Beribadah Dalam Negara Hukum Indonesia. Jurnal Konstitusi, 8(3).
Fitriani, R. (2016). Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak Dalam Melindungi Dan Memenuhi Hak-Hak Anak. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11(2), 250-358.
Fitur, P., Daring, G., Universitas, D. I., & Lampung, M. P. (2020). Al-Jahiz : Journal of Biology Education Research Al-Jahiz : Journal of Biology Education Research. 1(1), 1–14.
Gultom, Andri Fransiskus (2022) Jembatan Ilmu yang Rapuh. Kompas (6). ISSN 0215-207X
Gultom, A. F. (2021). Makna Perubahan Dalam Identitas Diri: Perspektif Filsafat Eksistensi Soren Kierkegaard Dan Relevansinya Bagi Revolusi Mental Warga Indonesia (Doctoral dissertation, Universitas Gadjah Mada).
Herlinda Ragil Feby Carmela, S. (2021). Penegakan Hukum Dalam Pendidikan dan Perlindungan Anak di Indonesia. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 1(2), 58–65.
Hutahaean, B. (2013). Penerapan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana anak. Jurnal Yudisial, 6(1), 64-79. Website: https://jurnal.komisiyudisial.go.id/index.php/jy/article/download/119/103
Misbah, M. (2019). Habituasi inklusifitas islam di pondok pesantren ma’hadutholabah dan darul khair babakan lebaksiu tegal. Al-Qalam, 25(1), 93–106.
Muhammad Fadhil Al Faiq, S. (2021). Hak Anak Penyandang Disabilitas untuk Sekolah. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 1(2), 44–50.
Mulyana, F. D., & Muchamad Iksan, S. H. (2020). Perlindungan Hukum dan Hak Asasi Manusia Terhadap Korban Tindak Pidana Pemerkosaan di Kabupaten Boyolali (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Surakarta) Website: http://eprints.ums.ac.id/81360/1/NASKAH%20PUBLIKASI.pdf
SA, A. W. G., & SH, M. (2017). Hukum Hak Asasi Manusia. Penerbit Andi.Mulyana W. Kusuma.1982. Analisa Kriminologi Tentang Kejahatan-Kejahatan Kekerasan, Jakarta: Penerbit Ghalia
Sadjati, I. M. (2013). Persepsi Mahasiswa Tentang Penyelenggaraan Praktikum Pada Pendidikan Tinggi Terbuka Jarak Jauh. Pendidikan Terbuka Dan Jarak Jauh, 14(1), 46–46.
Sari, R., Nulhaqim, S. A., & Irfan, M. (2015). Pelecehan Seksual Terhadap Anak. Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, 2(1). Website: http://jurnal.unpad.ac.id/prosiding/article/view/13230
Setiawan, I. (2018). Tindak Pidana Perkosaan Dalam Tinjauan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 6(2), 227-239. Website:
Setiawan, I. (2018). Tindak Pidana Perkosaan Dalam Tinjauan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 6(2), 227-239. Website: https://jurnal.unigal.ac.id/index.php/galuhjustisi/article/download/1716/1589
Suryaningsi, A. M. (2020). The Role of a Female Head Assistant at Al- Walidaturrahmah Orphanage in Implementing A Just and Civilized Humanity in Samarinda. Salasika Indonesia Journal of Gender, Woman, Child, and Social Inclusion’s Studies Studies, 3(2).
Suryaningsi, Marwiah, Jawatir Pardosi, Jamil , Asnar, Edi Rahmad, M. R. W. (2022). Handling Juvenile Delinquency : The Role of the Social Welfare Service in Handling Cases in Samarinda City. Aksara Jurnal, 08(May), 1417–1428.
Suryaningsi. (2016). Pendidikan Kewarganegaraan. Academica.
Suryaningsi. (2019). Pengantar Ilmu Hukum. Mulawarman Press.
Triwahyuningsih, S. (2018). Perlindungan dan penegakan hak asasi manusia (ham) di indonesia. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 113-121. Website: http://journal.umpo.ac.id/index.php/LS/article/view/1242/824
Turangan, D. D. (2011). Penerapan Pasal 285 KUHP tentang Pelaku Tindak Pidana Perkosaan. Website: