Analisis Penegakan Hak Asasi Manusia dalam Mewujudkan Keadilan
DOI:
https://doi.org/10.56393/konstruksisosial.v1i8.1325Keywords:
Pemutusan Hubungan Kerja, Pekerja, Hak Asasi Manusia; KetenagakerjaanAbstract
Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah pengakiran hubungan kerja karena sesuatu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajban antara para pekerja dan pengetahuan yang telah diatur dalam pasal 86 ayat (1) undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dalam pemutusan hubungan kerja terkadang muncul perselisihan. Perselisihan sendiri muncul cenderung karena tidak adanya kesamaan paham antara pekerja dengan perusahaan mengenai pengakhiran hubungan kerja. Penyelesaian perselisihan ini biasanya dapat dilakukan dengan musyawarah dan mufakat tanpa campur tangan pihak lain sehingga dapat dihasilkan kesepakatan yang sama-sama menguntungkan kedua belah pihak yaitu menekan biaya, tenaga dan waktu. Sedangkan didalam artikel ini dijelaskan bahwa pemutusan hubungan kerja yang terjadi sangat bertolak belakang karena dilakukan secara sepihak oleh perusahaan yang bersangkutan. Ketidakadilan pun muncul dikarenakan hal tersebut merugikan salah satu dari kedua belah pihak yang bersangkutan. Pada hakikatnya seluruh rakyat Indonesia memiliki hak dan kewajibannya masing-masing untuk mendapatkan keadilan dalam Hak Asasi Manusia.
Downloads
References
Anis Kusmita Eka Wardani dkk. Munir Tokoh Pejuang HAM Tahun 1988-2004. Publika Budaya. Published online 2014.
Aryastuti, G. A. K., & Markeling, I. K. (2019). Implementasi Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Di Tpa Desa Temesi Kabupaten Gianyar. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 7(5), 1. https://doi.org/10.24843/km.2019.v07.i05.p09
Burlian, P. (2016). Patologi Sosial. http://eprints.radenfatah.ac.id/4126/1/17. Buku Patologi Sosial.pdf
Gultom, A. F. (2021). Makna Perubahan Dalam Identitas Diri: Perspektif Filsafat Eksistensi Soren Kierkegaard Dan Relevansinya Bagi Revolusi Mental Warga Indonesia (Doctoral dissertation, Universitas Gadjah Mada).
Herlinda Ragil Feby Carmela, S. (2021). Penegakan Hukum Dalam Pendidikan dan Perlindungan Anak di Indonesia. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 1(2), 58–65.
Mulyadi, M. (2008). Perlindungan terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum: Upaya Menggeser Keadilan Retributif menuju Keadilan Restoratif.
Presiden Republik Indonesia. (2005). Undang Undang RI Nomor 14 Tahun 2095 tentang Guru dan Dosen.
Purnomo, S. H. (2019). Pekerja Tetap Menghadapi Pemutusan Hubungan Kerja. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 2(2), 137. https://doi.org/10.30996/jhbbc.v2i2.2493
Rahayu. (2012). Hukum Hak Asasi Manusia (HAM). 51.
Randi, Y. (2020). Pandemi Corona Sebagai Alasan Pemutusan Hubungan Kerja Pekerja Oleh Perusahaan Dikaitkan Dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Yurispruden, 3(2), 119. https://doi.org/10.33474/yur.v3i2.6709
Suryaningsi. (2016a). Pendidikan Kewarganegaraan. Academica.
Suryaningsi. (2016b). Pengoptimalisasian Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Upaya Memperkuat Semangat Nasionalisme. 1–14. cholar.google.com/scholar?cluster=8698858680014542916&hl=en&as_sdt=0,5
Suryaningsi. (2017). Pendidikan Pancasila (Academika (ed.)).
Suryaningsi. (2018). Dolob Tinjauan Kearifan Lokal dalam Menyelesaikan sengketa Tanah pada Masyarakat Hukum Adat Dayak Agabag.
Suryaningsi. (2019). Pengantar Ilmu Hukum. Mulawarman Press.
Syafrida, Safrizal, & Suryani, R. (2020). Pemutusan Hubungan Kerja Masa Pandemi Covid-19 Perusahaan Terancam Dapat Dipailitkan. Pamulang Law Review, 3(1), 19–30. http://www.openjournal.unpam.ac.id/index.php/palrev/article/view/6532
Yulia Erika, S. (2021). Upaya Masyarakat Memperoleh Akses Keadilan untuk Perwujudan Azasi Manusia. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 1(4), 142–151.