Menegakkan Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Mengatasi Ketidakadilan Kepolisian terhadap Rakyat Kurang Mampu

Authors

  • Ni Kadek Dwita Suardianti Universitas Mulawarman

DOI:

https://doi.org/10.56393/konstruksisosial.v1i10.1332

Keywords:

Ketidakadilan, Kinerja Kepolisian, Penegakan Hukum, Hak Asasi Manusia

Abstract

Hak asasi manusia  meliputi hak untuk hidup, hak atas keamanan minimum, hak untuk tidak diganggu, hak untuk tidak diperbudak, perlindungan terhadap penyiksaan, perampasan kemerdekaan secara tidak sah, diskriminasi. Artikel ini bertujuan mengetahui apa yang menjadi penyebab serta mencari solusi untuk mengatasi ketidakadilan terhadap rakyat kurang mampu. Penelitian ini menggunakan metode normatif, yakni dengan data-data akurat digabung dengan  turun langsung ke lapangan. Artikel ini menghasilkan informasi-informasi terkait ketidakadilan yang terjadi oleh rakyat kurang mampu dalam penanganan kasus dan apa penyebabnya. Kesimpulan dari penelitian ini adalah aparat penegak hukum hendaknya melakukan tindakan yang tegas pada anggotanya agar apa yang menjadi keluhan masyarakat tidak terulang kembali. Masyarakat alangkah baiknya tidak menyamaratakan bahwa seluruh aparat Kepolisian melakukan ketidakadilan, arogansi dan lain sebagainya. Secara praktis berdasarkan penelitian menunjukkan bahwa peran mahasiswa sangat penting dalam membantu masyarakat untuk menyampaikan apa yang menjadi keluhan rakyat terkait dengan kinerja aparat penegak hukum dan apa yang terjadi dapat segera terselesaikan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Carmela, H. R. F., & Suryaningsi. (2021). Penegakan Hukum dalam Pendidikan dan Perlindungan Anak di Indonesia. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 1(2), 58–65. https://doi.org/10.56393/nomos.v1i2.570

Carmela, H. R. F., & Suryaningsi. (2021). Penegakan Hukum dalam Pendidikan dan Perlindungan Anak di Indonesia. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 1(2), 58–65. https://doi.org/10.56393/nomos.v1i2.570

Citra Ayu Deswina Maharani, S. (2021). Hukuman Terpidana Kasus Narkoba Tanpa Menentang Hak Asasi Manusia Berdasarkan Undang-Undang. De Cive: Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 1(10), 1–11.

Gultom, A. F. (2021). Makna Perubahan Dalam Identitas Diri: Perspektif Filsafat Eksistensi Soren Kierkegaard Dan Relevansinya Bagi Revolusi Mental Warga Indonesia (Doctoral dissertation, Universitas Gadjah Mada).

Gultom, Andri Fransiskus (2022) Jembatan Ilmu yang Rapuh. Kompas (6). ISSN 0215-207X

Gultom, Andri, “Bias Universum pada Filsafat,” Researchgate, 2022<https://www.researchgate.net/publication/359874787_Bias_Universum_pada_Filsafat>

Hautami Nadia Zahratul Afifah (2108016080)-Analisis Penegakan Hukum Untuk Mewujudkan Keadilan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. (n.d.).

Herlinda Ragil Feby Carmela, S. (2021). Penegakan Hukum Dalam Pendidikan dan Perlindungan Anak di Indonesia. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 1(2), 58–65.

Ihsani, M. H. (2022). Diskriminasi dalam Kehidupan Beragama di Indonesia. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 1(2), 33–43. https://doi.org/10.56393/nomos.v1i2.567

Komaruddiansyah, M. A. (2022). Perlindungan Hak Asasi Manusia di Lingkungan Sekolah. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 1(2), 51–57. https://doi.org/10.56393/nomos.v1i2.569

Krismawati, H., Suciati, & Bidasari, A. (2021). Tinjauan Yuridis Pemberlakuan Tarif Preferensi Bea Masuk dalam Rangka Asean China Free Trade Area. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 1(1), 14–19. https://doi.org/10.56393/nomos.v1i1.58

Nurfadlilah, E., Program, M., Ilmu, S., Negara, A., & Airlangga, U. (2016). Tata Kelola Pendidikan. 1–12.

Presiden Republik Indonesia. (2005). Undang Undang RI Nomor 14 Tahun 2095 tentang Guru dan Dosen.

Suryaningsi. (2016). Pendidikan Kewarganegaraan. Academica.

Suryaningsi. (2019). Pengantar Ilmu Hukum. Mulawarman Press.

Theodorus Pangalila. (2017). Peningkatan Civic Disposition Siswa melalui Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. 7, 91–103.

Wayan, N., & Purna, E. (2017). Meningkatkan Kualitas Guru Untuk. March. https://www.researchgate.net/publication/315099931_Meningkatkan_Kualitas_Guru_Untuk_Pendidikan_Yang_Lebih_Baik

Widzar Alghifary Ramadhan, S. (2021). Optimalisasi Layanan Hukum untuk Masyarakat Miskin. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu, 1(4), 135–141.

Yulia Erika, S. (2021). Upaya Masyarakat Memperoleh Akses Keadilan untuk Perwujudan Azasi Manusia. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 1(4), 142–151.

Zulfikar, Fahri. (2021). Hak Asasi Manusia: Pengertian, Macam-Macam, dan Contoh Pelanggaran HAM. https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5600613/hak-asasi-manusia-pengertian-macam-macam-dan-contoh-pelanggaran-ham.

Downloads

Published

2024-04-24

How to Cite

Suardianti, N. K. D. (2024). Menegakkan Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Mengatasi Ketidakadilan Kepolisian terhadap Rakyat Kurang Mampu. Konstruksi Sosial : Jurnal Penelitian Ilmu Sosial, 2(4), 120–128. https://doi.org/10.56393/konstruksisosial.v1i10.1332

Issue

Section

Articles