Pendekatan Filsafat dalam Integrasi Pendidikan Formal, Non-Formal, dan Informal di Indonesia

Authors

  • Yuana Tri Nur Oktavia Universitas Brawijaya

DOI:

https://doi.org/10.56393/konstruksisosial.v4i2.2454

Keywords:

Pendekatan Filsafat, Integrasi Pendidikan, Pendidikan Indonesia

Abstract

Penelitian ini mengeksplorasi peran pendekatan filsafat dalam mengintegrasikan pendidikan formal, non-formal, dan informal di Indonesia. Filsafat dipandang sebagai dasar pemikiran yang membantu membentuk pengetahuan melalui teori-teori koherensi, korespondensi, dan pragmatis. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain deskriptif, yang menggabungkan metode deskripsi dan kajian studi kepustakaan. Data dikumpulkan melalui analisis literatur yang relevan, termasuk jurnal dan buku, yang dipilih secara purposive untuk mendapatkan informasi yang paling akurat dan relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan filsafat tidak hanya memberikan kejelasan tentang keberadaan ilmu sebagai sarana berpikir, tetapi juga membantu mengintegrasikan berbagai bentuk pendidikan untuk membentuk pengetahuan yang lebih komprehensif. Integrasi ini penting untuk memastikan bahwa pendidikan tidak hanya terfokus pada aspek teoritis, tetapi juga praktis, yang memungkinkan individu untuk terus belajar sepanjang hayat. Meskipun demikian, terdapat keterbatasan dalam penelitian ini, terutama terkait dengan kurangnya data empiris dan fokus pada konteks Indonesia, yang mungkin tidak sepenuhnya relevan di luar negeri. Penelitian ini menyarankan pengembangan kebijakan pendidikan yang lebih inklusif dan responsif untuk mendukung pembelajaran sepanjang hayat di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adib, H. M. (2011). Filsafat Ilmu: Ontologi, Epistemologi, Aksiologi, dan Logika Ilmu Pengetahuan.

Afifah, H. N. Z. (2024). Analisis Penegakan Hak Asasi Manusia dalam Mewujudkan Keadilan. Konstruksi Sosial : Jurnal Penelitian Ilmu Sosial, 2(2), 61–67. https://doi.org/10.56393/konstruksisosial.v1i8.1325

Atmaja, I. M. D. (2020). Filsafat ilmu sebagai pembentuk karakteristik pengembangan media pembelajaran matematika. Jurnal Santiaji Pendidikan (JSP), 10(1).

Gultom, A. F. (2024). Objektivisme Nilai dalam Fenomenologi Max Scheler. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 4(4), 141–150. https://doi.org/10.56393/decive.v4i4.2107

Gultom, A. F., Munir, M., Wadu, L. B., & Saputra, M. (2022). Pandemic And Existential Isolation: A Philosophical Interpretation. Journal of Positive School Psychology, 8983-8988.

Habibah, S. (2017). Implikasi filsafat ilmu terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. DAR EL-ILMI: Jurnal Studi Keagamaan, Pendidikan Dan Humaniora, 4(1), 166-180.

Indy, R., Waani, F. J., & Kandowangko, N. (2019). Peran Pendidikan Dalam Proses Perubahan Sosial Di Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara. HOLISTIK, Journal Of Social and Culture.

Juanda, J. (2010). Peranan Pendidikan Formal dalam Proses Pembudayaan. Lentera Pendidikan: Jurnal Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, 13(1), 1-15.

Kemdikbud, 2013. Lampiran III Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81A Tahun 2013. Jakarta: Direktorat Percetakan Kemendikbud.

Kewuel, H. K. (2016). Sistem pendidikan nasional dan kurikulum dalam perspektif filsafat antropologi. Erudio Journal of Educational Innovation, 2(2), 49-59.

Miftakhuddin, M. (2021). Pendekatan penelitian pendidikan: Tinjauan dari perspektif filsafat ilmu.

Muhajarah, K., & Bariklana, M. N. (2021). Agama, Ilmu Pengetahuan dan Filsafat. Jurnal Mu’allim, 3(1), 1-14.

Mursalim, M., & Tech, M. I. (2019). Kebijakan dan Strategi: Membangun Interkoneksi antara Pendidikan Formal, Non-Formal, dan Informal dalam Konteks Pendidikan Sepanjang Hayat di Indonesia (Makalah). Kendari.

Notoatmodjo, Soekidjo. (1993). Pengantar Pendidikan Kesehatan dan Ilmu Perilaku Kesehatan. Yogyakarta. Andi Offset.

Nurjanah, T. (2024). Menjaga Keadaban Publik dengan Mengantisipasi Pelanggaran Privasi di Media Sosial. Konstruksi Sosial : Jurnal Penelitian Ilmu Sosial, 1(4), 124–129. https://doi.org/10.56393/konstruksisosial.v1i4.456

Nurleli, N. (2023). Pelepasan Norma Dan Etika Sosial Yang Terjadi Di Dalam Penggunaan Media Sosial Sebagai Sarana Berekspresi. Antropocene : Jurnal Penelitian Ilmu Humaniora, 3(3), 92–97. https://doi.org/10.56393/antropocene.v1i4.455

Republik Indonesia. 2003. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 11 ayat 1 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. 2003. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 11 ayat 1 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. 2019. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Jakarta: Sekretariat Negara.

Rofiq, M. N. (2018). Peranan Filsafat Ilmu Bagi Perkembangan Ilmu Pengetahuan. FALASIFA: Jurnal Studi Keislaman, 9(1), 161-175.

Situmeang, I. R. V. O. (2021). Hakikat Filsafat Ilmu dan Pendidikan dalam Kajian Filsafat Ilmu Pengetahuan. IKRA-ITH HUMANIORA: Jurnal Sosial Dan Humaniora, 5(1), 1-17.

Widyawati, S. (2013). Filsafat Ilmu Sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Pendidikan. Gelar: Jurnal Seni Budaya, 11(1).

Downloads

Published

2024-04-30

How to Cite

Oktavia, Y. T. N. (2024). Pendekatan Filsafat dalam Integrasi Pendidikan Formal, Non-Formal, dan Informal di Indonesia. Konstruksi Sosial : Jurnal Penelitian Ilmu Sosial, 4(2), 65–71. https://doi.org/10.56393/konstruksisosial.v4i2.2454

Issue

Section

Articles