Dampak Perkawinan Pasangan di Bawah Umur Di Desa Tamansatriyan Kecamatan Tirtoyudo Kabupaten Malang
DOI:
https://doi.org/10.56393/konstruksisosial.v4i3.2456Keywords:
Dampak Perkawinan, Pasangan Bawah UmurAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak dampak perkawinan di bawah umur bagi pasangan di Desa Tamansatriyan Kecamatan Tirtoyudo Kabupaten Malang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data melalui wawancara secara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Data dianalisis secara kualitatif meliputi reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan, dan triangulasi. Hasil penelitian: (1) Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan di bawah umur: pergaulan bebas, hamil di luar nikah, ekonomi orang tua kurang mampu, rendahnya tingkat pendidikan, dan perjodohan; (2) Ada dua dampak perkawinan di bawah umur yaitu dampak positif (berkembangnya pola pikir ke arah dewasa dan pasangan mulai giat dalam bekerja) dan dampak negatif (kesulitan ekonomi, bergantung kepada orang tua, beban orang tua semakin berat, serta rentan bercerai; (3) Solusi-solusi yang dilakukan untuk mencegah terjadinya perkawinan di bawah umur: sosialisasi kepada orang tua dan remaja tentang UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, menjelaskan remaja tentang sebab-sebab dan dampak perkawinan di bawah umur, menghimbau orang tua agar aktif mengawasi anak-anaknya yang telah masuk masa remaja agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas.
Downloads
References
Afifah, H. N. Z. (2024). Analisis Penegakan Hak Asasi Manusia dalam Mewujudkan Keadilan. Konstruksi Sosial : Jurnal Penelitian Ilmu Sosial, 2(2), 61–67. https://doi.org/10.56393/konstruksisosial.v1i8.1325
Afriani, R. & Mufdlilah. (2016). Analisis Dampak Pernikahan Dini pada Remaja Putri di Desa Sidoluhur Kecamatan Godean Yogyakarta. Jurnal AIPKEMA, 1(1): 235-243.
Akhiruddin. (2016). Dampak Pernikahan Usia Muda (Studi Kasus di Desa Mattirowalie Kecamatan Libureng Kabupaten Bone). Jurnal Mahkamah, 1(1): 205-222.
Ali, S. (2015). Perkawinan Usia Muda di Indonesia dalam Perspektif Negara dan Agama, serta Permasalahannya. Jurnal Pengetahuan Indonesia, 1(1): 1-28.
Aprianti, Shaluhiyah, Z., Suryoputro, A. & Indraswari, R. (2018). Fenomena Pernikahan Dini Membuat Orang Tua dan Remaja Tidak Takut Mengalami Kehamilan Tidak Diinginkan. Jurnal Promosi Kesehatan Indonesia, 13(1): 61-73.
Arifin. (2010). Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kuantitatif & Kualitatif. Yogyakarta: Lilin Persada Press.
Arikunto, S. (2014). Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Cetakan 15. Jakarta: Rineka Cipta.
Arimurti, I. & Nurmala, I. (2017). Analisis Pengetahuan Perempuan Terhadap Perilaku Melakukan Pernikahan Usia Dini di Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso. The Indonesian Journal of Public Health, 12(2): 249-262.
Djamilah & Kartikawati, R. (2014). Dampak Perkawinan Anak di Indonesia. Jurnal Studi Pemuda, 3(1): 1-16.
Ernawati, H. & Verawati, M. (2015). Kesehatan Ibu dan Bayi pada Pernikahan Dini. Jurnal Ilmu Kesehatan UMP, 1(1): 1-9.
Gultom, A. F. (2024). Objektivisme Nilai dalam Fenomenologi Max Scheler. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 4(4), 141–150. https://doi.org/10.56393/decive.v4i4.2107
Gultom, A. F., Munir, M., Wadu, L. B., & Saputra, M. (2022). Pandemic And Existential Isolation: A Philosophical Interpretation. Journal of Positive School Psychology, 8983-8988.
Hanum, Y. & Tukiman. 2015. Dampak Pernikahan Dini Terhadap Kesehatan Alat Reproduksi Wanita. Jurnal Keluarga Sehat Sejahtera, 13(26): 36-43.
Ikhsanudin, M. & Nurjanah. 2018. Dampak Pernikahan Dini Terhadap Pendidikan Anak dalam Keluarga. Al I’tibar: Jurnal Pendidikan Islam, 5(1): 38-44.
Julijanto, M. 2015.Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya. Jurnal Pendidikan Syari’ah IAIN Surakarta, 1(1): 62-72.
Lihu, S. D. P., Ishak, F. & Kasa, S. S. 2019. Gambaran Pengetahuan Tentang Dampak Pernikahan Dini pada Remaja Puteri Kelas XI di SMK Negeri 1 Limboto. Akademika: Jurnal Ilmiah UMGo, 8(1): 9-19.
Meiandayati, R., Nirmala, S., Didah & Susanti, A. I. 2015. Kejadian Pernikahan Usia Dini Berdasarkan Karakteristik dan Sosial Budaya di Desa Cipacing Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang Tahun 2014. Jurnal Studi Kebidanan (JSK), 1(2): 76-83.
Muntamah, A. L., Latifiani, D. & Arifin, R. 2019. Pernikahan Dini di Indonesia: Faktor dan Peran Pemerintah (Perspektif Penegakan dan Perlindungan Hukum Bagi Anak). Widya Yuridika: Jurnal Hukum, 2(1): 1-12.
Musalim & Indrawati. 2017. Pernikahan Usia Dini di Desa Bukit Payung Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar. JOM FISIP, 4(1): 1-14.
Musfiroh, M. R. 2016. Pernikahan Dini dan Upaya Perlindungan Anak di Indonesia. De Jure: Jurnal Hukum dan Syari’ah, 8(2): 64-73.
Nana, D. 2019. Hamil Duluan Nikah Belakangan, Angka Pernikahan Dini di Kabupaten Malang Tak Terkendali. (Online), (https://www.google.com/ mp/s/www.malangtimes.com/amp/baca/36280/20190218/17530/hamil-duluan-nikah-/), diakses 1 Maret 2020.
Nurjanah, T. (2024). Menjaga Keadaban Publik dengan Mengantisipasi Pelanggaran Privasi di Media Sosial. Konstruksi Sosial : Jurnal Penelitian Ilmu Sosial, 1(4), 124–129. https://doi.org/10.56393/konstruksisosial.v1i4.456
Nurleli, N. (2023). Pelepasan Norma Dan Etika Sosial Yang Terjadi Di Dalam Penggunaan Media Sosial Sebagai Sarana Berekspresi. Antropocene : Jurnal Penelitian Ilmu Humaniora, 3(3), 92–97. https://doi.org/10.56393/antropocene.v1i4.455
Rumekti, M. M. & Pinasti, V. I. S. (2016). Peran Pemerintah Daerah (Desa) dalam Menangani Maraknya Fenomena Pernikahan Dini di Desa Plosokerep Kabupaten Indramayu. Jurnal Pendidikan Sosiologi, 1(1): 1-16.
Salmah, S. (2016). Pernikahan Dini Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosial dan Pendidikan. Alhiwar: Jurnal Ilmu dan Teknik Dakwah, 4(7): 35-39.
Suhadi, Baidhowi & Wulandari, C. (2018). Pencegahan Meningkatnya Angka Pernikahan Dini dengan Inisiasi Pembentukan Kadarkum di Dusun Cemanggal Desa Munding Kecamatan Bergas. Indonesian Journal of Legal Community Engagement (JPHI), 1(1): 31-40.