Analisis Dampak Penggunaan Media Sosial TikTok terhadap Pelecehan Siber pada Akun TikTok Bobba si Maskot Capsen (@bareng_capsen)
DOI:
https://doi.org/10.56393/konstruksisosial.v4i4.2461Keywords:
Media Sosial, TikTok, Cyberbullying, Pelecehan siberAbstract
Media Sosial TikTok merupakan platform yang sedang populer bagi para pengguna platform sosial media. TikTok merupakan platform untuk membagikan konten berupa video pendek atau foto secara kreatif. Namun, popularitasnya juga menyebabkan peningkatan kekhawatiran terkait pelecehan siber. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak penggunaan media sosial TikTok terhadap pelecehan siber atau cyberbullying pada akun tertentu. Fokus pada penelitian kali ini adalah pada akun TikTok Bobba si Maskot Capsen dengan id(@bareng_capsen). Metode penelitian kali ini yaitu berupa analisis konten yang telah di unggah dari akun tersebut serta setelahnya melakukan analisis data secara kuantitatif dan kualitatif dari data yang telah diperoleh. Hasil dari penelitian tersebut menunjukkan bahwa terdapat adanya insiden pelecehan siber yang dilakukan oleh pengguna media sosial, namun banyak juga pengguna yang pengalaman berbeda dan memiliki sikap atau cara penanganan tertentu dalam menghadapi pelecehan siber. Implikasi dari penelitian ini adalah untuk melakukan manajemen risiko, menambah sifat kebijakan dalam menggunakan media sosial, dan melakukan tindakan pencegahan terhadap pelecehan siber. Penelitian ini memberikan wawasan bagi pemahaman tentang dampak penggunaan media sosial TikTok terhadap keamanan dan kesejahteraan pengguna media sosial.
Downloads
References
Afifah, H. N. Z. (2024). Analisis Penegakan Hak Asasi Manusia dalam Mewujudkan Keadilan. Konstruksi Sosial : Jurnal Penelitian Ilmu Sosial, 2(2), 61–67. https://doi.org/10.56393/konstruksisosial.v1i8.1325
Ceci, L. (2024, May 22). TikTok global downloads worldwide 2023. Statista. https://www.statista.com/statistics/1377008/tiktok-worldwide-downloads-quarterly/
Community guidelines | Tiktok help center. (n.d.). https://support.tiktok.com/en/safety-hc/account-and-user-safety/community-guidelines
Gultom, A. F. (2024). Objektivisme Nilai dalam Fenomenologi Max Scheler. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 4(4), 141–150. https://doi.org/10.56393/decive.v4i4.2107
Gultom, A. F., Munir, M., Wadu, L. B., & Saputra, M. (2022). Pandemic And Existential Isolation: A Philosophical Interpretation. Journal of Positive School Psychology, 8983-8988.
I Wayan Willy Mustika, & Salsa Bila Jihan Maulidah. (2023). Analisis penggunaan media Sosial Sebagai sarana pemasaran Pada Usaha Kecil menengah. Jurnal Riset Manajemen Komunikasi, 3(1), 7–12. https://doi.org/10.29313/jrmk.v3i1.1716
I Wayan Willy Mustika, & Salsa Bila Jihan Maulidah. (2023). Analisis penggunaan media Sosial Sebagai sarana pemasaran Pada Usaha Kecil menengah. Jurnal Riset Manajemen Komunikasi, 3(1), 7–12. https://doi.org/10.29313/jrmk.v3i1.1716
Idris, N. B., Nabila, M., & Sari, S. P. (n.d.). Analisis Peran Media Sosial dalam Mencegah Perilaku Pelecehan Seksual Terhadap Wanita. https://jgi.internationaljournallabs.com/index.php/ji/article/view/23/61
Julianti, L., Siregar, R. M., & Aulia, P. (n.d.). Fenomena Pelecehan Seksual Pada Perempuan diMedia Sosial Instagram. https://proceeding.unesa.ac.id/index.php/sniis/article/view/795/270
Khasinah, S. (2013). Hakikat Manusia Menurut Pandangan islam dan barat. Jurnal Ilmiah Didaktika, 13(2). https://doi.org/10.22373/jid.v13i2.480
Komnas Perempuan. (n.d.). Catatan Tahunan Komnas perempuan tahun 2023. Komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan. https://komnasperempuan.go.id/download-file/949
Makmur Jaya, & Rita Zahara. (2023). Peran dan pengaruh media digital dalam issue Pelecehan Seksual di Indonesia. Jurnal Ilmiah Teknik Informatika Dan Komunikasi, 3(2), 189–200. https://doi.org/10.55606/juitik.v3i2.530
Muhammad, Y. R., & Rachman, A. (n.d.). Media Sosial Sebagai sarana Promosi Karya Musik di era Industri 4.0 (Studi Kasus Pada band Sendau Gurau di Semarang). Musikolastika. http://musikolastika.ppj.unp.ac.id/index.php/musikolastika/article/view/35
Nafiatul Munawaroh, S. H. (n.d.). Pasal Untuk menjerat pelaku pelecehan di media sosial. Pusat Produk & Jasa Hukum Terpercaya di Indonesia. https://www.hukumonline.com/klinik/a/pasal-untuk-menjerat-pelaku-pelecehan-di-media-sosial-lt5d9e4ce679588/
Nurjanah, T. (2024). Menjaga Keadaban Publik dengan Mengantisipasi Pelanggaran Privasi di Media Sosial. Konstruksi Sosial : Jurnal Penelitian Ilmu Sosial, 1(4), 124–129. https://doi.org/10.56393/konstruksisosial.v1i4.456
Nurleli, N. (2023). Pelepasan Norma Dan Etika Sosial Yang Terjadi Di Dalam Penggunaan Media Sosial Sebagai Sarana Berekspresi. Antropocene : Jurnal Penelitian Ilmu Humaniora, 3(3), 92–97. https://doi.org/10.56393/antropocene.v1i4.455
Permana, A. E., & Gusnita, C. (n.d.). Modus operandi kekerasan seksual Terhadap Anak melalui media sosial TikTok. Anomie. https://jom.fisip.budiluhur.ac.id/index.php/anomie/article/view/349
Puspita, Y., Fitriani, Y., Astuti, S., & Novianti, S. (n.d.). Selamat Tinggal Revolusi Industri 4.0, selamat Datang Revolusi industri 5.0. Prosiding seminar nasional program pascasarjana universitas pgri palembang. https://jurnal.univpgri-palembang.ac.id/index.php/Prosidingpps/article/view/3794
Sidauruk, K. N. (n.d.). Pemanfaatan media sosial tiktok sebagai media promosi baru oleh bigissimo.id di masa pandemi.
Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (n.d.-b). https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176736/Salinan_UU_Nomor_12_Tahun_2022.pdf
Yulieta, F. T., Syafira, H. N., Alkautsar, M. H., Maharani, S., & Audrey, V. (2021). Pengaruh cyberbullying DI Media Sosial Terhadap kesehatan mental. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 1(8). https://doi.org/10.56393/decive.v1i8.298