Analisis Tindakan Main Hakim Sendiri dalam Perspektif Pendidikan dan Kepercayaan Hukum di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.56393/konstruksisosial.v4i4.2462Keywords:
Main Hakim Sendiri, Pendidikan Pancasila, Kepercayaan HukumAbstract
Penelitian ini menganalisis tindakan main hakim sendiri di Indonesia dalam perspektif pendidikan dan kepercayaan terhadap sistem hukum. Tindakan main hakim sendiri, yang masih marak terjadi, mengancam keadilan dan stabilitas sosial. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode wawancara untuk menggali pandangan dan pengalaman dua narasumber, yaitu seorang satpam di Universitas Telkom dan seorang penjaga kost di daerah Sukabirus. Hasil wawancara menunjukkan bahwa tindakan main hakim sendiri sering terjadi di lingkungan masyarakat yang memiliki tingkat pendidikan rendah dan ketidakpercayaan terhadap penegakan hukum. Pendidikan Pancasila diidentifikasi sebagai faktor penting dalam membentuk karakter masyarakat yang lebih taat hukum, meskipun tidak sepenuhnya efektif dalam mencegah tindakan ini. Selain itu, faktor ekonomi dan emosi juga berperan dalam memicu tindakan main hakim sendiri. Temuan ini menegaskan perlunya pendekatan komprehensif yang melibatkan peningkatan kualitas pendidikan, perbaikan kondisi ekonomi, serta penguatan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. Penelitian ini dibatasi oleh jumlah sampel yang kecil dan pendekatan kualitatif yang dapat mempengaruhi generalisasi hasil. Penelitian lanjutan dengan metode dan sampel yang lebih luas diperlukan untuk mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif mengenai fenomena ini di Indonesia.
Downloads
References
Afifah, H. N. Z. (2024). Analisis Penegakan Hak Asasi Manusia dalam Mewujudkan Keadilan. Konstruksi Sosial : Jurnal Penelitian Ilmu Sosial, 2(2), 61–67. https://doi.org/10.56393/konstruksisosial.v1i8.1325
Bachri, S. (2022). Penegakan Hukum Pidana terhadap Tindakan Main Hakim Sendiri (Eigenrechting). Jurnal Tana Mana, 3(2), 99-111.
Efendi, S. (2020). Kejahatan Main Hakim Sendiri (Eigenrichting) Menurut Hukum Positif Dan Fiqh Jinayah. Legalite: Jurnal Perundang Undangan Dan Hukum Pidana Islam, 5(1), 53-71.
Gultom, A. F. (2024). Objektivisme Nilai dalam Fenomenologi Max Scheler. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 4(4), 141–150. https://doi.org/10.56393/decive.v4i4.2107
Gultom, A. F., Munir, M., Wadu, L. B., & Saputra, M. (2022). Pandemic And Existential Isolation: A Philosophical Interpretation. Journal of Positive School Psychology, 8983-8988.
Hendrawati, H., & Krisnan, J. (2019). Main Hakim Sendiri (Eigenrichting) Dalam Perspektif Kriminologis. 31-38.
Kuswara, Y., Abbas, I., & Djanggih, H. (2021). Penegakan Hukum Tindakan Main Hakim Sendiri (Eigenrichting) Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian. Toddopuli Law Review, 1(1), 1-15.
Lubis, M. R. (2023). Tinjauan Yuridis Sanksi bagi Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kematian dalam Konteks Sistem Hukum Indonesia. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 6(2), 794-803.
Marbun, D. (2021). Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku eigenrichting (main hakim sendiri) yang menyebabkan kematian melalui perspektif kriminologi. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 3(2), 278-288.
Nurjanah, T. (2024). Menjaga Keadaban Publik dengan Mengantisipasi Pelanggaran Privasi di Media Sosial. Konstruksi Sosial : Jurnal Penelitian Ilmu Sosial, 1(4), 124–129. https://doi.org/10.56393/konstruksisosial.v1i4.456
Nurleli, N. (2023). Pelepasan Norma Dan Etika Sosial Yang Terjadi Di Dalam Penggunaan Media Sosial Sebagai Sarana Berekspresi. Antropocene : Jurnal Penelitian Ilmu Humaniora, 3(3), 92–97. https://doi.org/10.56393/antropocene.v1i4.455
Payana, I. M. K. D., Dewi, A. A. S. L., & Karma, N. M. S. (2020). Pemidanaan terhadap Pelaku Main Hakim Sendiri dalam Kaitannya dengan Kontrol Sosial (Social Controlling). Jurnal Interpretasi Hukum, 1(2), 63-67.
Prabowo, M. P. (2023, Januari 26). Beredar Video Kades di Grobogan Pukuli Penjual Rujak, Begini Ceritanya. Retrieved from DetikJateng: https://www.detik.com/jateng/berita/d6535707/beredar-video-kades-di-grobogan-pukuli-penjual-rujak-begini-ceritanya
Rasubala, J. A., & Kasenda, V. (2024). Penegakan Hukum Main Hakim Sendiri (Eigenrichting) Studi Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Dan Pembakaran Terhadap Seorang Wanita Di Kota Sorong. Lex Privatum, 13(3).
Yuseini, M., & Astuti, P. (2020). Analisis Tindakan Main Hakim Sendiri (Eigenrichting) dalam Kasus Pembunuhan. Novum: Jurnal Hukum, 124-134