Tinjauan Yuridis Akibat Hukum Nikah Sirri bagi Kedudukan Anak :Studi Kasus di Desa Bangelan

Authors

  • Linda Kurniawati Universitas PGRI Kanjuruhan Malang
  • Suciati Suciati Universitas PGRI Kanjuruhan Malang
  • Anindya Bidasari Universitas PGRI Kanjuruhan Malang

DOI:

https://doi.org/10.56393/konstruksisosial.v1i1.27

Keywords:

Status anak, Pernikahan Sirri, Hukum Nikah

Abstract

Tujuan penelitian ini lebih pada mengkaji status anak yang lahir dari pernikahan sirri yang merupakan objek studi dalam hukum dan hukum Islam. Pernikahan sirri berbeda dengan pernikahan yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Pernikahan sirri sesuai hukum Islam berkaitan dengan sah tidaknya suatu pernikahan, tidak terletak pada dicatatkan atau tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan, tetapi yang membuat sah tidaknya suatu perkawinan terletak pada syarat-syarat dan rukunnya pernikahan atau perkawinan. Konsekuensi hukum bagi pernikahan yang tidak memiliki surat nikah, anak yang dilahirkan tidak dapat melakukan tindakan hukum perdata yang berkaitan dengan rumah tangga. Tempat penelitian ini berada di desa Bangelan. Ada 10 persen dari 100 penduduk desa di Bangelan melakukan pernikahan sirri dengan berbagai alasan. Dari hasil pernikahan sirri ada keturunan, dan berupaya mendapatkan pengakuan hukum. Metode penelitian ini menggunakan penelitian empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis dan metode pengumpulan data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Penelitian dimulai dengan pemeriksaan data yang dikumpulkan dari data primer (Undang-Undang) dan sekunder (buku dan jurnal ilmiah). Hasil penelitian dianalisis dengan dengan cara analisis kualitatif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amnawaty, A. (2019). Reformasi Sistem Hukum Pencatatan Perkawinan Warga Muslim Dan Perlindungan Hukum Anak Dari Nikah Sirri. Nizham Journal of Islamic Studies, 7(01), 17-35.

Bahrum, M. (2013). Legalisasi Nikah Sirri Melalui Isbat Nikah Menurut Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Diskursus Islam, 1(2), 210-230.

Fitriani, R., & Sahara, S. (2020). Memikirkan Kembali Problematika Perkawinan Poligami Secara Sirri. Yogyakarta: Deepublish.

Hastari, P., Indrawati, E. S., & Desiningrum, D. R. (2013). Makna Pernikahan Sirri Pada Pria Dewasa Awal. Empati, 2(4), 386-398.

Isnaini, E. (2014). Perkawinan Siri dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif dan Hak Asasi Manusia. Jurnal Independent, 2(1), 51-64.

Jumrawati, J. (2019). Sanksi Pidana Bagi Pelaku Nikah Siri dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Materil Peradilan Agama (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar).

Shofiyah, S. (2014). Nikah Sirri Dan Urgensi Pencatatan Perkawinan. Madinah: Jurnal Studi Islam, 1(2), 109-117.

Nurhidayana, A. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Waris Anak Pada Perkawinan Sirri.

Rahman, M. L. (2018). Nikah Sirri: Keabsahan Dan Akibatnya. Al Hikmah: Jurnal Studi Keislaman, 8(1), 128-135.

Sudarmanto, M. F. (2019). Analisa Kompilasi Hukum Islam Terhadap Istbat Nikah Sirri Wali Yang Tidak Memenuhi Syarat Pernikahan (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau).

Widodo, W. (2011). Nikah Sirri Menurut UU RI Nomor 1 Tahun 1974. CIVIS, 1(1/Januari).

Downloads

Published

2021-01-01

How to Cite

Kurniawati, L., Suciati, S., & Bidasari, A. (2021). Tinjauan Yuridis Akibat Hukum Nikah Sirri bagi Kedudukan Anak :Studi Kasus di Desa Bangelan. Konstruksi Sosial : Jurnal Penelitian Ilmu Sosial, 1(1), 26–32. https://doi.org/10.56393/konstruksisosial.v1i1.27

Issue

Section

Articles