Pengaruh Money Politic terhadap Keputusan Memilih Pemilih di Kabupaten Minahasa pada Pemilu 2024
DOI:
https://doi.org/10.56393/konstruksisosial.v5i1.3343Keywords:
Politik Uang, Keputusan Memilih, Kabupaten Minahasa, Pemilu 2024Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan: sejauh mana money politic memengaruhi keputusan memilih pemilih di Kabupaten Minahasa pada Pemilu 2024? Pendekatan kuantitatif digunakan melalui survei terhadap 348 responden yang dipilih dengan teknik random sampling dari total DPT sebesar 254.783 jiwa. Instrumen kuesioner diuji validitas isi melalui expert judgement dan merujuk pada literatur sebelumnya. Hasil menunjukkan bahwa 40,8% responden pernah menerima uang/barang, dan 53,3% menyatakan bahwa hal tersebut memengaruhi keputusan memilih mereka. Uang tunai merupakan bentuk paling dominan (87,6%) dan mayoritas pemberian dilakukan saat kampanye atau hari pemilihan. Kebaruan studi ini terletak pada pemetaan empiris berbasis konteks lokal Minahasa yang sebelumnya minim diteliti, serta integrasi data kuantitatif dengan teori patron-klien. Studi ini memperkuat temuan sebelumnya namun memberikan kontribusi baru tentang pengaruh jaringan sosial dan kondisi ekonomi lokal terhadap penerimaan politik uang. Implikasi praktis mencakup pentingnya penegakan hukum, edukasi politik, penguatan pengawasan, serta tata kelola pemilu berbasis digital untuk memutus praktik politik transaksional di tingkat lokal.
Downloads
References
Abdurrohman. (2021). Dampak Fenomena Politik Uang dalam Pemilu dan Pemilihan. Awasia: Jurnal Pemilu Dan Demokrasi, 1(2), 142–159.
Ahmad, I. (2015). Pilar demokrasi kelima: politik uang: realitas konstruksi politik uang di Kota Serang, Banten. Deepublish.
Ainiyah, I. N. (2025, May 5). Dampak Money Politic terhadap Kualitas Demokrasi dan Kepercayaan Publik.
Ajzen, I. (1991). The theory of planned behavior. Organizational Behavior and Human Decision Processes, 50(2), 179–211.
Alamsyah, R. (2023). Pengaruh politik uang terhadap perilaku politik masyarakat desa kalongan kecamatan ungaran timur kabupaten semarang pada pemilihan legislatif 2019 [Skripsi, Universitas Islam Negeri Walisongo]. Https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/20401/1/Skripsi_1906016045_Ridho_Alamsyah.pdf
Arif, F. Al. (2023). Pengaruh politik Uang terhadap partisipasi politik dan keputusan memilih masyarakat di Kota Malang. (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim).
Aspinall, E., & Hicken, A. (2022). Guns for hire and enduring machines: Clientelism beyond parties in Indonesia and the Philippines. In Varieties of Clientelism (pp. 137–156). Routledge.
Azka, N. (2021). Persepsi Masyarakat Terhadap Pengaruh Money Politik Politik Pemilihan Legislatif 2019 Di Kabupaten Bireuen (Studi Kasus) Gampong Pulo Naleung. (Doctoral dissertation, UIN Ar-raniry Banda Aceh).
Begouvic, M. E. H., & Cuan, B. (2021). Money Politik Pada Kepemiluan Di Indonesia. In Sol Justicia (Vol. 4, Issue 2).
Birch, S. (2009). Electoral corruption. Handbook of Comparative Politics, 395–409.
Bumke, D. (2021). Challenging democratization: money politics and local democracy in Indonesia. Political Studies Graduate Conference, 6-7 December 2010.
Cornelia, G., Anastasya, T. R., & Priliska, J. A. (2024). Implementasi prinsip demokrasi dalam hukum tata negara: Tinjauan terhadap sistem pemilihan umum di Indonesia. Jurnal Kewarganegaraan, 8(1), 295–302.
Hidayat, S. (2009). Pilkada, Money Politic, and The Dangerous of Informal Governance. Singapura: ISEAS Publishing.
Karso, A. J. (2021). Buku ajar pendidikan antikorupsi. Samudra Biru.
Kirana, D. K., Setiawan, M. O. E., & Priza, S. (2024). Demokrasi Indonesia Dalam Kapasitas Pemilu Yang Luber Jurdil. Journal Of Law And Social Society, 1(1), 11–26.
KPU Kabupaten Minahasa. (2024). Penetapan rekapitulasi daftar pemilih tetap (dpt) kabupaten minahasa provinsi sulawesi utara (1472). Https://jdih.kpu.go.id/kepkpukabkot/download/112031
Purnamasari, D. M. (2019). Survei LIPI: Masyarakat Memandang Politik Uang Bagian dari Pemilu, Tidak Dilarang. Kompas. Com.
Putra, D. A. (2022). Pengaruh money politic terhadap partisipasi masyarakat kota makassar pada pemilihan umum anggota legislatif 2019 (studi kasus kecamatan tallo) . (Doctoral dissertation, Universitas Hasanuddin).
Satria, H. (2019). Politik Hukum Tindak Pidana Politik Uang dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 5(1), 1–14.
Schaffer, F. C. (2004). Election for Sale, The Cause and The Consequences of Vote Buying. Ateneo De Manila University Press.
Scott, J. C. (1972). Patron-client politics and political change in Southeast Asia. American Political Science Review, 66(1), 91–113.
Siahaan, P. G., Purba, N. R., & robert Naibaho, C. (2024). Pengaruh Tindakan Money politic Terhadap Kualitas Calon Legislatif Dalam Membangun Demokrasi Yang Sehat Pada Pemilu Tahun 2024 Di Kelurahan Binjai, Medan Denai. CIVICS: Jurnal Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 9(1), 424–431.
Stokes, S. (2004). Vote buying in Argentina. Latin American Research Review, 39(2), 66–88.
Vicente, P. C., & Wantchekon, L. (2009). Clientelism and vote buying: lessons from field experiments in African elections. Oxford Review of Economic Policy, 25(2), 292–305.
Widyarini, D. A. (2022). Brokerage dalam Politik Lokal: Karakteristik Patron-Klien Wilayah Abangan pada Pilkada Kabupaten Blitar Tahun 2020. Jurnal Mengkaji Indonesia, 1(2), 109–134.