Optimalisasi Peran Media Sosial Untuk Pencegahan Kehamilan Remaja: Tinjauan Hukum Dan Sosial Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.56393/konstruksisosial.v5i4.3959Keywords:
Kehamilan Remaja, Kesehatan Reproduksi, Media Sosial, Perlindungan Anak, Regulasi DigitalAbstract
Kehamilan remaja di Indonesia masih berada pada tingkat yang mengkhawatirkan dan menimbulkan dampak multidimensi, baik terhadap kesehatan, kondisi sosial, maupun kualitas sumber daya manusia. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas media sosial sebagai instrumen edukasi kesehatan reproduksi remaja sekaligus mengkaji tantangan dan peluang pengaturannya dalam perspektif hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, kasus, dan konseptual terhadap delapan regulasi kunci, antara lain Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang ITE, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, serta Permen-PPPA Nomor 8 Tahun 2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa media sosial memiliki potensi signifikan dalam meningkatkan literasi kesehatan reproduksi dan mendorong perilaku preventif remaja. Namun demikian, efektivitas tersebut dihadapkan pada berbagai hambatan, seperti maraknya misinformasi, kesenjangan akses digital, serta ketidaksinkronan kerangka regulasi yang berlaku. Penelitian ini mengidentifikasi tiga kesenjangan utama, yaitu ketidakjelasan hierarki norma antara regulasi kesehatan dan pornografi, disharmonisasi antara perlindungan data pribadi dan kebutuhan pengawasan konten secara masif, serta belum responsifnya PP Nomor 28 Tahun 2024 terhadap mekanisme algoritma platform digital. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan harmonisasi regulasi dan penguatan peran negara, platform digital, serta peer educator sebagai strategi komprehensif dalam pencegahan kehamilan remaja.
Downloads
References
Abidin, L. A. M., Yaqutunnafis, L., Muslim, B., Idrus, A. A., Ilhamdi, L., & Husain, P. (2021). Revitalisasi moral generasi muda dan penekanan angka pernikahan dini melalui sosialisasi penguatan nilai-nilai agama dan budaya di Desa Bagik Payung Timur, Lombok Timur. Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA, 4(4). https://doi.org/10.29303/jpmpi.v4i4.997
Adillah Yuswanti, & Hoesein, Z. A. (2025). Implementasi sosiologi hukum di masyarakat dalam penggunaan media sosial. Judge: Jurnal Hukum, 6(3), 578–588. https://doi.org/10.54209/judge.v6i03.1570
Ardianti, I., & Jannah, E. K. (2024). Hubungan tingkat pendidikan norma agama dan norma pranikah pada remaja. Jurnal Ilmu Kesehatan MAKIA, 14(2), 42–51. https://doi.org/10.37413/jmakia.v14i2.340
Arisjulyanto, D., & Suweni, K. (2023). Pengaruh community empowerment dalam upaya mencegah pernikahan dini pada remaja. Jurnal Kesehatan Tropis Indonesia, 1(4), 19–29. https://doi.org/10.63265/jkti.v1i4.41
Asikin, A., & Zainal, Z. (2020). Pengantar metode penelitian hukum. RajaGrafindo Persada.
Husodo, B. T., Rajasa, F. I., Widjanarko, B., & Fitriani, E. R. (2025). The impact of Instagram content on adolescents’ knowledge of adolescent reproductive health. Media Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, 35(4), 1296–1301. https://doi.org/10.34011/jmp2k.v35i4.3073
Aulia, D. L. N., & Faisal. (2021). Penggunaan media sosial dengan perilaku seksual remaja. Jurnal Kebidanan Malahayati, 7(2), 303–309. https://doi.org/10.33024/jkm.v7i2.
Fitri, D., Ramadhani, U., Arafat, Y., Zuraini, I., Khairunnisa, & Juniarti, N. S. (2025). Legal disinformation challenges in the digital age. Indonesian Journal of Education and Social Humanities, 2(2), 468–478. https://doi.org/10.62945/ijesh.v2i2.732
Efiyanti, E., Indarti, S., & Warlina, L. (2022). Analisis implementasi kebijakan promosi program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana (Bangga Kencana) melalui media online terhadap pengetahuan remaja di Kota Banda Aceh. TheJournalish: Social and Government, 3(2), 150–159. https://doi.org/10.55314/tsg.v3i2.271
Qurniyawati, E., Martini, S., Syahrul, F., Sari, J. D. E., Lubis, R., & Nugraheni, M. G. (2024). Teenage pregnancy prediction index during the online learning period of the COVID-19 pandemic. Indonesian Journal of Public Health, 19(2), 198–210. https://doi.org/10.20473/ijph.v19i2.2024.198-210
Auliana, E., & Faisal. (2025). Tinjauan pelaksanaan PP No. 28 Tahun 2024 tentang kesehatan terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan anak usia sekolah. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum, 8(2), 389–409. https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21391
Giddens, A. (1990). The consequences of modernity. Polity Press.
Handayani, F., Nurhayati, N., & Kamila, A. (2022). Artificial intelligence as an educational media to improve adolescent reproductive health. Jurnal Keperawatan Padjadjaran, 10(3), 170–176. https://doi.org/10.24198/jkp.v10i3.2104
Harianti, R., Nurjanah, T., & Hasrianto, N. (2021). Peer education as a method in sexual and reproductive health promotion for adolescents. Jurnal Kajian Komunikasi, 9(2), 213–223. https://doi.org/10.24198/jkk.v9i2.32280
UNICEF Indonesia. (2024). Adolescent strategy 2024–2030. UNICEF.
Indraswari, R. (2021). Characteristics of Indonesian adolescents who experienced pregnancy under the age of 20 years. Jurnal PROMKES, 9(2), 159–167. https://doi.org/10.20473/jpk.v9.i2.2021.159-167
John, J. N., Gorman, S., Scales, D., & Gorman, J. (2025). Online misleading information about women’s reproductive health: A narrative review. Journal of General Internal Medicine, 40(5), 1123–1131. https://doi.org/10.1007/s11606-024-09118-6
Kementerian Kesehatan RI. (2019). Laporan riset kesehatan dasar (Riskesdas) 2018. Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.
Kementerian Kesehatan RI. (2023). Program Bangga Kencana dan kampanye stop pernikahan anak. BKKBN & Kemenkes RI.
Soekanto, S. (2012). Sosiologi: Suatu pengantar. Rajawali Pers.

