Faktor-faktor yang Memengaruhi Kualitas Pelayanan Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tomohon
DOI:
https://doi.org/10.56393/konstruksisosial.v5i4.3995Keywords:
Kualitas Pelayanan, Pelayanan Publik Akta Kelahiran, Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilAbstract
Pelayanan akta kelahiran adalah pelayanan administrasi kependudukan yang berkaitan langsung dengan pemenuhan hak sipil masyarakat. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi kualitas pelayanan pembuatan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tomohon. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengna pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kualitas pelayanan akta kelahiran dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal. Faktor internal meliputi pola manajemen umum organisasi, terutama pengelolaan sumber daya manusia aparatur yang belum optimal, serta keterbatasan fasilitas pendukung akibat gangguan jaringan internet dan pemadaman listrik. Faktor eksternal meliputi pola layanan dan tata cara penyediaan layanan yang belum sepenuhnya dipahami masyarakat, serta pola interaksi pelayanan yang sangat bergantung pada sikap dan responsivitas aparatur. Penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan layanan administrasi kependudukan berbasis digital belum optimal tanpa dukungan manajemen organisasi, infrastruktur yang memadai, dan peningkatan literasi digital masyarakat.
Downloads
References
Apriliani, B. S., Santoso, S., & Badar, R. (2024). Pengembangan e-government melalui Web Tangerang Gemilang (WhatsApp) dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan akta kelahiran di Kabupaten Tangerang. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(2), 224–235.
Barata, A. A. (2003). Dasar-dasar pelayanan prima. Elex Media Komputindo.
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. (2024). Laporan kependudukan Indonesia 2024 (Faharuddin, R. Rahayu, & E. R. Edmanda, Eds.; 1st ed.). Direktorat Analisis Dampak Kependudukan.
Badan Pusat Statistik. (2023). Survei sosial ekonomi nasional (Susenas) 2023. Badan Pusat Statistik.
Dwiyanto, A. (2018). Mewujudkan good governance melalui pelayanan publik. Gadjah Mada University Press.
Hardiansyah. (2018). Kualitas pelayanan publik: Konsep, dimensi, indikator, dan implementasinya. Gava Media.
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2020). Gerakan Indonesia sadar administrasi kependudukan (GISA). Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. (2021). Pedoman penyelenggaraan pelayanan publik berbasis digital. KemenPAN-RB.
Moenir, H. A. S. (2015). Manajemen pelayanan umum di Indonesia. Bumi Aksara.
Rafi, M., Rahmawati, R., & Purnamasari, I. (2023). Kualitas pelayanan program jemput bola pada pembuatan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor. Karimah Tauhid, 2(6), 3203–3212.
Ratminto, & Winarsih, A. S. (2016). Manajemen pelayanan: Pengembangan model konseptual, penerapan citizen’s charter, dan standar pelayanan minimal. Pustaka Pelajar.
Sanu, E. S. (2025). Pengaruh kualitas pelayanan akta kelahiran terhadap kepuasan masyarakat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rote Ndao. Jurnal Ilmiah Unstar Rote, 1(2), 15–26.
Sinambela, L. P. (2019). Reformasi pelayanan publik: Teori, kebijakan, dan implementasi. Bumi Aksara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

