Analisis Manajemen Resiko dalam Kasus Pengisian Ulang Game Online
DOI:
https://doi.org/10.56393/konstruksisosial.v1i4.430Keywords:
Game Online, Manajemen ResikoAbstract
Tujuan penelitian adalah untuk dapat menganalisis kasus pengisian game online yang ada menurut pandangan Larry Laudan dalam pemikirannya mengenai manajemen resiko. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Studi kasus secara sederhana diartikan sebagai proses penyelidikan atau pemeriksaan secara mendalam, terperinci, dan detail pada suatu peristiwa tertentu atau khusus yang terjadi. Hasil penelitian menemukan tiga poin, pertama rendahnya kemampuan problem solving menyebabkan kegagalan memecahkan masalah secara efektif. Dalam kasus di atas, mengunggah video ke media massa bukan merupakan solusi yang tepat untuk mengatasi masalah yang ada. Kedua, kurangnya edukasi pihak pencerca mengenai SOP yang berlaku di tempat yang bersangkutan. Kasir minimarket hanya melayani pelanggan sesuai SOP, sedangkan pembatalan transaksi top up game online menjadi tanggung jawab pihak game developer-nya. Ketiga, konsep anything goes tidak selalu beneficial mengingat terdapat batas-batas tertentu yang perlu ditetapkan untuk mengantisipasi konsekuensi terburuk yang mungkin terjadi. Hal ini sebagai upaya dalam pengembangan manajemen resiko.
Downloads
References
Abdullah, M. (2011). Pengembangan Teori Akuntansi Berbasis Filsafat Ilmu. Akrual: Jurnal Akuntansi, 2(2), 136-150.
Ardina, Y., Santoso, B., & Njatrijani, R. (2016). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Cipta Permainan Video (Video Game) terhadap Tindakan Pembajakan Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Diponegoro Law Journal, 5(2), 1-13.
Budi, M. E. P. (2021). Pelaksanaan kelas digital parenting bertema cara mencegah kecanduan gadget di masa golden age. Rosyada: Islamic Guidance and Counseling, 1(1).
Cushing, B.E. (1989) A Kuhnian Interpretation of The Historical Evolution of Accounting, The Accounting Historian Journal, 16(2):1-41.
Dahen, L. D., & Rasyid, A. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Pemegamg Lisensi Hak Cipta Game Online Terhadap Pihak Ketiga Sebagai Pembuat Program Modifikasi. Eksekusi, 1(2).
Detik.com. (2021, 13 Mei). Pembelaan untuk Kasir Indomaret yang Dimarahi Urusan Top Up Game Online. Diakses pada 03 Juni 2021, dari https://news.detik.com/berita/d-5568268/pembelaan-untuk-kasir-indomaret-yang-dimarahi-urusan-top-up-game-online.
Faishol, L., & Budiyono, A. (2021). Hubungan Antara Kurangnya Pengawasan Orang Tua Dengan Perilaku Menyimpang Siswa. Coution: journal of counseling and education, 2(1), 42-50.
Irawan, E., Arif, S., Hakim, A. R., Fatmahanik, U., Fadly, W., Hadi, S., ... & Aini, S. (2020). Pendidikan Tinggi Di Masa Pandemi: Transformasi, Adaptasi, dan Metamorfosis Menyongsong New Normal. Zahir Publishing.
Jena, Y. (2012). Thomas Kuhn Tentang Perkembangan Sains dan Kritik Larry Laudan. Melintas, 28(2), 161-181.
Laudan, L. (1977). Progress and Its Problems, University of California Press, California.
Nurdin, I., & Hartati, S. (2019). Metodologi Penelitian Sosial. Media Sahabat Cendekia.
Premananto, G. C. (2007). Progress Dalam Model Pengambilan Keputusan Konsumen. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Airlangga (JEBA) Journal of Economics and Business Airlangga, 17(3).
Rakhmanty, F. P. (2021). Konsep Ruang Belajar Adaptatif Untuk Anak Sekolah Dasar Sebagai Respon Terhadap Pandemi. Jurnal Teknik Sipil dan Arsitektur, 26(2), 62-69.
Syahrin, M. A. (2018). Penentuan Forum Yang Berwenang Dan Model Penyelesaian Sengketa Transaksi Bisnis Internasional Menggunakan E-Commerce: Studi Kepastian Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi Nasional. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 7(2), 207-228.
Yulianto, E. (2012). Anomali Perkembangan Akuntansi. Universitas Gajah Mada.