Menjaga Keadaban Publik dengan Mengantisipasi Pelanggaran Privasi di Media Sosial

Authors

  • Teni Nurjanah Sekolah Menengah Kejuruan Nurul Huda Baros

DOI:

https://doi.org/10.56393/konstruksisosial.v1i4.456

Keywords:

Keadaban Publik, Media Sosial, Pelanggaran Privasi, Positivisme

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami kasus yang saya teliti dari sudut pandang August Comte. Selain itu, untuk menjadikan intisari kasus ini menjadi sebuah pelajaran dari teori positivisme August Comte akan memberikan solusi dari kasus ini. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Studi kasus secara sederhana diartikan sebagai proses penyelidikan atau pemeriksaan secara mendalam, terperinci, dan detail pada suatu peristiwa tertentu atau khusus yang terjadi. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa pelanggaran privasi seseorang yang dilakukan di media sosial merupakan hal yang salah dan dilarang. Hak privasi memiliki kedudukan tersendiri di mata hukum, sehingga kita dapat menilai hak privasi adalah suatu hal yang harus dilindungi. Paham positivisme melihat suatu fenomena berdasarkan kenyataan empiris yang ada dan hal tersebut haruslah aktual. Jika kita melihat kasus ini menggunakan paham ini, maka kita bisa menilai bahwa pelanggaran privasi bisa saja dilakukan karena pelaku merasa tindakannya benar dengan menyebarkan data personal seseorang.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anggitafani, R. F. (2021). Perlindungan hukum data pribadi peminjam pinjaman online perspektif POJK No. 1/POJK. 07/2013 tentang perlindungan konsumen sektor keuangan dan aspek kemaslahatan. Journal of Islamic Business Law, 5(2), 55-72.

Anjas Putra Pranudito. (2020). Kedudukan dan Perlindungan Hak Atas Privasi di Indonesia. Jurist-diction, Vol. 3(4)

Cantor, P., & Cox, S. (2009). Literature and the Economics of Liberty: Spontaneous Order in Culture. Ludwig von Mises Institute.

Fitrah, M. (2018). Metodologi penelitian: penelitian kualitatif, tindakan kelas & studi kasus. CV Jejak (Jejak Publisher).

Irham Nugroho. (2016). Positivisme August Comte: Analisa Epistemologis dan Nilai Etisnya Terhadap Sains. Cakrawala, Vol.11(2)

Mislivana Herawati Nasution. (2019). Tindak Pidana Pelanggaran Privasi di Media Sosial. Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Medan.

Muhammad Chabibiz. (2019). Hukum Tiga Tahap August Comte dan Kontribusinya Terhadap Kajian Sosiologi Dakwah. Nalar: Jurnal Peradaban dan Pemikiran Islam, Vol. 3(1)

Offer, J. (2015). A new reading of Spencer on ‘society’,‘organicism’and ‘spontaneous order’. Journal of Classical Sociology, 15(4), 337-360.

Permata, A. D., & Dewi, D. A. (2021). Membangun Perilaku Berkeadaban Bagi Siswa Dalam Bermedia Sosial Sebagai Implementasi Nilai-Nilai Pancasila. De Cive: Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 1(5).

Rafiq, A. (2020). Dampak Media Sosial Terhadap Perubahan Sosial Suatu Masyarakat. Global Komunika, 1(1), 18-29.

Rahmati, A., & Yuningsih, C. R. (2020). Rumah (Ruang Personal sebagai Dinamika Sosial). eProceedings of Art & Design, 7(2).

Sanjaya, R., & Irwansyah, I. (2019). Etika Dan Privasi Layanan Jasa Teknologi Finansial: Studi Fenomenologi Pada Korban Pelanggaran Privasi. Journal Communication Spectrum: Capturing New Perspectives in Communication, 9(1), 14-29.

Siregar, P. (2014). Etika Politik Global: Isu Hak-Hak Asasi Manusia. Jurnal Medan Agama, 6(1), 1-59.

Sudirman, A. (2009). Eksistensi Hukum Dan Hukum Pidana Dalam Dinamika Sosial Suatu Kajian Teori dan Praktik di Indonesia.

Suharyanti, N. P. N., & Sutrisni, N. K. (2021, August). Urgensi Perlindungan Data Pribadi Dalam Menjamin Hak Privasi Masyarakat. In Prosiding Seminar Nasional Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar 2020 (Vol. 1, No. 1, pp. 119-134).

Wirawan, D. I. (2012). Teori-teori Sosial dalam Tiga Paradigma: fakta sosial, definisi sosial, dan perilaku sosial. Kencana.

Yulieta, F. T., Syafira, H. N. A., Alkautsar, M. H., Maharani, S., & Audrey, V. (2021). Pengaruh Cyberbullying di Media Sosial Terhadap Kesehatan Mental. De Cive: Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 1(8).

Downloads

Published

2024-04-24

How to Cite

Nurjanah, T. (2024). Menjaga Keadaban Publik dengan Mengantisipasi Pelanggaran Privasi di Media Sosial. Konstruksi Sosial : Jurnal Penelitian Ilmu Sosial, 1(4), 124–129. https://doi.org/10.56393/konstruksisosial.v1i4.456

Issue

Section

Articles