Hukum Membakar Sampah Sembarangan dan Paham Masyarakat Dalam Pengelolaan Sampah Perspektif Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008

Authors

  • Aina Fazira Universitas Sumatera Utara
  • Rosmalinda Rosmalinda Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.56393/nomos.v5i1.2509

Keywords:

Sampah, Pembakaran Sampah, Pengelolaan Sampah, Konflik sosial, Sosiologi Hukum

Abstract

Pengelolaan sampah dan pembakaran sampah yang sembarangan seringkali menimbulkan konflik sosial di masyarakat, masyarakat merasa dirugikan dengan adanya pencemaran lingkungan tempat tinggalnya.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat pemahaman masyarakat terhadap dampak kelalaian pengelolaan dan pembakaran sampah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Jenis penelitian ini bersifat yuridis sosiologis. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Live Case Study. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat terhadap bahaya pengelolaan dan pembakaran sampah yang baik menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah masih sangat terbatas. Sebab, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui cara penanganan sampah yag  benar. Oleh karena itu, masyarakat cenderung suka membakar sampah  sembarangan sehingga menimbulkan polusi udara. Mekanisme tepat yang dapat diterapkan dalam pengelolaan sampah adalah dengan  tidak membuang sampah sembarangan, tidak mencampurkan sampah dengan bahan kimia, tidak membakar sampah  sembarangan, dan menjadikan sampah menjadi benda berharga yang dapat digunakan kembali.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Johnny Ibrahim. 2013. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing.

Alfitra. 2017. Konflik Sosial Dalam Masyarakat Modern: Penyelesaian Menurut Hukum Positif, Politik, Dan Adat. Jawa Timur: Wade Group National Publishing.

Elamin, Muchammad Zamzami, dkk. 2018. Analisis Pengelolaan Sampah Pada Masyarakat Desa Disanah Kecamatan Sreseh Kabupaten Sampang. Jurnal Kesehatan Lingkungan, 10(4), 368-375.

Mushafi, Ismail Marzuki. 2018. Persinggungan Hukum dengan Masyarakat dalam Kajian Sosiologi Hukum. Jurnal Cakrawala Hukum, 9(1), 50-58.

Mufthi, F.A & Achmad Rofik. 2024. Fungsi Sosiologi Hukum Sebagai Instrumen Dalam Konflik Perundang-Undangan. Jurnal Rechtens, 13(1), 135-148.

Izharsyah, Jehan Ridho. 2020. Analisis Strategis Pemko Medan Dalam Melakukan Sistem Pengelolaan Sampah Berbasis Open Dumping Menjadi Sanitary Landfill, Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Humaniora, 4(2), 109-117.

Irwandi, & Chotim, E. R. 2017. Analisis Konflik Antara Masyarakat, Pemerintah Dan Swasta (Studi Kasus Di Dusun Sungai Samak, Desa Sungai Samak, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung). Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 7(2), 24-42.

Tawarika M. Pandiangan, dkk. 2024. Penerapan UU No. 18 Tahun 2008 Terhadap Etika Masyarakat Lingkungan V Kelurahan Sidorejo Dalam Membuang Sampah. Public Service And Governance Journal, 5(1), 2024, 45-59.

Untu, Claudia Angelika. 2020. Tugas Dan Wewenang Pemerintah Dalam Melaksanakan Pengelolaan Sampah Yang Berwawasan Lingkungan Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Jurnal Lex Et Societatis, 8(1), 69-76.

Detania Faridawati & Sudarti. 2021. Pengetahuan Masyarakat Tentang Dampak Pembakaran Terhadap Lingkungan Kabupaten Jember. Jurnal Sanitasi Lingkungan, 1(2), 250-55.

Sarah Wulandari & Rofi’ah. 2023. Analisis Penyelesaian Konflik Dampak Pembakaran Sampah Terhadap Kesehatan Lingkungan Dan Masyarakat Di Desa Cikaret Rt 06 Rw 08 Kecamatan Bogor Selatan. Jurnal Gagasan Komunikasi, Politik, dan Budaya, 1(1), 23-29.

Siregar, Muhammad & Nasution R. D. 2020. Dampak Sosial Ekonomi Tempat Pembuangan Akhir (Tpa) Bagi Pemulung Desa Mrican Ponorogo. Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni, 4(1), 67-74.

Pratiwi, Ajeng Dwi, Dkk. 2022 Konflik Dalam Masyarakat Global. Jurnal Sosial Humaniora Dan Pendidikan, 2(2), 2022, 80-88.

Amin, M. A. S. 2017. Komunikasi Sebagai Penyebab Dan Solusi Konflik Sosial. Jurnal Common, 1(2), 101-108.

Nurhayati, Siti, Dkk. 2024. Konflik Dan Kolaborasi Antara Sistem Hukum Dan Sistem Sosial: Analisis Sosiologi Hukum. Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 5(3), 1-17.

Yona Nofrianti, Syamsir, Dkk. 2024. Konflik Dan Integrasi Sosial Dalam Masyarakat Multikultural Di Indonesia: Sebuah Studi Literatur, Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 2(7), 161–171.

Selviyani, Moh. Bahzar, Dkk. 2024. Implementasi UU No 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dalam Mengatasi Konflik Sosial Masyarakat yang Terjadi di Sekitar TPA Kecamatan Sambutan. Jurnal Ilmiah Pendidikan IPS, 2(3), 8-15.

Aldi Wiratama & Ajie Haikal. 2023. Pendekatan Sosiologi Hukum Dalam Memahami KonflikPeraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(14), 50-63.

Yuristyawarman, Muhammad Omega, dkk. 2022. Analisis Sosiologi Hukum Dalam Realitas Sosial. Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(9), 15228-15240.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Downloads

Published

2024-10-07

How to Cite

Fazira, A., & Rosmalinda, R. (2024). Hukum Membakar Sampah Sembarangan dan Paham Masyarakat Dalam Pengelolaan Sampah Perspektif Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 5(1), 1–7. https://doi.org/10.56393/nomos.v5i1.2509

Issue

Section

Articles