[1]
T. Setiawan, M. H. Mughits, and I. Indrawardana, “Implikasi Reformulasi Delik Penodaan Agama terhadap Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023”, Nomos, vol. 5, no. 1, pp. 62–72, Mar. 2025.