Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum https://journal.actual-insight.com/index.php/nomos <p><strong>Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum</strong> adalah jurnal penelitian yang terbit setiap bulan dengan bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap terbitannya. Tujuan dari publikasi Jurnal ini adalah untuk memberikan ruang mempublikasikan pemikiran hasil penelitian orisinal, para akademisi yaitu mahasiswa maupun dosen yang belum pernah dipublikasikan pada media lainnya.</p> Actual Insight en-US Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum 2776-7442 Hukum Membakar Sampah Sembarangan dan Paham Masyarakat Dalam Pengelolaan Sampah Perspektif Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 https://journal.actual-insight.com/index.php/nomos/article/view/2509 <p>Pengelolaan sampah dan pembakaran sampah yang sembarangan seringkali menimbulkan konflik sosial di masyarakat, masyarakat merasa dirugikan dengan adanya pencemaran lingkungan tempat tinggalnya.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat pemahaman masyarakat terhadap dampak kelalaian pengelolaan dan pembakaran sampah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Jenis penelitian ini bersifat yuridis sosiologis. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah <em>Live Case Study</em>. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat terhadap bahaya pengelolaan dan pembakaran sampah yang baik menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah masih sangat terbatas. Sebab, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui cara penanganan sampah yag&nbsp; benar. Oleh karena itu, masyarakat cenderung suka membakar sampah&nbsp; sembarangan sehingga menimbulkan polusi udara. Mekanisme tepat yang dapat diterapkan dalam pengelolaan sampah adalah dengan&nbsp; tidak membuang sampah sembarangan, tidak mencampurkan sampah dengan bahan kimia, tidak membakar sampah&nbsp; sembarangan, dan menjadikan sampah menjadi benda berharga yang dapat digunakan kembali.</p> Aina Fazira Rosmalinda Rosmalinda Copyright (c) 2025 2024-10-07 2024-10-07 5 1 1 7 10.56393/nomos.v5i1.2509 Urgensi Pembentukan Undang-Undang Tentang Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim https://journal.actual-insight.com/index.php/nomos/article/view/2511 <p>Penelitian ini mengkaji urgensi pembentukan Undang-Undang tentang Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (UU PMKH) di Indonesia. Menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, studi ini menganalisis kebutuhan akan regulasi khusus untuk melindungi institusi peradilan dari PMKH. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terkait PMKH masih lemah, terlihat dari absennya RUU PMKH dalam Prolegnas 2024 dan terbatasnya regulasi yang ada. Penelitian ini mengusulkan sembilan pokok materi muatan yang perlu diatur dalam UU PMKH, meliputi ketentuan umum, ruang lingkup, asas dan tujuan, larangan PMKH, hak dan perlindungan korban, ketertiban persidangan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup. Pembentukan UU PMKH dianggap krusial untuk memberikan perlindungan hukum yang komprehensif bagi hakim dan institusi peradilan, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan sebagai tempat mencari keadilan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa UU PMKH perlu segera dibentuk untuk menghadapi tantangan era digital dan memperkuat sistem peradilan Indonesia.</p> Luthfi Ahmadani Rahman Arnianti Jastin Prameswari Reswanto Ferdian Ibrahim Dinda Mayang Alifah Nur Aripkah Copyright (c) 2025 2024-10-07 2024-10-07 5 1 8 13 10.56393/nomos.v5i1.2511 Perbedaan Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim dengan Contempt of Court dalam Sistem Peradilan Indonesia https://journal.actual-insight.com/index.php/nomos/article/view/2512 <p>Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Hakim (PMKH) dan Contempt of Court (CoC) merupakan dua konsep hukum yang seringkali disamakan namun memiliki perbedaan mendasar. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis perbedaan antara PMKH dan CoC dalam sistem peradilan Indonesia. Penelitian ini merupakan jenis penelitian doktrinal dengan menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif. Pendekatan normatif dilakukan dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bahan penelitian diperoleh melalui studi dokumen, yaitu dengan menganalisis isi putusan-putusan pengadilan. Penelitian ini mengungkapkan bahwa PMKH lebih fokus pada perlindungan terhadap martabat dan integritas individu hakim, sedangkan CoC ditujukan untuk menjaga kewibawaan pengadilan dan kelancaran proses peradilan. Perbedaan ini terlihat jelas dari unsur-unsur tindak pidana, subjek hukum, dan sanksi yang diterapkan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemahaman yang tepat mengenai perbedaan PMKH dan CoC sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak asasi manusia dan kepentingan penyelenggaraan peradilan yang berkeadilan.</p> Muhammad Arry Dharmawan Aji Devy Faziya Sakhiro Khoirunnisa’ Salsabillah Sadrianoor Sadrianoor Rini Apriyani Copyright (c) 2025 2024-10-07 2024-10-07 5 1 14 19 10.56393/nomos.v5i1.2512 Peran Sentral Komisi Yudisial dalam Menjaga Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim https://journal.actual-insight.com/index.php/nomos/article/view/2513 <p>Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Komisi Yudisial (KY) yang memiliki peran sentral dalam menjaga kehormatan dan martabat hakim di Indonesia melalui pengawasan perilaku dan etika. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan kepustakaan. Data yang digunakan terdiri dari data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari analisis berbagai dokumen resmi KY, seperti laporan tahunan dan peraturan perundang-undangan terkait, sedangkan data sekunder diperoleh dari literatur yang relevan, seperti buku, artikel jurnal, serta hasil penelitian terkait peran KY dan sistem peradilan di Indonesia. Analisis dilakukan dengan pendekatan komparatif. KY menghadapi tantangan yang signifikan, termasuk hubungan kerja dengan Mahkamah Agung (MA), menjaga independensi hakim dari tekanan eksternal, serta pelaksanaan sanksi terhadap pelanggaran etika. Tantangan lainnya adalah hubungan kerja dengan Mahkamah Agung, masalah sumber daya manusia dan fasilitas di pengadilan, serta rendahnya pemahaman masyarakat mengenai sistem peradilan. Keberadaan KY tetap esensial dalam menjamin integritas peradilan dan menjaga keseimbangan kekuasaan dalam sistem hukum Indonesia.</p> Fransiskus Paran Nur Azizah Yahya Widya Putri Maharani Alfarizi Kalen Sanata Copyright (c) 2025 2024-10-07 2024-10-07 5 1 20 25 10.56393/nomos.v5i1.2513 Promblematika Yuridis Kebijakan Sistem Zonasi Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 https://journal.actual-insight.com/index.php/nomos/article/view/2526 <p>Penerapan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Indonesia menimbulkan berbagai permasalahan sosial dan moral. Meskipun sistem zonasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB, ketentuan ini tidak dijelaskan dalam Pasal 51 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), yang justru memberikan otonomi kepada sekolah melalui prinsip Manajemen Berbasis Sekolah. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, mengandalkan data sekunder serta bahan hukum primer berupa Permen PPDB dan UU Sisdiknas. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka yang menganalisis kedua regulasi tersebut. Hasil penelitian menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara Permen PPDB dan UU Sisdiknas, yang menyebabkan berbagai masalah sosial dan moral bagi calon peserta didik serta orang tua. Ketidaksinkronan kebijakan ini mendorong sebagian masyarakat bertindak melawan hukum dan norma sosial karena perbedaan persepsi terhadap sistem zonasi.</p> Muklis Al’anam Muhammad Fahlebvy Adjie Pangiestu Sandi Prayogo Copyright (c) 2025 2024-10-12 2024-10-12 5 1 26 33 10.56393/nomos.v5i1.2526