Menyimak Ketidakadilan Dalam Konteks Perkembangan Politik di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.56393/rhizome.v4i2.2419Keywords:
Ketidakadilan, Politik, Hidup Bersama, KeadilanAbstract
Fokus utama dalam penulisan ini adalah Tantangan Ketidakadilan dalam Konteks Perkembangan Politik di Indonesia. Tujuan tulisan ini adalah melakukan analisis kritis terhadap dinamika ketidakadilan dalam masyarakat pada umumnya. Ketidakadilan merupakan suatu fenomena yang tidak diinginkan atau diperjuangkan oleh masyarakat secara umum. Masyarakat menginginkan keadilan, kesejahteraan, dan kebebasan yang meningkatkan martabat mereka sebagai warga negara. Ketidakadilan bukanlah masalah yang mudah, melainkan suatu penderitaan yang berdampak pada kemiskinan. Dampak ketidakadilan tersebut adalah meningkatnya kesenjangan antara kelompok-kelompok masyarakat, di mana mereka yang kurang beruntung sering kali terpinggirkan dan tidak memiliki akses yang sama terhadap peluang ekonomi dan sosial. Dalam masyarakat yang tidak adil, kesempatan untuk maju dan mencapai potensi penuh sering kali terbatas hanya untuk segelintir orang, sementara banyak lainnya terjebak dalam lingkaran kemiskinan dan ketidaksetaraan. Untuk membangun keadilan yang merata dan kesejahteraan bagi masyarakatnya, penting untuk memperhatikan kebutuhan masyarakat secara keseluruhan. Salah satu hal yang harus diperhatikan dalam perkembangan masyarakat adalah ketersediaan fasilitas-fasilitas yang memadai seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, dan akses internet. Melalui implementasi ini, masyarakat dapat mencapai hidup yang sejahtera dan memperoleh rasa keadilan yang memadai.
Downloads
References
Alexandra, F. (2018). Analisis Akar Konflik Sampit Melalui Teori Deprivasi. Global and Policy Journal of International Relations, 6(02).
Aprianto, N. E. K. (2016). Kebijakan distribusi dalam pembangunan ekonomi islam. Al-Amwal: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syari'ah, 8(2).
Ardiwinata, S., Achmad, F., Rifkidyanto, B., & Pratama, M. A. (2024). Etika dan Hukum menurut Pyrrho. Praxis: Jurnal Filsafat Terapan, 1(02).
Febriansyah, F. I. (2017). Keadilan Berdasarkan Pancasila Sebagai Dasar Filosofis Dan Ideologis Bangsa. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 13(25), 368780.
Hanifah, I. (2020). Kebijakan Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Rumah Tangga Melalui Kepastian Hukum. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(2), 193-208.
Hasanah, H., & Hidayatulloh, T. (2024). Keadilan Sosial di Indonesia Ditinjau dalam Perspektif Nurcholish Madjid. Jurnal Ilmiah Falsafah: Jurnal Kajian Filsafat, Teologi dan Humaniora, 10(2), 76-94.
Hasibuan, J. M. K. (2023). Pembangunan Infrastruktur Dan Dampaknya Terhadap Kualitas Hidup Masyarakat: Suatu Analisis Politik. literacy notes, 1(2).
Lan, T. J., & Manan, M. A. (Eds.). (2011). Nasionalisme dan ketahanan budaya di Indonesia: sebuah tantangan. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Mahendra, P. R. A. (2018). Pembelajaran PPKn Dalam Resonansi Kebangsaan dan Globalisasi. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, 4(2), 120-126.
Mariani Alimuddin, S. E., Jana Sandra, S. E., Sarce Babra Awom, S. E., Pandiangan, S. M. T., Solehudin, M. M., Ahmad, S. E., ... & SE, M. (2023). Pengantar Ekonomika. Cendikia Mulia Mandiri.
Nabela, F., Shihabudin, R., Yadia, P. K., Dari, D. W., & Mahpudin, M. (2024). Jawara Dalam Pusaran Politik: Kooptasi Politik Organisasi Ttkkdh (Tjimande Tari Kolot Kebon Djeruk Hilir). Publicio: Jurnal Ilmiah Politik, Kebijakan dan Sosial, 6(2), 73-93.
Nisa, C., & Ndoda, Y. (2024). Konsep Kesejahteraan Sosial Menurut Masyarakat Melayu Di Batubara. Lencana: Jurnal Inovasi Ilmu Pendidikan, 2(3), 174-183.
Putra, G., & Lewoleba, K. K. (2024). Menyingkapi Penurunan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Aparat Penegak Hukum Di Indonesia. Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum Dan Tata Negara, 2(3), 306-315.
Putri, D. W. D. (2022). LGBT dalam Kajian Hak Asasi Manusia di Indonesia. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(1), 88-100.
Putri, N. T. P., & Aulia, A. (2024). Penerapan Teori Positivisme Hans Kelsen Di Indonesia. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 2(01).
Rochmadi, R., & Israhadi, E. I. (2024). Konstruksi Pengetahuan Dalam Filsafat Ilmu Dan Penerapannya Dalam Pembentukan Kriteria Keadilan Dalam Filsafat Hukum. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(2), 8392-8402.
Sadra, M., Wahyudi, A., & Wahyudi, K. (2024). Pemahaman Etika dalam Pengelolaan Lembaga Eksekutif Dalam Politik Islam. Jurnal Ilmu Pendidikan dan Sosial, 3(2), 126-135.
Sunggara, M. A., Meliana, Y., Hidaya, W. A., Nain, S., & Fatma, M. (2024). Dinamika Hukum dan Korupsi Politik (Dampak dan Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia). Unizar Law Review, 7(1), 35-48.
Syairozi, M. I. (2017). Prospek Pengembangan Ilmu Ekonomi Islam di Indonesia dalam Prespektif Filsafat Ilmu (Sebuah Kajian Epistemik). JPIM (Jurnal Penelitian Ilmu Manajemen), 2(1), 16-Halaman.
Takdir, M. (2017). Identifikasi Pola-Pola Konflik Agama dan Sosial (Studi Kasus Kekerasan Berbasis Sektarian dan Komunal di Indonesia. Ri'ayah: Jurnal Sosial dan Keagamaan, 2(01), 45-64.
Takdir, M. (2018). Transformasi Kesetaraan Buruh: Studi Kritis Teori Keadilan John Rawls. Jurnal Sosiologi Reflektif, 12(2), 327-352.
Triantono, T. (2023). Feminis Legal Theory dalam Kerangka Hukum Indonesia. Progressive Law and Society, 1(1).