Hubungan Pemahaman tentang Hak Cipta dengan Pelanggaran Tindak Pengunduhan Film Gratis di Situs Internet
DOI:
https://doi.org/10.56393/rhizome.v1i1.29Keywords:
Copyright, Movie Copyright, DownloadAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ada atau tidaknya hubungan pemahaman tentang hak cipta dengan pelanggaran tindak pengunduhan film gratis di situs internet. Menggunakan pendekatan kuantitatif dan metode korelasi product moment, yaitu penelitian yang dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat hubungan variabel x dan variabel y. Pengambilan sampel menggunakan teknik purposive sampling yaitu penentuan sampel dengan pertimbangan tertentu, dengan jumlah sampel terdiri dari 80 responden. Teknik uji coba menggunakan rumus Cronbach’s Alpha, sedangkan teknik uji prasyarat analisis dan uji hipotesis menggunakan software SPSS versi 22. Hasil penelitian berdasarkan data dan analisis yang telah dilakukan menunjukkan nilai rhitung 0,541 yaitu berkorelasi sedang, dan terdapat hubungan positif antara pemahaman hak cipta dengan pelanggaran pengunduhan film. Berdasarkan uji koefisien determinasi jika dilihat dari pemahaman hak cipta (variabel x) memberikan kontribusi pengaruh yang cukup berarti yaitu sebanyak 29,2% dalam menentukan pelanggaran pengunduhan film (variabel y). Mahasiswa diharapkan mengetahui tindakan yang salah atau benar dalam mengapresiasi suatu karya.
Downloads
References
Donandi, S. (2015). Perubahan-Perubahan Penting Terkait Hak Cipta Pasca Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Universitas Presiden, 1-18.
Hutagalung, S. M. (2012). Hak Cipta Kedudukan dan Peranannya dalam Pembangunan. Jakarta: Sinar Grafika.
Kewuel, H. K. (2019). Journalism Ethics And Role Of Interfaith Harmony Forum In Social Media. Waskita: Jurnal Pendidikan Nilai Dan Pembangunan Karakter, 3(2), 17–26. https://doi.org/https://doi.org/10.21776/ub.waskita.2019.003.02.2
Ilyas, A. (2012). Asas-Asas Hukum Pidana: Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana sebagai Syarat Pemidanaan. Yogyakarta: Rangkang Education Yogyakarta & Pu-KAP Indonesia.
Pertiwi, W. K. (2019, Desember 26). Kompas. Retrieved June 20, 2020, from Kompas.com: https://amp.kompas.com/tekno/read/2019/12/26/08220097/situs-streaming-film-ilegal-bisa-raup-rp-80-juta-per-hari
Pratama, K. R. (2019, Desember 25). Kompas. Retrieved January 14, 2020, from Kompas.com:https://tekno.kompas.com/read/2019/12/25/18320467/kementerian-kominfo-blokir-1000-situs-streaming-film-ilegal
Riswandi, B. A. (2009). Hak Cipta di Internet Aspek Hukum dan Permasalahannya di Indonesia. Yogyakarta: Pusat HKI FH UII Press.
Stefano, D. A., Saptono, H., & Mahmudah, S. (2016). Perlindungan Hukum Penegang Hak Cipta Film terhadap Pelanggaran Hak Cipta yang Dilakukan Situs Penyedia Layanan Film Streaming Gratis di Internet (Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta). Diponegoro Law Journal, 5(3), 1-11.
WIPO. (2008). WIPO Intellectual Property Handbook: Policy, Law and Use. WIPO Publication.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta