Dampak Perjudian Bagi Kehidupan Masyarakat Desa Komba Kecamatan Kota Komba Kabupaten Manggarai Timur

Authors

  • Romanus Na’i Sarman Universitas PGRI Kanjuruhan Malang

DOI:

https://doi.org/10.56393/rhizome.v1i1.31

Keywords:

The Impact of Gambling, Gambling, Economic Demands

Abstract

Tujuan penelitian ini, pertama  untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan munculnya perjudian di Desa Komba; kedua untuk mengetahui dampak perjudian terhadap perkembangan anak-anak di Desa Komba. Pendekatan peneliti menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis pendekatan yang digunakan ialah studi kasus, yang dalam hal ini untuk menggali secara mendalam, mempelajari suatu kasus atau suatu peristiwa yang terjadi di tempat penelitian. Peneliti menggunakan beberapa teknik untuk mengumpulkan data yaitu dengan menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui tahap pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan menarik hasil kesimpulan. Uji keabsahan data penelitian yaitu dilakukan dengan menggunakan triangulasi. Dari hasil penelitian yang dilakukan tentang dampak perjudian bagi masyarakat desa Komba di desa Komba bahwa munculnya perjudian di desa Komba karena kurangnya pengawasan dari pihak yang berwenang baik dari pemerintah desa maupun kepolisian untuk memberikan pemahaman mengenai dampak perjudian bagi masyarakat serta karena tuntutan ekonomi dimana penghasilan yang tidak menentu dari masyarakat setempat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adipu, Wantu, & Hamim. (2013). Faktor-Faktor Yang Menyebabkan Menjamurnya Perjudian Togel Di Desa Botumoito Kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo. 1–18.

Akbar, T., & Huda, M. (2017). Nelayan, Lingkungan, Dan Perubahan Iklim (Studi. 68.

Bakara, M., Magdalena, E., Sidabutar, N. A., & Simatupang, T. (2019). Kebijakan Polsek Tigadolok Dalam Memberantas Perjudian Di Kecamatan Dolok Panribuan. I, 210–219.

Fadlan, (2012). No TitleTinjauan Yurudis Terhadap Tindak Pidana Perjudian Di Kabupaten Gowa Tahun 2006-2011.

Fahri, M. A. (2019). Perilaku Moral Remaja Yang Terlibat Judi Online Di Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

Failin, & Ramadhona, A. (2018). Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Perjudian Oleh Kepolisian. (September).

Fikar, (2014). Tata Kelola Kebijakan Qanun Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Maisir (Perjudian) Di Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh.

Hadi, (2018). Upaya Polisi Dalam Menaggulangi Tindak Pidana Perjudian Di Wilayah Hukum Polres Klaten.

Hardiansyah, S. (2016). Kegiatan Judi Online Dikalangan Pelajar dan Mahasiswa di Kota Pekanbaru. 3(1), 1–15.

Hartono, B. (2019). Analisis Terhadap Terjadinya Tindak Pidana Perjudian Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Bambang. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699.

Heselo, H. (2011). Dampak perilaku menyimpang pada pendidikan generasi muda di desa pusuaga distrik kurima kabupaten yahukimo.

Hutagalung, Ibrahim, & Suzanalisa. (2010). Penegakan Hukum Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Perjudian Toto Gelap (Togel) Dikalangan Masyarakat Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jambi. I.

Indriati. (2018). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perjudian Pacu Anjing Berdasarkan Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Di Wilayah Hukum Kota Payakumbuh.

Irfan. (2017). Analisis Praktik Perjudian dalam Pilkades. 7(2), 1–20.

Kaya. (2016). Peranan Kepolisian Dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Perjudian Ding Dong/Slot Machine Di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Mandau 43.

Liskasari, P., Njatrijani, R., & Lestari, S. N. (2016). Tinjauan Yuridis Mengenai Asuransi Hasil Pertanian Yang Belum Panen Di Jawa Tengah. Diponegoro Law Journal, 5, 1–12.

Mahzaniar. (2017). Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Kasus Perjudian. 7(2), 127–135.

Nebi. (2018). Penegakkan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perjudian Toto Gelap ( Togel ) di Masyarakat. 3(1), 3–8. https://doi.org/10.5281/zenodo.2194938

Oktama, R. Z. (2013). Pengaruh Kondisi Sosial Ekonomi Terhadap Tingkat Pendidikan Anak Keluarga Nelayan Di Kelurahan Sugihwaras Kecamatan Pemulang Kabupaten Pemulang Tahun 2013. Skripsi.

Pardian, P. (2019). Dampak Perjudian Terhadap Perekonomian Masyarakat Di Kecamatan Rantau Pandan Kabupaten Bungo. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699.

Putri. (2018). Penyidikan Tindak Pidana Perjudian Dalam Gelanggang Permainan oleh Kepolisian Resort Kota Pekanbaru. V, 1–15.

Rantetampang, Y. B. (2013). Tinjauan Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Perjudian Pada Tradisi Ma’pasilaga Tedong.

Santoso, Wahyuningsih, & Ma’ruf. (2018). Peran Kepolisian Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Terhadap Penanggulangan Tindak Pidana Perjudian. 1(1), 179–190.

Sitepu. (2015a). Pemberantasan Dan Penanggulangan Tindak Pidana Perjudian Togel Di Wilayah Hukum Polresta Medan. 1(1).

Sitepu, K. (2015b). Pemberantasan Dan Penanggulangan Tindak Pidana Perjudian Togel Di Wilayah Hukum Polresta Medan Oleh. Jurnal Ilmiah “RESEARCH SAINS,” 1(1), 1–10. Retrievedfromwww.jurnalmudiraindure.com/wpcontent/uploads/2015/11/Pemberantasan-Dan-Penanggulangan-Tindak-Pidana-Perjudian-Togel-Di-Wilayah-Hukum-Polresta-Medan.pdf

Sofianto, A. C. (2011). Hubungan Antara Dukungan Sosial Orang Tua Dengan Orientasi Masa Depan Pada Remaja Yang Terlibat Perjudian Sabung Ayam.

Stepy. (2015). Perilaku Berjudi Pada Remaja (Study Tentang Judi Billiard Di Desa Petapahan Jaya Kabupaten Kampar). 3(1), 1–15.

Wardani. (2010). Upaya Penegakan Hukum oleh Kepolisian Terhadap Tindak Pidana Perjudian Di Kabupaten Boyolali.

Downloads

Published

2021-01-01

How to Cite

Sarman, R. N. (2021). Dampak Perjudian Bagi Kehidupan Masyarakat Desa Komba Kecamatan Kota Komba Kabupaten Manggarai Timur. Rhizome : Jurnal Kajian Ilmu Humaniora, 1(1), 19–25. https://doi.org/10.56393/rhizome.v1i1.31

Issue

Section

Articles