Advokasi Komisi Nasional Perempuan Dalam Penanganan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Authors

  • Alika Mutiara Shadina Universitas Negeri Jakarta
  • Irawaty Irawaty Universitas Negeri Jakarta
  • Dwi Afrimetty Timoera Universitas Negeri Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.56393/rhizome.v1i1.32

Keywords:

Advokasi, Komnas Perempuan, Kekerasan Rumah Tangga

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kemudahan akses perempuan korban dalam melaporkan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada Komnas Perempuan, mengetahui faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga pada laporan yang diadvokasi Komnas Perempuan pada tahun 2014-2018, dan untuk mengetahui upaya Komnas Perempuan mengadvokasi penanganan laporan perempuan korban kasus KDRT tahun 2014- 2018. Metode penelitian adalah kualitatif deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa akses bagi perempuan korban KDRT dalam melaporkan kasus KDRT begitu luas. Kasus KDRT yang terjadi pada laporan yang diadvokasi Komnas Perempuan pada tahun 2014-2018 disebabkan adanya faktor psikologis yang berasal dari dalam diri pelaku dan adanya budaya Patriarki dalam rumah tangga. Bentuk advokasi Komnas Perempuan dalam penanganan kasus KDRT Tahun 2014-2018 adalah dengan memberikan surat rujukan ke lembaga pelayanan dan surat rekomendasi ke institusi tempat korban melapor. Komnas Perempuan melakukan advokasi sesuai dengan prinsip kerja. Advokasi Komnas Perempuan masih terdapat kekurangan yaitu mengenai tindakan pasca-advokasi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bahagia, M. (2015). Strategi Public Relations Komnas Perempuan dalam Mengkomunikasikan “Tragedi 98”. Jurnal Visi Komunikasi, 14(2). 167- 179.

Komnas Perempuan. (2019). Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan Komnas Perempuan, diakses melalui: https://www.komnasperempuan.go.id/read-news-catatan-tahunan-kekerasan-terhadap-perempuan-2019

Nasarudin, E.H. (2016). Kriminologi. Bandung: Pustaka Setia.

Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2004. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Diakses melalui: http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_23_04.htm

Negara Kesatuan Republik Indonesia. 1981. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Diakses melalui: https://www.kpk.go.id/images/pdf/Undang-undang/uu_8_1981.pdf

Subiyantoro, B. E. (2006). Advokasi Anti Kekerasan terhadap Perempuan: Pengalaman Forum Belajar Bersama Komnas Perempuan. Jakarta: Komnas Perempuan.

Suriani. (2019). Perlindungan Hukum terhadap Perempuan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan, 5(3). 83-89.

Surjadi, E. (2011) Bagaimana Mencegah KDRT. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Yul, A. (2014). Perlindungan Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga. Universitas Tanjungpura.

Downloads

Published

2021-01-01

How to Cite

Shadina, A. M., Irawaty, I., & Timoera, D. A. (2021). Advokasi Komisi Nasional Perempuan Dalam Penanganan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Rhizome : Jurnal Kajian Ilmu Humaniora, 1(1), 26–32. https://doi.org/10.56393/rhizome.v1i1.32

Issue

Section

Articles