Advokasi Komisi Nasional Perempuan Dalam Penanganan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga
DOI:
https://doi.org/10.56393/rhizome.v1i1.32Keywords:
Advokasi, Komnas Perempuan, Kekerasan Rumah TanggaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kemudahan akses perempuan korban dalam melaporkan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada Komnas Perempuan, mengetahui faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga pada laporan yang diadvokasi Komnas Perempuan pada tahun 2014-2018, dan untuk mengetahui upaya Komnas Perempuan mengadvokasi penanganan laporan perempuan korban kasus KDRT tahun 2014- 2018. Metode penelitian adalah kualitatif deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa akses bagi perempuan korban KDRT dalam melaporkan kasus KDRT begitu luas. Kasus KDRT yang terjadi pada laporan yang diadvokasi Komnas Perempuan pada tahun 2014-2018 disebabkan adanya faktor psikologis yang berasal dari dalam diri pelaku dan adanya budaya Patriarki dalam rumah tangga. Bentuk advokasi Komnas Perempuan dalam penanganan kasus KDRT Tahun 2014-2018 adalah dengan memberikan surat rujukan ke lembaga pelayanan dan surat rekomendasi ke institusi tempat korban melapor. Komnas Perempuan melakukan advokasi sesuai dengan prinsip kerja. Advokasi Komnas Perempuan masih terdapat kekurangan yaitu mengenai tindakan pasca-advokasi.
Downloads
References
Bahagia, M. (2015). Strategi Public Relations Komnas Perempuan dalam Mengkomunikasikan “Tragedi 98”. Jurnal Visi Komunikasi, 14(2). 167- 179.
Komnas Perempuan. (2019). Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan Komnas Perempuan, diakses melalui: https://www.komnasperempuan.go.id/read-news-catatan-tahunan-kekerasan-terhadap-perempuan-2019
Nasarudin, E.H. (2016). Kriminologi. Bandung: Pustaka Setia.
Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2004. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Diakses melalui: http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_23_04.htm
Negara Kesatuan Republik Indonesia. 1981. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Diakses melalui: https://www.kpk.go.id/images/pdf/Undang-undang/uu_8_1981.pdf
Subiyantoro, B. E. (2006). Advokasi Anti Kekerasan terhadap Perempuan: Pengalaman Forum Belajar Bersama Komnas Perempuan. Jakarta: Komnas Perempuan.
Suriani. (2019). Perlindungan Hukum terhadap Perempuan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan, 5(3). 83-89.
Surjadi, E. (2011) Bagaimana Mencegah KDRT. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Yul, A. (2014). Perlindungan Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga. Universitas Tanjungpura.