Pertanggung Jawaban Hukum Perseroan Perorangan Terhadap Pemegang Saham Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja
DOI:
https://doi.org/10.56393/rhizome.v5i2.4096Keywords:
Perseroan Perorangan, Usaha Mikro dan Kecil, UU Cipta KerjaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggung jawaban hukum perseroan perorangan pasca dibentuknya UU Cipta Kerja. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa adanya pergeseran paradigma baru tentang badan hukum terutama pada perseroan perorangan yang dikhususkan untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan tujuan memudahkan UMK dapat membentuk badan usaha yang berbadan hukum yang hanya memerlukan satu orang pemegang saham. Berbeda dengan perseroan terbatas yang diatur dalam UU PT minimal dua orang melakukan perjanjian untuk membentuk badan usaha. Hal tersebut menjadikan adanya kekaburan hukum, karena pada UU Cipta Kerja tidak dijelaskan secara detail tentang bagaimana pertanggung jawaban hukum pemegang saham perseroan perorangan ketika dihadapkan permasalahan hukum. Sehingga perlunya pengaturan yang jelas dari segi hukum perusahaan terutama pada hukum perusahaan. Dengan demikian, penelitian ini menguraikan pertanggung jawaban perseroan perorangan terhadap pemegang saham, terlebih memberikan interpretasi baru yang dikuatkan dengan teori yang pada saat ini hukum perusahaan terjadi ketidakpastian hukum dalam hal perseroan.
Downloads
References
Anggreani, R., Sukimin, S., & Nuswanto, A. H. (2024). Analisis perubahan masa jabatan kepala desa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019. Semarang Law Review (SLR), 5(1), Article 1. https://doi.org/10.26623/slr.v5i1.8672
Arindya, A. Z. (2022). Tanggung jawab pengurus perseroan dalam kepailitan badan hukum perseroan perorangan. Jurist-Diction, 5(6), 2019–2050. https://doi.org/10.20473/jd.v5i6.40065
Athina, S. T., Purnama, E., & Efendi, E. (2022). Dualisme hukum pendirian perseroan terbatas pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal USM Law Review, 5(2), 466–477. https://doi.org/10.26623/julr.v5i2.4989
Aziz, M. F., & Febriananingsih, N. (2020). Mewujudkan perseroan terbatas (PT) perseorangan bagi usaha mikro kecil (UMK) melalui rancangan undang-undang tentang cipta kerja. Jurnal Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(1), 91–107. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v9i1.405
Fauzi, W. (2023). Kajian yuridis konsep perseroan perseorangan sebagai badan hukum perseroan terbatas di Indonesia. UNES Law Review, 5(4), 1772–1783. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.563
Gloria, M. (2021). Kepailitan perseroan perorangan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Panorama Hukum, 6(1), 24–31. https://doi.org/10.21067/jph.v6i1.5568
Harahap, Y. D., Santoso, B., & Prasetyo, M. H. (2021). Pendirian perseroan terbatas perseorangan serta tanggung jawab hukum pemegang saham berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Notarius, 14(2), 725–738.
Ibrahim, J. (2006). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayumedia Publishing.
Indrapradja, I. S. (2019). Kajian yuridis terhadap tanggung jawab direksi dan dewan komisaris pada struktur organisasi perseroan terbatas yang bersifat kolegialitas menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas. Jurnal Ilmiah Magister Ilmu Administrasi, 13(1). https://jurnal.unnur.ac.id/index.php/jimia/article/view/272
Kasih, D. P. D., Santosa, A. A. G. D. H., Wijaya, I. M. M., & Dwijayanthi, P. T. (2022). Perseroan perorangan pasca Undang-Undang Cipta Kerja: Perubahan paradigma perseroan terbatas sebagai asosiasi modal. Arena Hukum, 15(1), 20–37. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2022.01501.2
Khairandy, R. (2013). Pokok-pokok hukum dagang Indonesia (Cet. 1). FH UII Press.
Kusuma, D. C. (2022). Pertanggungjawaban perseroan perorangan pasca pergeseran paradigma perseroan terbatas sebagai persekutuan modal. Lex Renaissance, 7(3), 476–490. https://doi.org/10.20885/jlr.vol7.iss3.art3
Louisa, R. D., & Putra, M. F. M. (2023). Pendirian persero perorangan tanpa akta notaris berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Ius Constituendum, 8(2), 185–206. https://doi.org/10.26623/jic.v8i2.6722
Marzuki, P. M. (2014). Pengantar ilmu hukum (Edisi revisi). Kencana.
Mayasari, I. (2020). Kebijakan reformasi regulasi melalui implementasi omnibus law di Indonesia. Jurnal Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(1), 1–15. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v9i1.401
Pramudita, P., Annisa, A., & Sumriyah, S. (2023). Perlindungan hukum pemegang saham minoritas terhadap perusahaan terbuka. Jurnal Hukum dan Sosial Politik, 1(3), 35–42. https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v1i3.497
Putra, N. R. (2025). Analisis hukum tanggung jawab direksi atas tindakan ultra vires pada perseroan perorangan berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.1964
Putri, A. (2021). Analisis konflik hukum dan simulasi pernyataan pendirian perseroan terbatas oleh pendiri tunggal. Indonesian Notary, 3(1). https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol3/iss1/2
Reynaldi, F. R. (2021). Kewenangan notaris dalam pendirian perseroan perorangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Officium Notarium, 1(2), 353–359. https://doi.org/10.20885/jon.vol1.iss2.art15
Rongiyati, S. (2023). Syarat pendirian dan tanggung jawab pemegang saham perseroan perorangan. Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 14(1), 104–122. https://doi.org/10.22212/jnh.v14i1.3823
Rumawi, R., Sariroh, S., Basuki, U., Towadi, M., Ali, M., & Supianto, S. (2023). Karakteristik perseroan terbatas perorangan dalam hukum Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis, 12(2), 63–73. https://doi.org/10.47709/jhb.v12i02.2151
Safitri, A. M. (2022). Analisis hukum perseroan terbatas perorangan berdasarkan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas. Jurnal Kewarganegaraan, 6(2), 3353–3374. https://doi.org/10.31316/jk.v6i2.3364
Sekarasih, S., Budiono, A. R., Sukarmi, S., & Santoso, B. (2023). Pergeseran paradigma pendirian perseroan terbatas dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Ius Constituendum, 8(2), 207–224. https://doi.org/10.26623/jic.v8i2.6831
Sumampouw, W., Kurnia, K., & Arrobi, I. R. (2021). Perlindungan hukum terhadap usaha mikro kecil dan menengah pasca pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jurnal de Jure, 13(1). https://doi.org/10.36277/jurnaldejure.v13i1.506
Wahyuni, R., & Dalimunthe, S. N. I. S. (2022). Kedudukan hukum perjanjian di dalam pendirian perseroan terbatas berbentuk badan usaha mikro dan kecil berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Acta Diurnal: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 6(1), 51–64. https://doi.org/10.23920/acta.v6i1.1059
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Hafizal Fridhani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

