Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Psikis Dalam Rumah Tangga

Authors

  • Inri Triyatni Universitas Mulawarman

DOI:

https://doi.org/10.56393/decive.v2i2.1496

Keywords:

Perlindungan Hukum, Kekerasan Psikis

Abstract

Penelitian ini adalah penelitian normatif hukum yang difokuskan pada norma dan juga obyek hukum sebagai data utama. Penulis melakukan penelitian dengan mendalami kasus tertentu. Hasil penelitian ini: (1) pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu upaya upaya non-penal dan penal. Upaya Lembaga non-penal dilakukan oleh pre-emptive dan preventive, sedangkan upaya penal yaitu upaya dilakukan oleh DIY polisi secara repressif setelah kekerasan psikologis dalam lingkup domestik terjadi dan dilaporkan ke polisi; (2) kendala yang dihadapi polisi dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan psikologis dalam rumah tangga: (a) sulitnya mencari bukti kuat dari anak korban kekerasan psikologis; (b) kesulitan untuk membedakan anak-anak yang mengalami kekerasan emosional yang dilakukan oleh anggota keluarga; (c) jumlah anak korban kekerasan psikologis untuk orang-orang yang menutup diri; (d) keterlambatan laporan dari anggota keluarga dalam rumah tangga, dan juga termasuk laporan dari tetangga yang melihat atau mendengar aksi langsung dan kata-kata dari para pelaku kekerasan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Wahid dan Muhammad Irfan, (2001). Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual (Advokasi atas Hak Asasi Perempuan), Refika Aditama, Bandung.

Abu Hurachan, (2006) Kekerasan Terhadap Anak-anak, Nuansa, Bandung.

Adil Samadi, S. H. I., (2013), Kompetensi Pengadilan Agama Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Arif Gosita, (2004), Masalah Korban Kejahatan, PT. Bhuana Ilmu Populer Kelompok Gramedia, Jakarta.

Darwan Prinst, (2003). Hukum Anak Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Gultom, A. F. (2011). Guru Bukan Buruh. Malang: Servaminora.

Gultom, A. F. (2018). Kerapuhan Imajinasi Dalam Politik Kewargaan The Fragility of Imagination In The Politic of Citizenship. In dalam Seminar Nasional Kebudayaan (Vol. 2).

Gultom, A. F. (2022). Bahasa Rasis Pemimpin Universitas dalam Paradigma Historis Eddie Cole. Metahumaniora, 12(2).

Gultom, A. F. (2016). Enigma Kejahatan dalam Sekam Filsafat Ketuhanan. Intizar, 22 (1), 23-34.

Hale, C. B., Wadu, L. B., & Gultom, A. F. (2021). Keterlibatan Warga Negara Dalam Pembangunan Berkelanjutan Untuk Mewujudkan Lingkungan Yang Bersih. De Cive: Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 1(12).

Maulana Hassan Wadong, (2000), Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, Grasindo PT Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta.

MG. Endang Sumiarni dan Chandera Halim, 2000, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Hukum Keluarga, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta.

Muladi, 2005, Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana, Refika Aditama, Jakarta.

Pusat Bahasa Depertement Pendidikan Nasional, 2002, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

R. Wijoyo, 2006, Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Sholeh Soeaidy dan Zulkhair, 2001, Dasar Hukum Perlindungan Anak, CV. Novindo Pustaka Mandiri, Jakarta.

Soedikno Mertokusumo, 1988, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta.

Suryaningsi, S., & Sari, V. P. (2021). The Implementation of Pancasila Values in the Counseling Phase for Narripants in Narcotics Institutions Class III Samarinda. Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal, 7(1), 19. https://doi.org/10.37905/aksara.7.1.19-28.2021

Syanne Cornelia Amalia Lay, 2008, Perlindungan Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Thomas Santoso, (2002). Teori-teori kekerasan, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Tim penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, 2002, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi III, Balai Pustaka, Jakarta.

Wadu, L. B., Ladamay, I., & Fitriya, N. (2020). Penguatan Keterlibatan Warga Negara Dalam Pembangunan Berkelanjutan Melalui Program Go Green. Citizenship Jurnal Pancasila Dan Kewarganegaraan, 8(1), 41-50.

Wadu, L. B., Ladamay, I., & Jenia, A. (2020). Penguatan Keterlibatan Warga Negara Dalam Pembangunan Berkelanjutan Melalui Program Koperasi Serba Usaha. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 10(1), 116-125.

Yan Pramadya Puspa. (1977). Kamus Hukum, Aneka, Semarang.

Downloads

Published

2022-02-28

How to Cite

Triyatni, I. (2022). Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Psikis Dalam Rumah Tangga. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(2), 44–51. https://doi.org/10.56393/decive.v2i2.1496

Issue

Section

Articles