Peran Generasi Muda Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum di Masyarakat
DOI:
https://doi.org/10.56393/decive.v2i5.1590Keywords:
Peran generasi Muda, Kesadaran HukumAbstract
Latar belakang penelitian adalah generasi muda meningkatkan kesadaran hukum di suatu masyarakat karena sebagai generasi penerus bangsa wajib untuk bersifat bijak dalam mempertahankan keamanan lingkungan. Tujuan penelitian untuk mengetahui kondisi hukum di masyarakat melalui partisipasi generasi muda. Metode penelitian menggunakan wawancara kualitatif yaitu tanya jawab dengan narasumber dan hasilnya ditulis dalam artikel ini. Hasil penelitian, peran generasi muda dalam menigkatkan kesadaran hukum masyarakat, realitas hukum dikalangan masyarakat, dan penyebab masyarakat melanggar hukum. Kesadaran hukum merupakan hal penting bagi masyarakat karena memahami hukum mereka dapat mengetahui hal yang boleh dilakukan dan hal yang tidak boleh dilakukan, bila masyarakat tidak menyadari hal tersebut maka akan menurunya kesadaran hukum yang ada serta banyak terjadi masalah atau penyebab dari masyarakat yang melanggar hukum. Implikasi praktis, digunakan sebagai sarana edukasi pembaca tentang peran generasi muda dalam meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat dan menjadi sarana agar tidak terjadinya pelanggaran hukum pada masyarakat,serta mengetahui realitas suatu hukum.
Downloads
References
Al Faiq, M. F., & Suryaningsi, S. (2021). Hak Anak Penyandang Disabilitas untuk Sekolah. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 1(2), 44–50.
Badan Pembinaan Hukum, K. R. (2009). Kegiatan Penyuluhan Hukum Bagi Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat. 1–120.
Christina Tani, D. G., & Mediatati, N. (2020). Tingkat Kesadaran Hukum Peserta Didik dalam Menggunakan Media Sosial. Journal of Education Technology, 4(1). https://doi.org/10.23887/jet.v4i1.23769
Ernis, Y. (2018). Implikasi Penyuluhan Hukum Langsung terhadap Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(4). https://doi.org/10.30641/dejure.2018.v18.477-496
García Reyes, L. E. (2013). Teori Kesadaran Hukum. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9).
Gultom, A. F. (2023). Mengapa Filsafat Perlu Ada di Jantung Pemikiran Civitas Academicus?. Sophia Dharma: Jurnal Filsafat, Agama Hindu, dan Masyarakat, 6(1), 17-30.
Gultom, Andri, “Pendidik Hebat dan Kesaksian yang Melampauinya,” Researchgate, 2023<https://www.researchgate.net/publication/370398013_Pendidik_Hebat_dan_Kesaksian_yang_Melampauinya>
Gultom, Andri, Nilai Yang Hilang dari Profil Pelajar Pancasila," Researchgate, 2023https://www.researchgate.net/publication/371199628_Nilai_Yang_Hilang_dari_Profil_Pelajar_Pancasila
Hasibuan, Z. (2017). Kesadaran Hukum Dan Ketaatan Hukum Masyarakat Dewasa Ini. Publik, 2(2).
Herlinda Ragil Feby Carmela, S. (2021). Penegakan Hukum Dalam Pendidikan dan Perlindungan Anak di Indonesia. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 1(2), 58–65.
Hermawan Usman, A. (2014). Kesadaran Hukum Masyarakat Dan Pemerintah Sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum Di Indonesia. Jurnal Wawasan Hukum, 30(1), 26–53.
Iii, B. A. B. (n.d.). A.W. Widjaya, Kesadaran Hukum Manusia dan Manusia Pancasila, (Jakarta :Era Swasta, 1984), h. 14. 16 22. 22–45.
Kenedi, J., Syariah, F., Islam, D. E., Bengkulu, I., Raden, J., Pagar, F., & Bengkulu, D. (2002). Studi Analisis Terhadap NilaiNilai Kesadaran Hukum Dalam Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) Di Perguruan Tinggi Islam.
Muhammad Gazali Rahman. (2020). Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Al-Himayah, 4(Vol. 4 No. 1 (2020): Al Himayah), 142–159.
Nevey Varida Ariani. (2017). Relevansi Penentuan Kriteria Desa/Kelurahan Sadar Hukum Terhadap Kesadaran Hukum Masyarakat. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 17(1), 29–47.
Pendekatan, P. (n.d.). Arti, tujuan, fungsi hukum dalam masyarakat. Chapter, 5–27.
Peraturan Pemerintah (PP). (2012). no titel. Экономика Региона, 32.
Puspandari, R. Y., Pajrin, R., & Permatasari, W. W. (2021). Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Memanfaatkan Media Sosial (Studi Terhadap Generasi “Z” di Kota Magelang). Humani (Hukum Dan Masyarakat Madani), 11(1), 11–22.
Ragil, F. C. H., & Suryaningsi, S. (2021). Penegakan Hukum dalam Pendidikan dan Perlindungan Anak di Indonesia. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 1(2), 58–65.
Ramayanti, L., & Suryaningsi, S. (2021). Analisis Anak Korban Pelecehan Dan Kekerasan Seksual Dalam Perspektif Hukum Dan Hak Asasi. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 1(7), 269–278.
Rosana. (2014). Kajian Teori Kesadaran Hukum. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699.
Suryaningsi, S. (2020). Legal Certainty Of Mining Management After The Enactment Of Indonesian Law On Local Government No. 23 Of 2014. Solid State Technology, 63(6), 6927–6946.
Suryaningsi, S., & Sari, V. P. (2021). The Implementation of Pancasila Values in the Counseling Phase for Narripants in Narcotics Institutions Class III Samarinda. Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal, 7(1), 19–28.
Suryaningsi, S., & Sari, V. P. (2021). The Implementation of Pancasila Values in the Counseling Phase for Narripants in Narcotics Institutions Class III Samarinda. Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal, 7(1), 19. https://doi.org/10.37905/aksara.7.1.19-28.2021
Suryaningsi, S., Marwiah, M., Jawatir, P., Jamil, J., Asnar, A., Rahmad, E., & Wahyudi, M. R. (2022). Handling Juvenile Delinquency: The Role of the Social Welfare Service in Handling Cases in Samarinda City. Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal, 8(2), 1417–1428.
Wadu, L. B. (2016). Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Berkelanjutan Bidang Kebudayaan. Jurnal Ilmiah Mimbar Demokrasi, 15(2).
Wadu, L. B., Ladamay, I., & Fitriya, N. (2020). Penguatan Keterlibatan Warga Negara Dalam Pembangunan Berkelanjutan Melalui Program Go Green. Citizenship Jurnal Pancasila Dan Kewarganegaraan, 8(1), 41-50.
Wadu, L. B., Ladamay, I., & Jenia, A. (2020). Penguatan Keterlibatan Warga Negara Dalam Pembangunan Berkelanjutan Melalui Program Koperasi Serba Usaha. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 10(1), 116-125.
Warsito. (2013). Menumbuhkan Kesadaran Hukum Di Masyarakat Dan Dunia Perguruan Tinggi. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699.
Widhiyaastuti, I. G. A. A. D., & Ariawan, I. G. K. (1967). Meningkatkan Kesadaran Generasi Muda Untuk Berperilaku Anti Korupsi. Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952., 201 8, 17–25.