Analisis Ketaatan Hukum Masyarakat Mewujudkan Konsep Negara Hukum

Authors

  • Muhammad Ikhsan Maula Universitas Mulawarman

DOI:

https://doi.org/10.56393/decive.v2i8.1593

Keywords:

Ketaatan Hukum, Konsep Negara Hukum, Moralitas

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menungkap ketaatan hukum masyarakat dalam mewujudkan keadilan sosial. Kenyataannya, dalam kehidupan masyarakat, telah terjadi pergeseran dalam tatanan nilai dan budaya, pengabaian atas nilai-nilai kejujuran, semakin menipisnya budaya malu, juga hilangnya kepercayaan terhadap hukum dan penegak hukum, kepatuhan terhadap hukum merosot tajam sehingga telah terjadi disfungsi hukum. Metode penelitian ini adalah kualitatif deskriptif. Temuan penelitian yaitu, penegakan hukum yang telah kita laksanakan selama ini banyak pihak yang mengatakan bahwa penegakan hukum di Indonesia masih tergolong lemah, dan bahkan penegakan hukum di Indonesia masih tergolong lemah, dan bahkan ada yang mengatakan penekan hukum kita tersebut banyak yang gagal. Penegakan hukum menjadi hal pokok di dalam negara hukum, dimana penegakan hukum merupakan cerminan dari sebuah negara. Negara hukum yang baik mewujudkan penegakan hukum yang baik, sehingga masyarakat merasakan kenyamanan dalam negara hukum. Dengan demikian, penegakan hukum sesuai dengan aturan yang bersifat responsif, maka negara hukum di Indonesia akan terwujud.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aditya, Z. F., & Al-Fatih, S. (2017). State Liability for Violation of Constitutional Rights Against Indigenous People in Freedom of Religion and Belief. Brawijaya Law Journal, 4(1), 29-58.

Atmasasmita, R. (2013). Perencanaan Pembangunan Hukum Bidang Kesadaran Masyarakat Dan Aparatur Hukum 2015-2019. Majalah Hukum Nasional Nomor 1 Tahun 2013 Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, 21-28.

Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, (2017),”Penyuluhan Hukum Dalam Upaya Peningkatan Kesadaran Masyarakat”. Pohon Cahaya, 2017.

Gayo, A. A. (2020). Optimalisasi Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20, 409-432.

Gultom, A. F. (2023). Mengapa Filsafat Perlu Ada di Jantung Pemikiran Civitas Academicus?. Sophia Dharma: Jurnal Filsafat, Agama Hindu, dan Masyarakat, 6(1), 17-30.

Gultom, Andri, “Pendidik Hebat dan Kesaksian yang Melampauinya,” Researchgate, 2023<https://www.researchgate.net/publication/370398013_Pendidik_Hebat_dan_Kesaksian_yang_Melampauinya>

Gultom, Andri, Nilai Yang Hilang dari Profil Pelajar Pancasila," Researchgate, 2023<https://www.researchgate.net/publication/371199628_Nilai_Yang_Hilang_dari_Profil_Pelajar_Pancasila>

Indiraswari, S. D., Zakaria, F. A., Gultom, A. F., Suparno, S., & Tursini, U. (2023). Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Mewujudkan Desa Maju di Era Society 5.0. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(1), 25–30. Retrieved from https://journal.actual-insight.com/index.php/jpkm/article/view/1506

Mushafi, M., & Marzuki, I. (2018). Persinggungan Hukum dengan Masyarakat dalam Kajian Sosiologi Hukum. Jurnal Cakrawala Hukum, 9(1), 50-58.

Prayogo, R. Tony. (2005) “Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Makamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materil dan Dalam Peraturan Makamah Kontitusi, Nomor 06/PKM/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang”.

Purba, I, P, M, H. (2017). Penguatan Budaya Hukum Masyarakat Untuk Menghasilkan Kewarganegaraan Transformatif. Jurnal Civics: Media kajian Kewarganegaraan.

Riccardo Anggraeni, Endra Wijaya. (2019). “Pengantar Mengabaikan Hegemoni dan Hukum :Menyoal Kembali Bekerjanya Hukum Di Masyarakat”. Vol 8, No 4 Desember 2019.

Saleh, K., Agusta, M., & Weni, W. (2020). Hukum dan masyarakat dalam perspektif sosiologi hukum. Datin Law Jurnal, 1(2).

Sulaiman, Muhammad Adli, Teuku Mutakkaqin Mansur. “Ketidak Peraturan Hukum

Suryaningsi, S., & Sari, V. P. (2021). The Implementation of Pancasila Values in the Counseling Phase for Narripants in Narcotics Institutions Class III Samarinda. Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal, 7(1), 19. https://doi.org/10.37905/aksara.7.1.19-28.2021

Tommy Busnarma, (2019). “Penerapan Sanksi Pidana Denda Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Di Pengadilan Negeri Padang”,Soumatera Law Review, Volume 2, Nomor 1.

Utama, A. S. (2019). Kepercayaan Masyarakat terhadap Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Ensiklopedia Social Review, 1(3), 306-313.

Wadu, L. B. (2016). Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Berkelanjutan Bidang Kebudayaan. Jurnal Ilmiah Mimbar Demokrasi, 15(2).

Wadu, L. B., Ladamay, I., & Fitriya, N. (2020). Penguatan Keterlibatan Warga Negara Dalam Pembangunan Berkelanjutan Melalui Program Go Green. Citizenship Jurnal Pancasila Dan Kewarganegaraan, 8(1), 41-50.

Wadu, L. B., Ladamay, I., & Jenia, A. (2020). Penguatan Keterlibatan Warga Negara Dalam Pembangunan Berkelanjutan Melalui Program Koperasi Serba Usaha. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 10(1), 116-125.

Widzar Alghifary Ramadhan, Suryaningsi. (2021) ‘’Optimalisasi layanan hukum Untuk masyarakat Miskin” VOL. 1 No. 4

Yuli Ernis, (2018). “Implikasi Penyuluhan Hukum Langsung Terhadap Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat”. p-ISSN 1410-5612, e-ISSN 2579-8561

Zaman, A. (2018). Usaha-Usaha Memasyarakatkan Hukum Di Dalam Masyarakat. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 3(2), 108-115.

Downloads

Published

2022-08-28

How to Cite

Maula, M. I. (2022). Analisis Ketaatan Hukum Masyarakat Mewujudkan Konsep Negara Hukum. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(8), 290–299. https://doi.org/10.56393/decive.v2i8.1593

Issue

Section

Articles