Upaya Pembudayaan Kesadaran Hukum di Masyarakat
DOI:
https://doi.org/10.56393/decive.v2i5.1602Keywords:
Budaya Hukum, Kesadaran Hukum, MasyarakatAbstract
Ketentraman suatu negara dapat dilihat dari banyaknya tingkat kesadaran dan ketaatan hukum dalam bermasyarakatnya. Tujuan penelitian untuk menyelidiki pembudayaan kesadaran hukum dimasyarakat. Metode penelitian ini menggunakan jenis deskriptif Kualitatif, Wawancara merupakan teknik pengumpulan data dengan cara tanya jawab secara sepihak yang dilakukan secara sistematis atau tersusun dan berdasarkankan kepada tujuan penelitian. Hasil penelitian Seberapa besar pengetahuan masyarakat mengenai Hukum, Bentuk kesadaran hukum masyarakat, Pendapat masyarakat mengenai hukum di Indonesia, Harapan masyarakat kepada hukum di Indonesia. Kesimpulan adalah Kesadaran hukum di Indonesia saat belum maksimal masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat. Hukum sendiri merupakan aturan yang di buat secara tertulis maupun tidak tertulis untuk mengatur masyarakat, hukum sangat diperlukan dalam masyarakat guna mengatur serta menjaga masyarakat agar tidak timbul kekacauan dalam bermasyarakat itu sendiri. Hukum di Indonesia sendiri masih jauh harapannya dari keiinginan masyarakatnya. Maka, pengupayaan pembudayaan hukum di masyarakat yang dilandasi pada nilai kemanusiaan dan keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa agar terciptanya kesadaran hukum.
Downloads
References
Alias, A. T., & Suryaningsi, S. (2021). Hukuman Mati Pelaku Tindak Korupsi dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 1(6), 216–225.
Anggraini, D., & Supeni, S. (2017). Korelasi civic knowledge dalam ppkn dengan kesadaran hukum berlalu lintas pada siswa kelas X SMA Muhammadiyah 2 Gemolong Tahun Pelajaran 2016/2017. Jurnal Global Citizen: Jurnal Ilmiah Kajian Pendidikan Kewarganegaraan, 4(2).
Antonio, C. D., & Suryaningsi, S. (2022). Analisis Tindakan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Dialami Anak-Anak di Bawah Umur di Indonesia. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 1(7 SE-Articles), 279–286. https://journal.actual-insight.com/index.php/nomos/article/view/876
Belladonna, A. P., & Anggraena, S. N. (2019). Penguatan Pengetahuan Kewargangeraaan (Civic Knowledge) Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Mahasiswa. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 3(2). https://doi.org/10.31571/pkn.v3i2.1442
Biroli, A. (2010). Problematika Penegakkan Hukum di Indonesia (kajian dengan perspektif sosiologi hukum). Jurnal Pemikiran Sosiologi.
Ellya Rosana. (2014). Kepatuhan hukum sebagai wujud kesadaran hukum masyarakat. Jurnal TAPIs, 10, 3.
Ernis, Y. (2018). Implikasi Penyuluhan Hukum Langsung terhadap Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(4). https://doi.org/10.30641/dejure.2018.v18.477-496
Gultom, A. F. (2022). Kerapuhan Evidensi Dalam Civic Literacy. Sophia Dharma: Jurnal Filsafat, Agama Hindu, Dan Masyarakat, 5(1), 1-18.
Gultom, Andri, Nilai Yang Hilang dari Profil Pelajar Pancasila," Researchgate, 2023<https://www.researchgate.net/publication/371199628_Nilai_Yang_Hilang_dari_Profil_Pelajar_Pancasila>
Hasibuan, Z. (2017). Kesadaran Hukum Dan Ketaatan Hukum Masyarakat Dewasa Ini. Publik, 2(2).
Kamaruddin. (2016). Membangun Kesadaran Dan Ketaatan Hukum Masyarakat Perspektif Law Enforcement. Jurnal Al-‘Adl, 9(2).
Lerbin, 2007. (2007). Hubungan Dalam Keberhasilan Wawancara. Jurnal Keperawatan Indonesia, 11(1).
Manullang, F. M. (2019). Kritik Terhadap Struktur Ilmu Hukum Menurut Paul Scholten. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(1). https://doi.org/10.21143/jhp.vol49.no1.1909
Mulyani, B., Maksum, H., & Johan. (2021). Pembangunan Kesadaran Hukum Masyarakat Melalui Desa Sadar Hukum Di Kabupaten Lembok Timur. JURIDICA : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani, 2(2). https://doi.org/10.46601/juridica.v2i2.190
Muttaqin, F. A., & Saputra, W. (2019). Budaya Hukum Malu Sebagai Nilai Vital Terwujudnya Kesadaran Hukum Masyarakat. Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies, 1(2). https://doi.org/10.21154/syakhsiyyah.v1i2.2026
Purba, I. P. M. H. (2017). Pengaruh Budaya Hukum Terhadap Pembangunan Hukum Di Indonesia (Kritik Terhadap Lemahnya Budaya Hukum di Indonesia). Jurnal Civics, 14(2).
Ragil, F. C. H., & Suryaningsi, S. (2021). Penegakan Hukum dalam Pendidikan dan Perlindungan Anak di Indonesia. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 1(2), 58–65.
Ramayanti, L., & Suryaningsi, S. (2021). Analisis Anak Korban Pelecehan Dan Kekerasan Seksual Dalam Perspektif Hukum Dan Hak Asasi. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 1(7), 269–278.
Roihanah, R. (2015). Penegakan Hukum Di Indonesia: Sebuah Harapan dan Kenyataan. Justicia Islamica, 12(1). https://doi.org/10.21154/justicia.v12i1.258
Sundawa, D., & Wadu, L. B. (2021). Implementasi nilai karakter religius dalam tradisi bersih desa. Jurnal Moral Kemasyarakatan, 6(2), 77-82.
Setyanegara, E. (2014). Kebebasan Hakim Memutus Perkara Dalam Konteks Pancasila (Ditinjau Dari Keadilan “Subtantif”). Jurnal Hukum & Pembangunan, 44(4). https://doi.org/10.21143/jhp.vol44.no4.31
Soekanto, S. (2012). Pengantar Penelitian Hukum. In UI Press.
Subroto, A. (2019). Peran Negara Dalam Menjaga Eksistensi Masyarakat Hukum Adat. Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum, 11(1). https://doi.org/10.24903/yrs.v11i1.457
Sugiyono. (2018). Sugiyono Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif.
Supranto, J. (2016). Statistik Teori & Aplikasi Edisi 8 Jilid 1. In Penerbit Erlangga.
Suryaningsi. (2020). Legal Certainty Of Mining Management After The Enactment Of Indonesian Law On Local Government No . 23 Of 2014. Solid State Technology, 63(6), 6927–6946.
Tjeppy, T. (2021). The effect of civic education learning on legal awareness in public high school students. Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan, 18(1). https://doi.org/10.21831/jc.v18i1.38602
Umara, N. S., & Halim, P. (2021). Membangun Hukum Pidana Nasional Diatas Pondasi Dalam Wujud Nilai Ke Tuhanan Yang Maha Esa. Al-Qisth Law Review, 5(1). https://doi.org/10.24853/al-qisth.5.1.171-193
Utami, M. T., Wendra, I. W., & Yasa, I. N. (2019). Representasi Hukum Dalam Cerpen Hakim Sarmin Karya Agus Noor: Analisis Konflik Sosial Lewis A.Coser. Jurnal Pendidikan Bahasa Dan Sastra Indonesia Undiksha, 9(2). https://doi.org/10.23887/jjpbs.v9i2.20428