Kesadaran dan Kepatutan Hukum bagi Masyarakat di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.56393/decive.v2i7.1604Keywords:
Kesadaran hukum, Masyarakat, Kepatutan HukumAbstract
Kesadaran hukum adalah kesadaran diri sendiri tanpa tekanan, paksaan, atau perintah dari luar untuk tunduk pada hukum yang berlaku. Dengan berjalannya kesadaran hukum di masyarakat maka hukum tidak perlu menjatuhkan sanksi. Sanksi hanya dijatuhkan pada warga yang benar-benar terbukti melanggar hukum. Tujuan penelitian untuk mengetahui lebih mendalam tentang kesadaran hukum di Indonesia. Metode: Metode yang saya gunakan untuk penelitian artikel ini ialah metode normatif. Hasil: Kesadaran Hukum yang terjadi dimasyarakat sekitar, bentuk bentuk pelanggaran hukum yang terjadi, pihak pihak yang berperan dan berpartisipasi dalam membentuk kesadaran hukum. Kesimpulan: Kesadaran hukum pada setiap warga negara harus selalu ditingkatkan demi suatu ketertiban dan keadilan dalam sebuah negara. Kesadaran hukum ini berarti kesadaran yang ada pada setiap manusia tentang apa hukum itu atau apa seharusnya hukum itu, tentang apa yang kita lakukan dan yang dapat tidak kita lakukan atau perbuat.
Downloads
References
Ahmad, Ibrahim. “Rencana Dan Strategi Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat.” Gorontalo Law Review 1, no. 1 (2018), 15-20.
Arditama, E., & Lestari, P. (2020a). Jogo Tonggo: Membangkitkan Kesadaran Dan Ketaatan Warga Berbasis Kearifan Lokal Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Jawa Tengah. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 8(2)
Arditama, E., & Lestari, P. (2020b). Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 8 No. 2 (Mei, 2020). Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undika, 8(2).
Ayu, R. K., & Suryaningsi, S. (2021). Rekonstruksi Paradigma Dan Sistem Hukum Indonesia Di Era Pandemi COVID-19. Proceedings of the 1st International Conference on Science and Technology in Administration and Management Information, ICSTIAMI.
Belladonna, A. P., & Anggaraena, S. N. (2019). Penguatan Kewarganegaraan (Civic Knowladge) Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Mahasiswa. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 3(2). https://doi.org/10.31571/pkn.v3i2.1442
Ernis, Y. (2018). Implikasi Penyuluhan Hukum Langsung terhadap Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(4). https://doi.org/10.30641/dejure.2018.v18.477-496
Gultom, A. F. (2022). Kerapuhan Evidensi Dalam Civic Literacy. Sophia Dharma: Jurnal Filsafat, Agama Hindu, Dan Masyarakat, 5(1), 1-18.
Gultom, A. F. (2023). Mengapa Filsafat Perlu Ada di Jantung Pemikiran Civitas Academicus?. Sophia Dharma: Jurnal Filsafat, Agama Hindu, dan Masyarakat, 6(1), 17-30.
Gultom, Andri, Nilai Yang Hilang dari Profil Pelajar Pancasila," Researchgate, 2023<https://www.researchgate.net/publication/371199628_Nilai_Yang_Hilang_dari_Profil_Pelajar_Pancasila>
Hasibuan, Z. (2014). Kesadaran Hukum Dan Ketaatan Hukum Masyarakat Dewasa Ini Oleh: Zulkarnain Hasibuan 1 Abstrak. Publik, 2(2).
Indiraswari, S. D., Zakaria, F. A., Gultom, A. F., Suparno, S., & Tursini, U. (2023). Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Mewujudkan Desa Maju di Era Society 5.0. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(1), 25–30. Retrieved from https://journal.actual-insight.com/index.php/jpkm/article/view/1506
Lonthor, A. (2020). Peran Pendidikan Multikultural Dalam Menciptakan Kesadaran Hukum Masyarakat Plural. Tahkim, XVI(2).
Manalu, La. F. (2019). Pemahaman Dan Sikap Masyarakat Terhadap Undang-undang Penyuluhan Hukum Keliling( Studi Kasus di Pasar Setia Budi , Kota Medan ). Jurnal Edu Tech, 5(2).
Meta, Erry. 2011. “Membangun Kesadaran Hukum dan Ketaatan Hukum Filsafat Hukum dalam Membangun Kesadaran Hukum dan Ketaatan Hukum” (http://errymeta.blogspot.com/2011/05/membangun-kesadaran-hukum-dan-
Mula, T. Q., & Suryaningsi, S. (2020). The Review Of Corruption Eradication In Indonesia Based On The Aspect Of Juridical, Morality, And Ideology Of Pancasila. Awang Long Law Review, 2(2), 93–106.
Naning, Ramdlon, 1983, Menggairahkan Kesadaran Hukum
Naning, Ramdlon, 1983, Menggairahkan Kesadaran Hukum Masyarakat dan Disiplin Penegak Hukum Dalam Lalu lintas, Surabaya: Bina Ilmu. Naning, Ramdlon, 1983
Nurul, A. T., Marwiah, M., & Suryaningsi, S. (2021). Implementation Of The Regulation Of The Minister Of PPPA NO. 6 OF 2015 Concerning The Role Of The Office Of Women’s Empowerment And Child PROTECTION DURING THE COVID-19 PANDEMIC IN SAMARINDA CITY. Educational Studies: Conference Series, 1(1).
Prodjodikoro, Wirjono. (2003). Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia (Third edition). Bandung : Reflika Aditama.
Ruslan, R. D. M., & Suryaningsi, S. (2021). Pemenuhan Hak Asasi terhadap Permasalahan Sosial oleh Pemerintah Daerah dalam Konsep Rumah Singgah. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 1(9), 355–364.
Saputra, B., Akmal, A., & Suryanef, S. (2019). Kesadaran Hukum Masyarakat Kuranji dalam Implementasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Padang. Jurnal Pembangunan Nagari, 4(1). https://doi.org/10.30559/jpn.v4i1.141
Soekanto, S. (1977). Kesadaran Hukum Dan Kepatuhan Hukum. In Jurnal Hukum & Pembangunan (Vol. 7, Issue 6, p. 462). https://doi.org/10.21143/jhp.vol7.no6.742
Soerjono Soekanto. (1982). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: CV Rajawali.
Sundawa, D., & Wadu, L. B. (2021). Implementasi nilai karakter religius dalam tradisi bersih desa. Jurnal Moral Kemasyarakatan, 6(2), 77-82.
Suryaningsi, S., & Sari, V. P. (2021). The Implementation of Pancasila Values in the Counseling Phase for Narripants in Narcotics Institutions Class III Samarinda. Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal, 7(1), 19. https://doi.org/10.37905/aksara.7.1.19-28.2021
Suryaningsi, S., Bahzar, M., & Pardosi, J. (2021). Impact Of Coal Proper Assessment And Follow-Up Supporting Sustainable Development At PT. Cahaya Energy Mandiri. Educational Studies: Conference Series, 1(1 SE-Articles). https://doi.org/10.30872/escs.v1i1.879
Utomo, Pudjo. “Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Menuju Green City”.Jurnal Nurani Hukum 1, no. 1 (2018), 11.
Wahab, Aziz. 2004. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jakarta: Universitas Terbuka.
Wayan, 2012. “Kegunaan Hasil Penelitian” (http://wayanweb.wordpress.com /ptk/pendahuluan/kegunaan-hasil-penelitian/). Diakses pada Tanggal 3 Februari 2013 Pukul 11:50.
Winarta, Frans Hendra. (2011). Bantuan Hukum di Indonesia (Hak untuk Didampingi Penasihat Hukum bagi Semua Warga Negara). Jakarta : PT Elex Media Komputindo.