Kesadaran Hukum Berlalu Lintas Masyarakat Loa Duri Ilir Kalimantan Timur
DOI:
https://doi.org/10.56393/decive.v2i8.1605Keywords:
Kesadaran Hukum, Lalu Lintas, MasyarakatAbstract
Adanya keresahan dari masyarakat mengenai pengendara yang tidak mematuhi aturan-aturan lalu lintas sehingga membahayakan pengendara yang lainnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat pemahaman masyarakat tentang kesadaran hukum berlalu lintas, tingkat kesadaran masyarakat dalam menaati aturan-aturan yang berlaku dan faktor-faktor yang mempengaruhi masyarakat menaati hukum. Metode yang saya gunakan adalah metode penelitian Kualitatif deskriptif. Dengan subjek dan lokasi penelitiannya adalah masyarakat Loa Duri Ilir. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data yaitu teknik observasi langsung, teknik observasi tidak langsung, teknik komunikasi langsung, teknik komunikasi tidak langsung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat pemahaman kesadaran hukum berlalu lintas dikalangan masyarakat sudah diketahui namun masih dalam taraf rendah dan ini terlihat dari masih banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat. Padahal dengan mematuhi aturan berlalu lintas tersebut akan mengurangi kecelakaan dan akan terciptanya rasa tertib, dan nyaman saat berlalu lintas. Keberhasilan pelaksanaan nasihat hukum secara langsung sulit diukur secara kualitatif, tetapi dapat diukur secara kuantitatif melalui keberhasilan budaya hukum masyarakat, degradasi budaya hukum masyarakat seperti operasi penertiban.
Downloads
References
Agus, A., & Umar, F. (2016). Analisis Tingkat Kesadaran Hukum Berlalu Lintas Bagi Pengemudi Angkutan Umum Antar Kota Di Makassar. Administrasi Publik, 6(2).
Angraini, R., Ersya, M. P., Irwan, I., & Luthfi, Z. F. (2018). Meningkatkan Kesadaran Hukum melalui Pembelajaran Ilmu Hukum di Perguruan Tinggi. Journal of Civic Education, 1(3), 297–308. https://doi.org/10.24036/jce.v1i3.249
Ayu, R. K., & Suryaningsi, S. (2021). Rekonstruksi Paradigma Dan Sistem Hukum Indonesia Di Era Pandemi COVID-19. Proceedings of the 1st International Conference on Science and Technology in Administration and Management Information, ICSTIAMI.
Berlalu, P., Di, L., Kristen, S. M. K., & Manado, G. (2020). Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Bidang Kewirausahaan PKM Bagi Pelajar Tentang Kesadaran Hukum Dalam Meningkatkan Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Bidang Kewirausahaan. 3(1), 39–43.
D. Budimansyah, T. Alawiyah. (2018). Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Melalui Kesadaran Disiplin Lalu Lintas. 251.
D. Ganapathy, V. Senthil. (2020). Pengetahuan, kesadaran, dan praktik keselamatan lalu lintas jalan di antara para siswa gigi. Journal Drug Invation Today, 13 (6).
Desa, M., & Kabupaten, P. (2020). Pengembangan Budaya Kesadaran Hukum Berlalu Lintas Pada Masyarakat Desa Peniti Kabupaten Mempawah.
F. Faisal, R. Hasan. (2018). Kesadaran Hukum Berlalu Lintas Pada Peserta Didik Kelas XI Smk Negeri 2 Kota Ternate. Jurnal Geocicic, 1 (1).
Fiantis, D. (1967). Kesadaran Hukum Berlalu Lintas Pengemudi Angkutan Kota Trayek Kode E di Makassar. Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952., 22, 5–24.
Ganapathy, D., & Senthil, V. (n.d.). Pengetahuan, kesadaran, dan praktik keselamatan lalu lintas jalan di antara para siswa gigi. Journal Drug Invation Today, 13(6).
Gultom, A. F. (2022). Kerapuhan Evidensi Dalam Civic Literacy. Sophia Dharma: Jurnal Filsafat, Agama Hindu, Dan Masyarakat, 5(1), 1-18.
Gultom, A. F. (2023). Mengapa Filsafat Perlu Ada di Jantung Pemikiran Civitas Academicus?. Sophia Dharma: Jurnal Filsafat, Agama Hindu, dan Masyarakat, 6(1), 17-30.
Gultom, Andri, Nilai Yang Hilang dari Profil Pelajar Pancasila," Researchgate, 2023<https://www.researchgate.net/publication/371199628_Nilai_Yang_Hilang_dari_Profil_Pelajar_Pancasila>
Hasan, R., & Faisal, F. (2018). Kesadaran Hukum Berlalu Lintas Pada Peserta Didik Kelas XI Smk Negeri 2 Kota Ternate. Jurnal Geocivic, 1(1). https://doi.org/10.33387/geocivic.v1i1.860
Indiraswari, S. D., Zakaria, F. A., Gultom, A. F., Suparno, S., & Tursini, U. (2023). Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Mewujudkan Desa Maju di Era Society 5.0. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(1), 25–30. Retrieved from https://journal.actual-insight.com/index.php/jpkm/article/view/1506
Indra Muchlis, Syarifuddin, F. W. (2021). Implikasi Covid-19 Terhadap Kesadaran Hukum Belalu Lintas Di Kabuaten Inragiri Hilir. Res Nullius Law Journal, 3(1), 89–97. https://doi.org/10.34010/rnlj.v3i1.4391
Jetis, D., Saptosari, K., Masyarakat, K. H., Jetis, D., Sarwono, M. B., & Banjarneg-, B. (2019). Pembangunan Kesadaran Hukum Masyarakat Di Dusun Jetis, Desa Jetis, Kecamatan Saptosari, Kabupaten Gunung Kidul. Jurnal Abdimas, 22(2), 151–160.
K. Studi, D. Mencegah (2021). Peran Saluran Satelit Dalam Membentuk Kesadaran Lalu Lintas dan Mencegah Kecelakaan Studi Lapangan, 13, 32-42.
Kamaruddin. (2016). Membangun Kesadaran Dan Ketaatan Hukum Masyarakat Perspektif Law Enforcement. Jurnal Al-‘Adl, 9(2).
Maharani, C. A. D., & Suryaningsi, S. (2021). Hukuman Terpidana Kasus Narkoba Tanpa Menentang Hak Asasi Manusia Berdasarkan Undang-Undang. De Cive: Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 1(10).
Mula, T. Q., & Suryaningsi, S. (2020). The Review Of Corruption Eradication In Indonesia Based On The Aspect Of Juridical, Morality, And Ideology Of Pancasila. Awang Long Law Review, 2(2), 93–106.
Muttaqin, F. A., & Saputra, W. (2019). Budaya Hukum Malu Sebagai Nilai Vital Terwujudnya Kesadaran Hukum Masyarakat. Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies, 1(2). https://doi.org/10.21154/syakhsiyyah.v1i2.2026
Nikmah, K., Dominiqus, A., & Rodiana, A. (2019). Penetapan E-Tilang Dalam Situasi Perilaku Kedisiplinan Berlalu Lintas Masyarakat Surabaya. Jurnal Hukum Magnum Opus, 2(2). https://doi.org/10.30996/jhmo.v2i2.2381
P. Kabupaten, M. Desa (2020). Pengembangan Budaya Kesadaran Hukum Berlalu Lintas Pada Masyarakat Desa Peniti Kabupaten Mempawah.
Prasetyo, Y., & Kusumandari, R. (n.d.). Kedisiplinan Berlalu Lintas Pada Siswa SMA. Jurnal Psikologi Indonesia, 7(2).
Role, T. H. E., Satellite, O. F., In, C., & Traffic, F. (2021). The Role Of Satellite Channels In Forming Traffic Awarness and Preventing Accidents-A Field Study. 13, 32–42.
Ruslan, R. D. M., & Suryaningsi, S. (2021). Pemenuhan Hak Asasi terhadap Permasalahan Sosial oleh Pemerintah Daerah dalam Konsep Rumah Singgah. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 1(9), 355–364.
Sundawa, D., & Wadu, L. B. (2021). Implementasi nilai karakter religius dalam tradisi bersih desa. Jurnal Moral Kemasyarakatan, 6(2), 77-82.
Suryaningsih, S. (2020). Keadaran Hukum Berlalu Lintas Kaitannya Dengan Penegakan Hukum. Jurnal Jendela Hukum, 7(2). https://doi.org/10.24929/fh.v7i2.1070
T.H.S, I. Kurnia (2020). Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Pengaturan Hukum Waris di Indonesia. Jurnal Bakti Masyarakat Indonesia, 2( 2).