Implementasi Kesadaran Hukum untuk Mengurangi Problematika di Masyarakat dan Upaya yang Dilakukan Penegak Hukum

Authors

  • Irsya Chanita Fauziah Universitas Mulawarman

DOI:

https://doi.org/10.56393/decive.v2i9.1608

Keywords:

Kesadaran Hukum, Pentingnya Hukum, Penegak Hukum

Abstract

Adanya keresahan dan pelanggaran yang dilakukan masyarakat yang disebabkan oleh kurangnya pemahaman dan pengetahuan tentang pentingnya hukum yang membuat masyarakat bertingkah laku seenaknya. Metode penelitian didekati dengan pendekatan kualitatif dan pendekatan kuantitatif, bersifat deskriptif analisis dan dari sudut penerapannya penelitian ini adalah penelitian terapan (applied research) yang bertujuan untuk memecahkan permasalahan secara praktis, aplikatif dan dapat digunakan sebagai data untuk mengambil kebijakan terkait secara lebih cepat. Tujuan penelitian ini untuk melihat pengetahuan masyarakat terhadap hukum dan upaya masyarakat dalam menghadapi permasalahan yang terjadi di lingkungannya. Hasil penelitian menemukan bahwa masih banyak masyarakat yang tidak perduli dengan permasalahan yang terjadi di lingkungan mereka. Kurangnya sosialisasi dan ketidak pedulian penegak hukum membuat masyarakat juga tidak ikut berkontribusi dalam kenyamanan di masyarakat. Sikap perduli satu sama lain untuk saling mengingatkan dalam kesadaran hukum. Dan bukan hanya masyarakat yang harus tau akan hukum tapi penegak hukum itu juga yang memiliki peran penting untuk mensejahterakan masyarakatnya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adi, A. (2021). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Efektivitas Penegakan atau Penerapan Hukum (Ibu Muriani). SCRIBD.

Agus Riyanto. (2018, December). Penegakan hukum, masalahnya apa? Binus university faculty of humanities.

Aulia, R. (2016). Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Pembelian Produk Legal Seluler. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699.

Carmela, H. R. F., & Suryaningsi, S. (2021). Penegakan Hukum dalam Pendidikan dan Perlindungan Anak di Indonesia. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 1(2), 58–65.

Deddy Mulyana. (2008). ILMU KOMUNIKASI (p. 145).

Desa, D. I., & Kecamatan, P. (n.d.). Jurnal Jendela Hukum: 2355-5831/ 2355-9934. 1, 84–92.

Gultom, A. F. (2022). Kerapuhan Evidensi Dalam Civic Literacy. Sophia Dharma: Jurnal Filsafat, Agama Hindu, Dan Masyarakat, 5(1), 1-18.

Gultom, A. F. (2023). Mengapa Filsafat Perlu Ada di Jantung Pemikiran Civitas Academicus?. Sophia Dharma: Jurnal Filsafat, Agama Hindu, dan Masyarakat, 6(1), 17-30.

Gultom, Andri, “Pendidik Hebat dan Kesaksian yang Melampauinya,” Researchgate, 2023<https://www.researchgate.net/publication/370398013_Pendidik_Hebat_dan_Kesaksian_yang_Melampauinya>

Gultom, Andri, Nilai Yang Hilang dari Profil Pelajar Pancasila," Researchgate, 2023<https://www.researchgate.net/publication/371199628_Nilai_Yang_Hilang_dari_Profil_Pelajar_Pancasila>

Indiraswari, S. D., Zakaria, F. A., Gultom, A. F., Suparno, S., & Tursini, U. (2023). Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Mewujudkan Desa Maju di Era Society 5.0. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(1), 25–30. Retrieved from https://journal.actual-insight.com/index.php/jpkm/article/view/1506

Lanang Putra Perbawa, K. S., & Perbawa Sukawati, M. (2020). Legal Assistance For The Poor. Ganaya : Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 3(1), 146–162. https://doi.org/10.37329/ganaya.v3i1.430

Marzuki, S. (n.d.). Diktat Kuliah Pengantar Sosiologi Hukum. Fakultas Hukum UII.

Mula, T. Q., & Suryaningsi, S. (2020). The Review Of Corruption Eradication In Indonesia Based On The Aspect Of Juridical, Morality, And Ideology Of Pancasila. Awang Long Law Review, 2(2), 93–106.

Putri, V. K. M. (2021). “Faktor-Faktor yang Memengaruhi Penegakan Hukum.” Kompas.Com.

R, D. (2003). Pendidikan Hukum dalam Konteks Sosial Budaya bagi Pembinaan Kesadaran Hukum warga Negara. Departemen Pendidikan Indonesia: UPI.

Ragil, F. C. H., & Suryaningsi, S. (2021). Penegakan Hukum dalam Pendidikan dan Perlindungan Anak di Indonesia. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 1(2), 58–65.

Rahayu, A., Ratnawati, E., Dwiyanto, T., Muslicha, Indryana, S., & Tim Direktorat Bina Keluarga Balita dan Anak. (2017). Penanaman Nilai-Nilai Kesadaran Hukum Sejak Dini dalam Keluarga. 5.

Sugiyono. (2011). Penelitian Kualitatif (Metode): Penjelasan Lengkap. Statistikian.

Sundawa, D., & Wadu, L. B. (2021). Implementasi nilai karakter religius dalam tradisi bersih desa. Jurnal Moral Kemasyarakatan, 6(2), 77-82.

Suryaningsi, S., Warman, W., Laili, K., Nurlaili, N., Widyatmike, G. M., Yusak, H., & Aziz, T. (2021). Legal Protection And Rehabilitation Of Victims Of Child Trafficking With The Purpose Of Prostitution In Indonesia. Journal of Legal, Ethical and Regulatory Issues, 24, 1–16.

Utami, S. N. (2021). 10 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli. Kompas.Com.

Warassih, E. (2005). Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis (pp. 114–115). PT. Suryandaru Utama.

Downloads

Published

2022-09-30

How to Cite

Fauziah, I. C. (2022). Implementasi Kesadaran Hukum untuk Mengurangi Problematika di Masyarakat dan Upaya yang Dilakukan Penegak Hukum. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(9), 345–353. https://doi.org/10.56393/decive.v2i9.1608

Issue

Section

Articles