Revitalisasi Kesadaran Hukum Lingkungan Masyarakat Muara Badak Kalimantan Timur

Authors

  • Siti Fahmatul Hatima Universitas Mulawarman

DOI:

https://doi.org/10.56393/decive.v2i12.1609

Keywords:

Revitalisasi Kesadaran Hukum, Linkgungan Masyarakat

Abstract

Kesadaran mengenai hukum yaitu kesadaran seseorang akan pengetahuan mengenai perilaku tertentu yang diatur dengan hukum. Dalam situasi tertentu diinginkan untuk dapat bisa memacu seseorang atau masyarakat untuk mentaati pelaksanaan hukum dan tidak melanggar larangan serta mengindahkan apa yang telah ditetapkan dalam hukum yang berlaku. Pada penelitian ini mengunakan berbagai teknik dan metode dalam usaha mengumpulkan data dan bahan yang dibutuhkan guna memenuhi penyusunan pembahasan kali ini. Pada pembuatan jurnal kali ini penulis melakukan tindakan mini riset berupa wawancara yang dilakukan oleh penulis dengan beberapa masyarakat mengenai kesadaran akan hukum dari masyarakat sekitar. Hukum bisa diartikan sebagai aturan mengenai larangan dan perintah. Kesadaran hukum sendiri dapat diartikan sebagai kesadaran akan nilai yang ada dalam diri pada manusia itu sendiri mengenai hukum yang telah ada dan ditetapkan. Pengetahuan mengenai hukum harus terus dikampanyekan guna menciptakan generasi penerus yang memang mengetahui dan mentaati akan keberadaan hukum yang telah disepakati.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad, Ibrahim. (2018). Gorontalo Law Review. Rencana dan Strategi Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat , Vol. 1 No. 1, Hal 15-16.

Basrowi & Suwandi. (2009). PT. Rineka Cipta. Memahami penelitian kualitatif , hal 50.

Delima , F. P., & Adi, A. S. (2020). Kajian Moral dan Kewarganegaraan. Tingkat Kesadaran Hukum Pengguna Jasa Layanan Parkir Terhadap Penyelenggaraan Parkir Tepi Jalan Umum (Tju) Zona Di Kawasan Pasar Blauran Surabaya. , 8 (2), 138-152.

Dwi Afrimetty Timoera, A. R. (2021). Jurnal Ilmiah Mimbar Demokrasi. Kesadaran hukum siswa terhadap bahaya rokok bagi kesehatan di sekolah , hal 52-60. DOI: 10.21009/jimd.v20i2.17979

Fuadi Isnawan. (2021). Jrunal Bedah Hukum Fakultas Hukum Universitas Boyolali. Kesadaran dan Keraatan Hukum Masyarakat Untuk Memakai Masker Selama Pandemi Covid-19 , 5 (1), 34-35.

Gultom, A. F. (2016). Enigma Kejahatan dalam Sekam Filsafat Ketuhanan. Intizar, 22 (1), 23-34.

Gultom, A. F. (2022). Kerapuhan Evidensi Dalam Civic Literacy. Sophia Dharma: Jurnal Filsafat, Agama Hindu, Dan Masyarakat, 5(1), 1-18.

Gultom, A. F. (2023). Mengapa Filsafat Perlu Ada di Jantung Pemikiran Civitas Academicus?. Sophia Dharma: Jurnal Filsafat, Agama Hindu, dan Masyarakat, 6(1), 17-30.

Gultom, Andri, Nilai Yang Hilang dari Profil Pelajar Pancasila," Researchgate, 2023<https://www.researchgate.net/publication/371199628_Nilai_Yang_Hilang_dari_Profil_Pelajar_Pancasila>

Guth, J., & Ashford, C. (2014). The Law Teacher. Kajian Pendidikan dan Pelatihan Hukum: mengatur pendidikan hukum sosial-hukum dan liberal? , 48 (1), 5-19.

Hasibuan, Jimmy Pranata, Eko Handoyo, Sumarno. (2014). Unnes Civic Education Journa. Peran Sekolah dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Berlalu Lintas Siswa SMA Negeri 3 Cirebon , 5-7.

Indiraswari, S. D., Zakaria, F. A., Gultom, A. F., Suparno, S., & Tursini, U. (2023). Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Mewujudkan Desa Maju di Era Society 5.0. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(1), 25–30. Retrieved from https://journal.actual-insight.com/index.php/jpkm/article/view/1506

M. Firmansyah, Masrun, I Dewa Ketut Yudha S. (2021). Elastisitas Jurnal Ekonomi Pembangunan . Esensi Perbedaan Metode Kualitatif Dan Kuantitatif , 157. DOI: 10.29303/e-jep.v3i2.46

Muhammad Rijal Fadli. (2021). Humanika, Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum. Memahami desain metode penelitian Kualitatif , 21 (1), hal 33-34. DOI: 10.21831/hum.v21i1.38075

Nurul Asmi Arsaf. (2018). Program Pascasarjana Universitas Negeri Makassar. Dampak Media Sosial Terhadap Peningkatan Pelanggaran Tata Tertib di SMA Negeri 1 Gowa , 6.

Puji Wulandari Koncorowati. (2009). Dosen Sosiologi Hukum Pada Jurusan Pendidikan Kewarganegaraan dan Hukum FISE UNY. Menurunnya Tingkat Kesadaran Hukum Masyarakat di Indonesia , 6 (1), 64-65.

Rosana, E. (2014). Jurnal TAPIs. Kepatuhan Hukum sebagai Wujud Kesadaran Hukum Masyarakat , 1 (10), hal 14.

Saifullah. (2007). Refleksi Sosiologi Hukum . Bandung : PT. Refika Aditama.

Salman, Otje. (2008). Beberapa Aspek Sosiologi Hukum. Bandung: PT. ALUMNI.

Soekanto, Soerjono. (1982). Kesadaran Hukum Dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Rajawali.

Sudikno Mertokusumo. (2008). Kertas kerja dalam rangka kerja sama Kampanye Penegakan Hukum antara Fakultas Hukum UGM dengan Kejaksaan Agung RI tahun 1978, Diposkan oleh Prof. Dr. RM. SudiknoMertokusumo, SH. Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat , 15:42.

Sugiarto, E. (2015). Suaka Media. Menyusun proposal penelitian kualitatif: skripsi dan tesis , hal 45.

Sundawa, D., & Wadu, L. B. (2021). Implementasi nilai karakter religius dalam tradisi bersih desa. Jurnal Moral Kemasyarakatan, 6(2), 77-82.

Suryaningsi. (2020). Legal Certainty Of Mining Management After The Enactment Of Indonesian Law On Local Government No . 23 Of 2014. Solid State Technology, 63(6), 6927–6946.

Xinghua, G. (2009). Chinese Sociology and Anthropology. Mengapa Kita Menaati Hukum? , 7-40.

Zulkarnain Hasibuan. (2014). Publik 2. Kesadaran Hukum dan Ketaatan Hukum Masyarakat Dewasa Ini , 1 (2), hal. 80.

Downloads

Published

2022-12-31

How to Cite

Hatima, S. F. (2022). Revitalisasi Kesadaran Hukum Lingkungan Masyarakat Muara Badak Kalimantan Timur. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(12), 466–473. https://doi.org/10.56393/decive.v2i12.1609

Issue

Section

Articles