Kepatuhan Hukum Sebagai Wujud Kesadaran Hukum di Masyarakat Desa Loa Pari Kalimantan Timur
DOI:
https://doi.org/10.56393/decive.v3i5.1615Keywords:
Kepatuhan Hukum, Wujud kesadaran HukumAbstract
Kesadaran hukum diartikan sebagai kesadaran seseorang atau suatu kelompok masyarakat kepada aturan-aturan atau hukum yang berlaku. Kesadaran hukum sangat diperlukan suatu masyarakat. Hal ini bertujuan agar ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dapat diwujudkan dalam pergaulan antar sesama. Tanpa memiliki kesadaran hukum yang tinggi, tujuan tersebut akan sangat sulit dicapai. Metode yang saya gunakan adalah Metode Kualitatif. Upaya untuk mengubah budaya yang sudah ada pada masyarakat Indonesia sebenarnya sangat susah, karena culture yang ada di Indonesia sangat bermacam-macam dan beraneka ragam, sangat tidak mungkin untuk mengubahnya. Agar masyarakatdapat lebih mengerti mengenai akan pentingnya hukum itu bagi kehidupan bermasyarakat.Jadi upaya untuk mengubah culture yang ada di masyarakat itu harus diawali dengan pensosialisasian yang lebih mendalam dan terarah terhadap masyarakat mengenai pentingnya hukum bagi kehidupan, dengan semakin banyaknya masyarakat yang mengerti akan pentingnya hukum, budaya masyarakat kita sedikit demi sedikit akan berubah menjadi lebih baik dankesadaran hukum masyarakat indonesia akan lebih meningkat.
Downloads
References
Aulia, R. (2016). Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Pembelian Produk Legal Seluler. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699.
Gultom, A. F. (2016). Enigma Kejahatan dalam Sekam Filsafat Ketuhanan. Intizar, 22 (1), 23-34.
Gultom, A. F. (2022). Kerapuhan Evidensi Dalam Civic Literacy. Sophia Dharma: Jurnal Filsafat, Agama Hindu, Dan Masyarakat, 5(1), 1-18.
Gultom, A. F. (2023). Mengapa Filsafat Perlu Ada di Jantung Pemikiran Civitas Academicus?. Sophia Dharma: Jurnal Filsafat, Agama Hindu, dan Masyarakat, 6(1), 17-30.
Gultom, Andri, Nilai Yang Hilang dari Profil Pelajar Pancasila," Researchgate, 2023<https://www.researchgate.net/publication/371199628_Nilai_Yang_Hilang_dari_Profil_Pelajar_Pancasila>
Hukum, G. (2013). Upaya Meningkatkan Kesadaran Hukum di Masyarakat dari Segi Culture. Pengantar Ilmu Hukum Indonesia. https://gubukhukum.blogspot.com/2013/08/upaya-meningkatkan-kesadaran-hukum-di.html
Iba Nurkasihani, S. (2018). Kesadaran Hukum Sejak Dini di Masyarakat. Bidang Hukum Umum. https://www.jdih.tanahlautkab.go.id/artikel_hukum/detail/kesadaran-hukum-sejak-dini-bagi-masyarakat
Indiraswari, S. D., Zakaria, F. A., Gultom, A. F., Suparno, S., & Tursini, U. (2023). Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Mewujudkan Desa Maju di Era Society 5.0. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(1), 25–30. Retrieved from https://journal.actual-insight.com/index.php/jpkm/article/view/1506
Indonesia, M. K. R. (2014). Dasar Hukum. Dasar Hukum Pendidikan Pancasila Dan Konstitusi. https://pusdik.mkri.id/index.php?page=page.Profil&id=2
Justice, L. (2019). Begini Cara Menanamkan Kesadaran Hukum di Masyarakat. Law-Justice.Co -. https://www.law-justice.co/artikel/61689/begini-cara-menanamkan-kesadaran-hukum-di-masyarakat---/
Marsinah, R. (2016). Kesadaran Hukum Sebagai Alat Pengendali. 6(2), 86–96.
Mulyani, B., Maksum, H., & Johan. (2021). Pembangunan Kesadaran Hukum Masyarakat Melalui Desa Sadar Hukum Di Kabupaten Lembok Timur. JURIDICA : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani, 2(2), 104–115. https://doi.org/10.46601/juridica.v2i2.190
Naimatus, S. (2019). Kesadaran Hukum Pedagang Kaki Lima di Ngunut terhadap Peraturan Daerah No 7 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum”. Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung, 8–46.
Nugroho, F. T. (2020). Pengertian Hukum, Tujuan, Unsur dan Jenis-Jenisnya. Bola.Com. https://www.bola.com/ragam/read/4436427/pengertian-hukum-tujuan-unsur-dan-jenis-jenisnya
Pendekatan, P. (2021). Arti, tujuan, fungsi hukum dalam masyarakat. Chapter, 5–27. http://eprints.unmer.ac.id/id/eprint/276/2/CHAPTER 1.pdf
Prof. Dr. H. Deddy Ismatullah, SH., M. H. (2013). Rendahnya Kesadaran Hukum di Indonesia. Uinsgd.Ac.Id. https://uinsgd.ac.id/rendahnya-kesadaran-hukum-di-indonesia/
Prof. Dr. H. Mudjia Rahardjo, M. S. (2011). Metode Pengumpulan Data Penelitian Kualitatif. (Materi Kuliah Metodologi Penelitian PPs. UIN Maliki Malang). https://www.uin-malang.ac.id/r/110601/metode-pengumpulan-data-penelitian-kualitatif.html
Rosana, E. (2014). Kepatuhan Hukum Sebagai Wujud Kesadaran Hukum Masyarakat. Jurnal TAPIs, 10(1), 1–25.
Soekanto, S. (2002). Keadasaran Hukum dan Kepatuhan Hukum (p. 215).
Sundawa, D., & Wadu, L. B. (2021). Implementasi nilai karakter religius dalam tradisi bersih desa. Jurnal Moral Kemasyarakatan, 6(2), 77-82.
Suryaningsi, S., & Sari, V. P. (2021). The Implementation of Pancasila Values in the Counseling Phase for Narripants in Narcotics Institutions Class III Samarinda. Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal, 7(1), 19. https://doi.org/10.37905/aksara.7.1.19-28.2021
Tahang, G. (2019). 5 Faktor yang Mempengaruhi Kesadaran Hukum yang Wajib Diketahui. Tribatanews.Kepri.Polri.Go.Id. https://tribratanews.kepri.polri.go.id/2019/04/30/5-faktor-yang-mempengaruhi-kesadaran-hukum-yang-wajib-diketahui/
Warsito. (2019). Menumbuhkan Kesadaran Hukum Di Masyarakat Dan Dunia Perguruan Tinggi. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699.