Implementasi Program Peningkatan Kapasitas Perangkat Untuk Meningkatkan Sikap Anti Korupsi Pada Perangkat Desa

Authors

  • Dandi Barokah Universitas Pasundan
  • Asep Deni Normansyah Universitas Pasundan
  • Lili Sukarliana Universitas Pasundan

DOI:

https://doi.org/10.56393/decive.v3i11.1731

Keywords:

Peningkatan Kapasitas, Sikap Anti Korupsi, Perangkat Desa

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana jalannya program peningkatan kapasitas perangkat desa, khususnya Desa Langensari yang setiap tahun menjalankan program peningkatan kapasitas dengan rutin setiap tahunnya. Seiring tema yang berkaitan dengan korupsi, program peningkatan kapasitas perangkat menekankan sikap anti korupsi pada perangkat Desa Langensari, diharapkan dengan jalannya program peningkatan kapasitas perangkat tingkat korupsi di Desa Langensari tidak ada sama sekali, hal ini bersangkutan dengan jalannya pemerintahan Desa Langensari, yang dimana jika terjadi tindak korupsi pada salah satu perangkat desa akan berakibat fatal pada sector pemerintahan. alam program peningkatan kapasitas perangkat desa perlu ada penekanan terhadap sikap, salah satunya sikap jujur yang harus selalu ditingkatkat, karena pada dasarnya kejujuran menjadi sebuah kunci dalam seseorang menjalankan pekerjaan, begitu juga perangkat Desa Langensari yang selalu meningkatkan dan mempertahankan sikap jujur. Sesuai program peningkatan kapasitas perangkat yang berisi peningkatan kapasitas dan juga kualitas perangkat desa dalam menjalankan pekerjaan, serta diharapkan dapat menjadi teladan bagi masyarakat Desa Langensari dalam meningkatkan sikap jujur.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adriantoni, A., & Kenedi, G. (2022). Manajemen Stress dan Motivasi Belajar Siswa Pada Era Disrupsi. Melior : Jurnal Riset Pendidikan Dan Pembelajaran Indonesia, 2(1), 27–34. https://doi.org/10.56393/melior.v2i1.1206

Ahmadi, R. (2016). Metodologi Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media

Alhamid, A. B. (2019). Instrumen Pengumpulan Data. Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN). Sorong

Ansori (2014). Kapasitas Perangkat Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Kabupaten Kudus. Jurnal Bina Praja, 06(02), 101–116.

Arifin, Zainal (2010). Evaluasi Pembelajaran Prinsip, Teknik, Prosedur, Remaja. Bandung: Rosdakarya

Arikunto, S. dan Jabar. 2004. Evaluasi Program Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara

Asrul. (2017). Politik Hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Terkait dengan Penguatan Hak Ulayat. Jurnal Katalogis, 5(3), 45–54.

Depdiknas. (2003). Undang-undang RI No.20 tahun 2003.tentang system pendidikan nasional.

Fathur Rahman. (2016). Korupsi Di Tingkat Desa.Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan: halaman. 13–14.

Gultom, A. F. (2018). Kerapuhan Imajinasi Dalam Politik Kewargaan The Fragility of Imagination In The Politic of Citizenship. In dalam Seminar Nasional Kebudayaan (Vol. 2).

Gultom, A. F. (2019). Metafisika Kebersamaan Dalam Lensa Gabriel Marcel. Antropologi Metafisika & Isu-Isu Kekinian, 1.

Gultom, A. F. (2021). Makna Perubahan Dalam Identitas Diri: Perspektif Filsafat Eksistensi Soren Kierkegaard dan Relevansinya Bagi Revolusi Mental Warga Indonesia (Doctoral dissertation, Universitas Gadjah Mada).

Gultom, A. F. (2023). Mengapa Filsafat Perlu Ada di Jantung Pemikiran Civitas Academicus?. Sophia Dharma: Jurnal Filsafat, Agama Hindu, dan Masyarakat, 6(1), 17-30.

Hasyimzoem & Dkk. (2018). Hukum Pemerintahan Daerah. Depok: Rajagrafindo Persada

Indonesia, G. of. (2014). Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 1.

Irawan, N. (2019). Tata Kelola Pemerintahan Desa Era Uu Desa. Jakarta: Yayasan Pustaka Bogor Indoensia

Kansil, & Christine. (2014). Pemerintahan Daerah di Indonesia Hukum Administrasi Daerah. Jakarta: Sinar Grafika

Kartohadikoesoemo, & Soetardjo, (1984). Desa, Jakarta: Balai Pustaka

Linda, I. (2019). Penguatan Kapasitas Pemerintahan Desa Di Desa Sukajaya Kecamatan Cimeruk Kabupaten Pangandaran. Dinamika : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara, 6, 231–240.

Nihayah, S. (2022). Analisis Hasil Belajar Pendidikan Kewarganegaraan Melalui Pendekatan Problem-Based Learning pada Peserta Didik. Melior : Jurnal Riset Pendidikan Dan Pembelajaran Indonesia, 2(1), 19–26. https://doi.org/10.56393/melior.v2i1.1548

Rifki, A. W. (2022). Manajemen Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 5 Bojonegoro. Melior : Jurnal Riset Pendidikan Dan Pembelajaran Indonesia, 2(2), 57–63. https://doi.org/10.56393/melior.v2i2.1150

Sukmawati, A. (2022). Pembinaan Karakter Disiplin Berkendara Melalui Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Dan Budaya Disiplin. Melior : Jurnal Riset Pendidikan Dan Pembelajaran Indonesia, 2(2), 64–71. https://doi.org/10.56393/melior.v2i2.1157

Wadu, L. B. (2016). Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Berkelanjutan Bidang Kebudayaan. Jurnal Ilmiah Mimbar Demokrasi, 15(2).

Downloads

Published

2023-08-10

How to Cite

Barokah, D., Normansyah, A. D., & Sukarliana, L. (2023). Implementasi Program Peningkatan Kapasitas Perangkat Untuk Meningkatkan Sikap Anti Korupsi Pada Perangkat Desa . De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 3(11), 365–372. https://doi.org/10.56393/decive.v3i11.1731

Issue

Section

Articles