Hakikat Masyarakat Mentaati Hukum : Studi di Kelurahan Teluk Lerong Ulu Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda
DOI:
https://doi.org/10.56393/decive.v3i4.2038Keywords:
Kesadaran Hukum Masyarakat, Kepastian HukumAbstract
Peneliti menilai bahwa masyarakat di kawasan tersebut telah sadar hukum. Artikel ini dibuat untuk memperoleh kepastian hukum dengan keadaan hukum saat ini terlebih di Indonesia. Dengan melakukan penelitian langsung kepada masyarakat melalui wawancara didapatkan fakta-fakta yang sebenarnya yang sedang terjadi. Artikel ini dibuat dengan metode empiris,yaitu semacam tulisan hukum yang mengambil hukum sebagai makna sebenarnya dan mempelajari hukum sebagai makna sebenarnya dan mempelajari bagaimana hukum bekerja di masyarakat. Metode ini melakukan penelitian individu yang berkaitan dengan kehidupan sosial, sehingga tidak heran banyak orang menyebutnya sebagai sosiologi hukum. Dalam metode ini pula fakta-fakta sesungguhnya yang terjadi di dalam masyarakat bisa terungkap sebab penelitian hukum ini didasarkan pada banyak fakta yang ada di masyarakat dan pimpinan RT. Hukum itu saat ini seakan tumpul ke atas dan tajam ke bawah, hukum itu seharusnya menjadi bisa setara dan merata untuk siapa-pun. Hukum di Indonesia saat belum sesuai karena terkadang yang tidak bersalah dinyata bersalah tetapi yang bersalah malah bebas hukum,sehingga yang tertindas adalah rakyat kecil.
Downloads
References
Ahmadin. (2018). Problem Peningkatan Kesadaran Masyarakat dalam Penegakan Hukum. Jurnal Pendidikan IPS, 8(2). https://doi.org/10.37630/jpi.v8i2.123
Ayu, R. K., & Suryaningsi, S. (2021). Rekonstruksi Paradigma Dan Sistem Hukum Indonesia Di Era Pandemi COVID-19. Proceedings of the 1st International Conference on Science and Technology in Administration and Management Information, ICSTIAMI.
Christina Tani, D. G., & Mediatati, N. (2020). Tingkat Kesadaran Hukum Peserta Didik dalam Menggunakan Media Sosial. Journal of Education Technology, 4(1). https://doi.org/10.23887/jet.v4i1.23769
Doly, D. (2019). Kesadaran Hukum Berlalu Lintas Pengendara Kendaraan Bermotor pada Saat Mudik Mebaran. Bidang Hukum INFO Singkat, XI(11).
Gultom, A. F. (2016). Enigma Kejahatan dalam Sekam Filsafat Ketuhanan. Intizar, 22(1), 23-34.
Gultom, A. F., Munir, M., Wadu, L. B., & Saputra, M. (2022). Pandemic And Existential Isolation: A Philosophical Interpretation. Journal of Positive School Psychology, 8983-8988.
Gultom, A. (2023). Albert Camus And Kierkegaard on Existential Isolation to Indonesia Citizen. Sophia Dharma: Jurnal Filsafat, Agama Hindu, Dan Masyarakat, 6(2), 43-62. Retrieved from https://e-journal.iahn-gdepudja.ac.id/index.php/SD/article/view/1308
Hardin, I. K. D. &. (2019). Penyuluhan Kesadaran Hukum dalam Mencegah Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Remaja pada Persaudaraan Beladiri Kempo Indonesia (Perkemi) Dojo Universitas Muhammadiyah Buton. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat MEMBANGUN NEGERI, 1(1). https://doi.org/10.35326/pkm.v1i1.49
Hasaziduhu Moho. (2019). Penegakan Hukum Di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan. Universitas Dharmawangsa, 13(1).
Indrawati, S., & Setiawan, B. (2020). Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Perlindungan Produk UMKM di Kabupaten Kebumen Melalui Pendaftaran Merek. Surya Abdimas, 4(2). https://doi.org/10.37729/abdimas.v4i2.574
Kiptiah, M. (2021). Sosialisasi kesadaran hukum lingkungan Pada Masyarakat Pinggiran Sungai di Kabupaten Barito Kuala. Bubungan Tinggi: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(1). https://doi.org/10.20527/btjpm.v3i1.1801
Lamtiur, C., & Suryaningsi, S. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Eksploitasi Anak-Anak di Samarinda. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 1(3), 71–81.
Lonthor, A. (2020). Peran Pendidikan Multikultural Dalam Menciptakan Kesadaran Hukum Masyarakat Plural. Tahkim, XVI(2).
Mulyani, B., Maksum, H., & Johan. (2021). Pembangunan Kesadaran Hukum Masyarakat Melalui Desa Sadar Hukum Di Kabupaten Lembok Timur. JURIDICA : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani, 2(2). https://doi.org/10.46601/juridica.v2i2.190
Rismana, D. (2019). Penyuluhan Kesadaran Hukum Tentang Regulasi Alasan Perceraian dalam Hukum Perkawinan Islam bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Grobogan. Dimas: Jurnal Pemikiran Agama Untuk Pemberdayaan, 19(2). https://doi.org/10.21580/dms.2019.192.4174
Rusdi, M. (2019). Implikasi Dissenting Opinion Hakim Mahkamah Konstitusi Terhadap Kesadaran Hukum Masyarakat. Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian Dan Penelitian Hukum, 1(1). https://doi.org/10.37631/widyapranata.v1i1.257
Saputra, B., Akmal, A., & Suryanef, S. (2019). Kesadaran Hukum Masyarakat Kuranji dalam Implementasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Padang. Jurnal Pembangunan Nagari, 4(1). https://doi.org/10.30559/jpn.v4i1.141
Suryaningsi, S., & Tharuna, Q. M. (2020). The Review of Corrution Eradication in Indonesia Basec on the Aspect of Juidical, Morality, and Ideology of Pancasila. 2(2), 93–106.
Syafiq, M., & Muhajir, I. (2019). Model Pengawasan Yang Efektif Terhadap Kinerja Kejaksaan Dalam Proses Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Jurnal SPEKTRUM HUKUM, 16(2).
Syuhada, S. (2020). Dimensi Kognitif dan Dimensi Afektif Kesadaran Hukum. LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum, 9(1). https://doi.org/10.22373/legitimasi.v9i1.7330