Interpretasi Hukum Masyarakat di Kota Samarinda

Authors

  • Engelbertus Irenus Piris Universitas Mulawarman

DOI:

https://doi.org/10.56393/decive.v3i4.2039

Keywords:

Peran Hukum, Kepatuhan Masyarakat, Penegakan Hukum, Pemahaman Hukum, Kesadaran Hukum

Abstract

Kesadaran hukum masyarakat berada bersama nilai yang ada dalam masyarakat berupa pemahaman, kepatuhan, atau kepatuhan publik terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kesadaran hukum masyarakat juga merupakan hasil dari proses kegiatan penyuluhan hukum yang bercirikan penghormatan terhadap hukum, dan melalui praktek di lapangan dimungkinkan untuk berkomunikasi sambil menghormati hukum dan menyentuh hati nurani masyarakat. metode atau teknik konseling hukum. Hal ini efektif dalam meningkatkan kesadaran. Hukum tidak pernah lepas dari lingkungan sosial, sehingga pilihan orang yang bertindak dan bertindak menurut hukum sangat dipengaruhi oleh moralitas dan karakter masyarakat. Budaya hukum masyarakat ini dapat dilihat apakah kesadaran hukumnya telah menjunjung tinggi hukum sebagai aturan dalam hidup bersama. Tingkat kesadaran hukum masyarakat memang masih belum dapat memaksimalkan terwujudnya tujuan hukum seperti yang diharapkan.pelanggaran hukum yang sering terjadi di dalam masyarakat dipengaruhi oleh beberapa faktor yakni kurangnya pemahaman masyarakat tentang hukum, ketidakyakinan akan kepastian hukum di masyarakat, ketidakadilan hukum yang dirasakan oleh masyarakat dan hal-hal lainnya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ag, M. (2020). Syuhada: Dimensi Kognitif dan … P a g e | 133. 9(1), 133–152.

Agung, G., Dike, A., Gusti, W. I., & Ariawan, K. (n.d.). Meningkatkan kesadaran generasi muda untuk berperilaku anti koruptif melalui pendidikan anti korupsi. 2, 17–2018.

Akhmaddhian, S., Yuhandra, E., & Adhyakasa, G. (2018). Peningkatan kesadaran hukum masyarakat desa windujanten, kabupaten kuningan, indonesia. Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(1). https://doi.org/10.25134/empowerment.v1i1.953

Arliman. S, L. (2019). Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Baik Di Negara Hukum Indonesia. Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis Dan Investasi, 11(1). https://doi.org/10.28932/di.v11i1.1831

Dedihasriadi, L. O., & Nurcahyo, E. (2020). Pancasila Sebagai Volkgeist: Pedoman Penegak Hukum dalam Mewujudkan Integritas Diri dan Keadilan. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 9(1). https://doi.org/10.24843/jmhu.2020.v09.i01.p10

Gultom, A. F. (2016). Enigma Kejahatan dalam Sekam Filsafat Ketuhanan. Intizar, 22(1), 23-34.

Gultom, A. F., Munir, M., Wadu, L. B., & Saputra, M. (2022). Pandemic And Existential Isolation: A Philosophical Interpretation. Journal of Positive School Psychology, 8983-8988.

Gultom, A. (2023). Albert Camus And Kierkegaard on Existential Isolation to Indonesia Citizen. Sophia Dharma: Jurnal Filsafat, Agama Hindu, Dan Masyarakat, 6(2), 43-62. Retrieved from https://e-journal.iahn-gdepudja.ac.id/index.php/SD/article/view/1308

Herlinda Ragil Feby Carmela, S. (2021). Penegakan Hukum Dalam Pendidikan dan Perlindungan Anak di Indonesia. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 1(2), 58–65.

Hukum, P. (2021). Wahyuni Penyebaran Covid-19 di Indonesia Sejak Pemerintah mengumumkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Perekonomian diberikan pemerintah . Namun pemulihan kondisi. 1(2), 88–103.

Imawanto, I., Yanto, E., & Fahrurrozi, F. (2021). Pengaruh Politik Dalam Pembentukan Hukum Di Indonesia. Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum, 12(1). https://doi.org/10.31764/jmk.v12i1.2928

Jetis, D., Saptosari, K., Masyarakat, K. H., Jetis, D., Sarwono, M. B., & Banjarneg-, B. (2019). Pembangunan Kesadaran Hukum Masyarakat Di Dusun Jetis, Desa Jetis, Kecamatan Saptosari, Kabupaten Gunung Kidul. Jurnal Abdimas, 22(2), 151–160.

Kiptiah, M., Dian, D., & Ruchliyadi, A. (2021). Sosialisasi Kesadaran Hukum Lingkungan pada Masyarakat Pinggiran Sungai di Kabupaten Barito Kuala. 3(1), 42–47. https://doi.org/10.20527/btjpm.v3i1.1801

Miswardi, Nasfi, & Antoni. (2021). Etika, Moralitas dan Penegak Hukum. Menara Ilmu, 15(2).

Mula, T. Q., & Suryaningsi, S. (2020). The Review Of Corruption Eradication In Indonesia Based On The Aspect Of Juridical, Morality, And Ideology Of Pancasila. Awang Long Law Review, 2(2), 93–106.

Mulyani, B., & Maksum, H. (2021). Sadar Hukum Di Kabupaten Lembok Timur Keyword : 2(0376).

Putri Edytya, N., & Satya Prawira, R. (2019). Kenyataan Penegakan Hukum di Indonesia dalam Perspektif Hukum dan Pembangunan: Hukum Harus Ditaati atau Ditakuti? Lex Scientia Law Review, 3(2), 177–190. https://doi.org/10.15294/lesrev.v3i2.35399

Ramadhan, W. A., & Suryaningsi, S. (2021). Optimalisasi Layanan Hukum untuk Masyarakat Miskin. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu, 1(4), 135–141.

Safitri, W., & Rustiana, R. (2019). Persepsi Masyarakat Terhadap Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Di Kota Samarinda (Studi Di Kelurahan Pelabuhan Kota Samarinda). Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum, 11(1), 32. https://doi.org/10.24903/yrs.v11i1.455

Siallagan, H. (2016). Penerapan Prinsip Negara Hukum Di Indonesia. 18(2), 131–137.

Solahudin, U. (2018). Keadilan hukum bagi si miskin; Journal of Urban Sociology, 1(1), 35–45.

Sulistyawan, A. Y. (2020). Peran Penalaran Bagi Pembelajar Hukum Dalam Upaya Memahami Realitas Hukum. Crepido, 2(1), 24–34. https://doi.org/10.14710/crepido.2.1.24-34

Suryaningsi, S., Warman, W., Komariyah, L., Mulawarman, W. G., Yusak, H., & Aziz, T. (2021). Legal Protection and Rehabilitation of Victims of Child Trafficking With the Purpose of Prostitution in Indonesia. Journal of Legal, Ethical and Regulatory Issues, 24(6), 1–16.

Wahyuni. (2021). Perlindungan Hukum oleh Pemerintah di Masa Pandemi Covid-19. Madika: Jurnal Politik Dan Governance, 1(2). https://doi.org/10.24239/madika.v1i2.754

Yulia Erika, S. S. (2021). Upaya Masyarakat Memperoleh Akses Keadilan untuk Perwujudan Azasi Manusia. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 1(4), 142–151.

Downloads

Published

2023-04-28

How to Cite

Piris, E. I. (2023). Interpretasi Hukum Masyarakat di Kota Samarinda. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 3(4), 129–137. https://doi.org/10.56393/decive.v3i4.2039

Issue

Section

Articles