Ketaatan Hukum Sebagai Aspek Kesadaran Hukum Masyarakat
DOI:
https://doi.org/10.56393/decive.v3i6.2043Keywords:
Kesadaran Hukum, Ketaatan HukumAbstract
Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap hukum yang ada demi menciptakan masyarakat yang teratur, aman dan damai. Tujuan artikel ini Untuk menyelidiki kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum yang berada di Indonesia maupun lingkungan sekitar. Jenis penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan narasi. Data diperoleh melalui indeks interview kepada dua tokoh masyarakat. Hasil Penelitian ini ditemukan bahwa diperoleh data bahwa tingkat ketaatan dan kesadaran masyarakat kurang baik. Pemahaman masyarakat bahwa kesadaran dan ketaatan hukum didalam lingkungan sekitar merupakan suatu hal yang sangatlah penting, meskipun tidak secara keseluruhan masyarakat memahami benar tentang hukum itu sendiri. Kesimpulan: Hukum harus memiliki kewibawannya dalam menegakkan supremasi hukum agar para masyarakat bisa menghormatinya dalam wujud ketaatannya terhadap hukum. Upaya yang dapat dilakukan ialah mempunyai rasa kepedulian, kesadaran dan dapat meningkatkan sosialisasi terhadap peraturan atau Undang-Undang. Dengan indikator: rambu lalu lintas, pembuangan sampah pada tempatnya, kekerasan.
Downloads
References
Usman, Atang Hermawan. "Kesadaran Hukum Masyarakat Dan Pemerintah Sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum Di Indonesia." Jurnal Wawasan Yuridika 30.1 (2015): 26-53.
Gunawan, Imam. "Metode penelitian kualitatif." Jakarta: Bumi Aksara 143 (2013).
Asshiddiqie, Jimly. "Penegakan Hukum." dalam http://www. jimly. com/makalah/namafile/56/Penegakan_Hukum. pdf 3 (2016).
Gultom, A. F. (2016). Enigma Kejahatan dalam Sekam Filsafat Ketuhanan. Intizar, 22(1), 23-34.
Gultom, A. F., Munir, M., Wadu, L. B., & Saputra, M. (2022). Pandemic And Existential Isolation: A Philosophical Interpretation. Journal of Positive School Psychology, 8983-8988.
Gultom, A. (2023). Albert Camus And Kierkegaard on Existential Isolation to Indonesia Citizen. Sophia Dharma: Jurnal Filsafat, Agama Hindu, Dan Masyarakat, 6(2), 43-62. Retrieved from https://e-journal.iahn-gdepudja.ac.id/index.php/SD/article/view/1308
Hasibuan, Z. (2017). Kesadaran Hukum Dan Ketaatan Hukum Masyarakat Dewasa Ini. Publik, 2(2).
Herlinda Ragil Feby Carmela, S. (2021). Penegakan Hukum Dalam Pendidikan dan Perlindungan Anak di Indonesia. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 1(2), 58–65.
Kamaruddin. (2016). Membangun Kesadaran Dan Ketaatan Hukum Masyarakat Perspektif Law Enforcement. Jurnal Al-‘Adl, 9(2).
Miswardi, Nasfi, & Antoni. (2021). Etika, Moralitas dan Penegak Hukum. Menara Ilmu, 15(2).
Rosana, E. (2014). Kepatuhan Hukum Sebagai Wujud Kesadaran Hukum Masyarakat. Jurnal TAPIs, 10(1).
Sinjar, M. A. (2021). Ketaatan Hukum Sebagai Wujud Belanegara: Perspektif Kaum Muda Kampus. Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia, 6(4). https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v6i4.2533
Soetandyo Wgnosoebroto. (2016). Hukum Paradigma Metode dan Dinamika Masalahnya. E-Jurnal Undiksha.
Suryaningsi, S., & Aldo, A. (2021). Good Citizen: The Responsibility of Teacher to shape the Character of MAN 1 Samarinda Student During The COVID-19 Pandemic. Jurnal Cakrawala Ilmiah, 1(2), 117–124.
Suryaningsi, S., Warman, W., Komariyah, L., Nurlaili, N., Mulawarman, W. G., Hudiyono, Y., & Thaba, A. (2021). Legal Protection and Rehabilitation of Victims of Child Trafficking With the Purpose of Prostitusion in Indonesia. Journal of Legal and Regulatory Issue, 24(6), 1–16.
Tika Widyaningsih, S. S. (2021). Hukum Kajian Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Digital Anak Sebagai. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu, 1(5), 171–181.
Widzar Alghifary Ramadhan, S. S. (2021). Optimalisasi Layanan Hukum untuk Masyarakat Miskin. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu, 1(4), 135–141.
Widzar Alghifary Ramadhan, S. (2021). Optimalisasi Layanan Hukum untuk Masyarakat Miskin. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu, 1(4), 135–141.