Implementasi Kesadaran Hukum Masyarakat Muara Badak Dalam Berlalu Lintas dan Membuang Sampah

Authors

  • Saraya Septiyana Marinda Universitas Mulawarman

DOI:

https://doi.org/10.56393/decive.v3i7.2045

Keywords:

Kesadaran Hukum, Ketaatan Hukum, Penegakan Hukum

Abstract

Kesadaran hukum merupakan sebuah nilai-nilai yang terdapat dalam manusia tentang hukum yang ada, dan berlaku dikehidupan. Kesadaran hukum berkaitan dengan kepatuhan hukum. Tujuan artikel ini untuk mengkaji kesadaran hukum masyarakat Muara Badak yang memiliki 13 desa, dan memiliki penduduk sekitar 57.712 jiwa. Setiap, penduduknya memerlukan kebutuhan yang berupa hubungan sosial atau berinteraksi untuk bekerjasama dengan manusia yang lain, sehingga dengan adanya interaksi ini manusia memiliki batasan, batasan ini sudah diatur dalam hukum, dengan adanya hukum masyarakat harus menyadari dan menaatinya. Metode yang digunakan dalam jenis penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan naratif. Mengkaji melalui data indeks interview kepada dua tokoh masyarakat sekitar Muara Badak. Hasil penelitian dari artikel ini mengetahui tingkat kesadaran dan ketaatan hukum dalam masyarakat Desa Saliki Kecamatan Muara Badak. Serta, mengetahui upaya masyarakat mengenai penangganan tindakan penyimpangan terhadap aturan. Kesimpulan kesadaran aturan, ketaatan aturan, atau kepatuhan dalam masyarakat adalah dua hal yang terkait atau saling berhubungan dan tidak dapat terpisahkan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdurahman. (1979). Aneka Masalah Hukum dan Pembangunan di Indonesia, Alumni, Bandung.

Achmad, A. (2009). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence). Jakarta: Prenada Media Group.

Ali, Achmad. (2002), Keterpurukan Hukum di Indonesia. Jakarta : Ghalia Indonesia.

Amin, S.M. (1978), Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Rajawali Jakarta.

AS, Y., Saragih, H., & Siswadi, S. (2020). Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Pengelolahan Sampah. Jurnal Hukum Media Bhakti, 2(1). https://doi.org/10.32501/jhmb.v2il.20.

Barda Nawawi Arief, (2010). Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, cet.3, hlm, 24. Yogyakarta Genta Publishing.

Cristea, A. (2016). Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Menggunakan Helm oleh Satuan Lalu Lintas (SATLANTAS). Revista BrasileirandeErgonomia, 9(2).

Gultom, A. (2023). Albert Camus And Kierkegaard on Existential Isolation to Indonesia Citizen. Sophia Dharma: Jurnal Filsafat, Agama Hindu, Dan Masyarakat, 6(2), 43-62. Retrieved from https://e-journal.iahn-gdepudja.ac.id/index.php/SD/article/view/1308

Gultom, A. F. (2016). Enigma Kejahatan dalam Sekam Filsafat Ketuhanan. Intizar, 22(1), 23-34.

Gultom, A. F., Munir, M., Wadu, L. B., & Saputra, M. (2022). Pandemic And Existential Isolation: A Philosophical Interpretation. Journal of Positive School Psychology, 8983-8988.

Kadri Husin, (1999). Diskresi dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia (Suatu Peradilan Pidana). Pidato Pengukuhan Guru Besar Tetap Ilmu Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Lambung. Bandar Lampung Lampung : Universitas Lampung.

Moleong, Lexy J. (2005). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Mula, T. Q., & Suryaningsi, S. (2020). The Review Of Corruption Eradication In Indonesia Based On The Aspect Of Juridical, Morality, And Ideology Of Pancasila. Awang Long Law Review, 2(2), 93–106.

Otje Salman Soemodiningrat, (2013), “Perencanaan Pembangunan Hukum Bidang Kesadaran Masyarakat dan Aparatur Hukum 2015-2019, Jakarta : BPHN.

Riduan Syahrani, (2008). Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Bandung : Citra Aditya Bakti.

Rohidi, (2019). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya

Sajipto, R. (2004). Sosiologi Hukum Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah, Universitas Muhamadiyah Surakarta, Surakarta. 3(1).

Sudikno Mertokusumo, (1999). Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.Abdurahman. (2014). Kesadaran Hukum Masyarakat. Jurnal TAPIs, 10(1), 1–25.

Sukarton. (1986). Penegakan Hukum di Negara (Vol. 7, Issue 1).

Suryaningsi, S. (2020). Legal Certainty Of Mining Management After The Enactment Of Indonesian Law On Local Government No. 23 Of 2014. Solid State Technology, 63(6), 6927–6946.

Suryaningsi, S., & Sari, V. P. (2021). The Implementation of Pancasila Values in the Counseling Phase for Narripants in Narcotics Institutions Class III Samarinda. Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal, 7(1), 19–28.

Tutik, Triwulan, Titik, (2006). Pengantar Ilmu Hukum, Surabaya : PT. Prestasi Pustaka.

Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolahan Sampah, (Lembaga Negara Republik IndonesiaTahun 2008 Nomor 69).

Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup, (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaga Negara Kesatuan Republik Indonesia Nomor 5059).

Undang – Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan, 2013. Surbaya Kesindo Utama.

Widzar Alghifary Ramadhan, S. (2021). Optimalisasi Layanan Hukum untuk Masyarakat Miskin. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu, 1(4), 135–141.

Zainuddin, A. (2005). Sosiologi Hukum. Sinar Grafika, 62(2). https://doi.org/10.26858/pir.v2i2.10006

Downloads

Published

2023-07-26

How to Cite

Marinda, S. S. (2023). Implementasi Kesadaran Hukum Masyarakat Muara Badak Dalam Berlalu Lintas dan Membuang Sampah. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 3(7), 249–256. https://doi.org/10.56393/decive.v3i7.2045

Issue

Section

Articles