Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Terkait Penegakan Hukum di Kota Samarinda Kalimantan Timur
DOI:
https://doi.org/10.56393/decive.v3i8.2046Keywords:
Kesadaran Hukum, Masyarakat, Penegakan Hukum, Kepastian HukumAbstract
Kesadaran akan kewajiban hukum tidak hanya menyangkut kewajiban hukum yang ditentukan oleh undang-undang, bukan berarti kewajiban untuk menaati hukum, tetapi juga menyangkut hukum yang tidak tertulis seperti adat dan kebiasaan sosial. Tujuan penelitian untuk mendeskripsikan kesadaran hukum. Metode ini melakukan penelitian individu yang berkaitan dengan kehidupan sosial, sehingga tidak heran banyak orang menyebutnya sebagai sosiologi hukum. Penelitian hukum ini didasarkan pada fakta yang ada di masyarakat dan pimpinan RT. Hukum yang ada sudah baik, namun prakteknya pada lapangan itu yang masih ada istilah hukum tumpul ke atas dan runcing bawah ini masih ada karena orang-orang memiliki keuangan, jabatan serta materi akan mendapatkan sesuatu keistimewaan dalam hukum. Hukum masih menjadi alat kuasa untuk memanfaatkan keuangan dengan tidak benar. Kesadaran hukum adalah apa yang orang tahu apa yang harus dilakukan, tidak boleh dilakukan, dan tidak boleh dilakukan demi hukum. kesadaran hukum tidak hanya mencakup fenomena yang diketahui, tetapi juga ketaatan yang lebih tegas terhadap ketentuan hukum.
Downloads
References
Adelia Hidayatul Rahmi, S. S. (2021). Hukum Pelaku Pelanggaran Hak Asasi Manusia pada Kasus Kekerasan Dalam. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu, 1(5), 160–170.
Alima Tsusyaddya Alias, S. S. (2021). Hukuman Mati Pelaku Tindak Korupsi dalam Perspektif Hukum dan Hak. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 1(6), 216–225.
Ash-shidiqqi, E. A. (2020). Meneropong Ilmu Hukum Profetik: Penegakan Hukum yang Berketuhanan. Amnesti Jurnal Hukum, 2(1). https://doi.org/10.37729/amnesti.v2i1.701
Dantes, K. F., & Hadi, I. (2020). Peningkatan Kesadaran Hukum Tata Dan Tertib Berlalu Lintas Perspektif Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu. Proceeding Senadimas Undiksha.
Doly, D. (2019). Kesadaran Hukum Berlalu Lintas Pengendara Kendaraan Bermotor pada Saat Mudik Mebaran. Bidang Hukum INFO Singkat, XI(11).
Gultom, A. F. (2016). Enigma Kejahatan dalam Sekam Filsafat Ketuhanan. Intizar, 22(1), 23-34.
Gultom, A. F., Munir, M., Wadu, L. B., & Saputra, M. (2022). Pandemic And Existential Isolation: A Philosophical Interpretation. Journal of Positive School Psychology, 8983-8988.
Gultom, A. (2023). Albert Camus And Kierkegaard on Existential Isolation to Indonesia Citizen. Sophia Dharma: Jurnal Filsafat, Agama Hindu, Dan Masyarakat, 6(2), 43-62. Retrieved from https://e-journal.iahn-gdepudja.ac.id/index.php/SD/article/view/1308
Hasaziduhu Moho. (2019). Penegakan Hukum Di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan. Universitas Dharmawangsa, 13(1).
Inayah, I. (2019). Kesadaran Hukum Umkm Terhadap Ketentuan Di Bidang Kekayaan Intelektual. Law and Justice, 4(2). https://doi.org/10.23917/laj.v4i2.8942
Indrawati, S., & Setiawan, B. (2020). Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Perlindungan Produk UMKM di Kabupaten Kebumen Melalui Pendaftaran Merek. Surya Abdimas, 4(2). https://doi.org/10.37729/abdimas.v4i2.574
Karo, R. P. P. K., & Yana, A. F. (2019). Upaya Membangun Kesadaran Hukum Penggunaan Teknologi Bagi Generasi Milineal Berdasarkan Prinsip Keadilan Bermartabat. Seminar Nasional Multidisiplin Ilmu Universitas Asahan.
Lesmana. (2020). Teori Kesadaran. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 1(1).
Lonthor, A. (2020). Peran Pendidikan Multikultural Dalam Menciptakan Kesadaran Hukum Masyarakat Plural. Tahkim, XVI(2).
Mariani, M. (2019). Kesadaran Hukum Peserta Didik Dalam Berlalu Lintas. Phinisi Integration Review, 2(2). https://doi.org/10.26858/pir.v2i2.10006
Muttaqin, F. A., & Saputra, W. (2019). Budaya Hukum Malu Sebagai Nilai Vital Terwujudnya Kesadaran Hukum Masyarakat. Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies, 1(2). https://doi.org/10.21154/syakhsiyyah.v1i2.2026
Ramayanti, L., & Suryaningsi, S. (2021). Analisis Anak Korban Pelecehan Dan Kekerasan Seksual Dalam Perspektif Hukum Dan Hak Asasi. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 1(7), 269–278.
Rusdi, M. (2019). Implikasi Dissenting Opinion Hakim Mahkamah Konstitusi Terhadap Kesadaran Hukum Masyarakat. Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian Dan Penelitian Hukum, 1(1). https://doi.org/10.37631/widyapranata.v1i1.257
Saputra, B., Akmal, A., & Suryanef, S. (2019). Kesadaran Hukum Masyarakat Kuranji dalam Implementasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Padang. Jurnal Pembangunan Nagari, 4(1). https://doi.org/10.30559/jpn.v4i1.141
Sonjaya, T., Heryanto, B., Mulyana, A., & Aridhayandi, M. R. (2020). Kebijakan Hukum Pidana dalam Upaya Penegakan Hukum Lingkungan berdasarkan Prinsip Pembangunan. Lambung Mangkurat Law Journal, 5(2). https://doi.org/10.32801/lamlaj.v5i2.162
Sumirat, I. R. (2021). Penegakan Hukum dan Keadilan dalam Bingkai Moralitas Hukum . Al Qisthas: Jurnal Hukum Dan Politik Ketatanegaraan, 11(2).
Suryaningsi, Suryaningsi, & Venna, P. S. (2021). The Implementation of Pancasila Values in the Counseling Phase For Narripants in Narcitics Institutions Class III Samarinda. Aksara, 19–28.
Suryaningsi, S, & Sari, V. P. (2021). The Implementation of Pancasila Values in the Counseling Phase for Narripants in Narcotics Institutions Class III Samarinda. Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal, 7 (1), 19.
Sutrisno. (2020). Kebijakan Sistem Penegakan Hukum Menuju Hukum Berkeadilan. Pagaruyuang Law Journal, 3(2).
Syuhada, S. (2020). Dimensi Kognitif dan Dimensi Afektif Kesadaran Hukum. LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum, 9(1). https://doi.org/10.22373/legitimasi.v9i1.7330
Yulia Erika, S. S. (2021). Upaya Masyarakat Memperoleh Akses Keadilan untuk Perwujudan Azasi Manusia. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 1(4), 142–151.