Upaya Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Terhadap Hukum
DOI:
https://doi.org/10.56393/decive.v3i8.2047Keywords:
Hukum, Kesadaran MasyarakatAbstract
Kesadaran hukum sangat diperlukan oleh suatu masyarakat hal ini bertujuan agar ketertiban, kedamaian, ketenteraman dan keadilan dapat diwujudkan dalam pergaulan antar sesama. Adanya kesadaran hukum dapat memberikan dan meningkatkan nilai ekonomi serta kualitas dalam berkehidupan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sampai mana pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap hukum yang berlaku di Kampung Empat RT 03 Kota Tarakan yang akan menjadi suatu koreksi bagi pihak terkait untuk merekonstruksi pemahaman masyarakat terhadap hukum.Sejalan dengan penelitian ini maka penulis menggunakan metode penelitian dengan metode kualitatif yang bersifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis dengan secara malkukan observasi secara langsung di masyarakat RT 03 Kota Tarakan. Hasilnya penelitian yang dilakukan ke beberapa masyarakat di RT 03 Kota Tarakan ternyata tingkat kesadaran masyarakat RT 03 masih stabil dan mengerti akan hukum yang berlaku. Masyarakat memahami dan merasa bahwa hukum yang berlaku di Indonesia sudah berjalan dengan cukup baik namun masih ada beberapa hukum yang belum bisa dilaksanakan dengan baik, dan kebanyakan hukum masih tebang pilih.
Downloads
References
Aditya, Z. F. (2019). Romantisme Sistem Hukum Di Indonesia : Kajian Atas Konstribusi Hukum Adat Dan Hukum Islam Terhadap Pembangunan Hukum Di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 8(1). https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v8i1.305
Arliman. S, L. (2019). Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Baik Di Negara Hukum Indonesia. Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis Dan Investasi, 11(1). https://doi.org/10.28932/di.v11i1.1831
Dr. Wahidmurni, M. P. (2017). Pemaparan Metode Penelitian Kualitatif. Repository Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
Ernis, Y. (2018). Implikasi Penyuluhan Hukum Langsung terhadap Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(4). https://doi.org/10.30641/dejure.2018.v18.477-496
Gultom, A. F. (2016). Enigma Kejahatan dalam Sekam Filsafat Ketuhanan. Intizar, 22(1), 23-34.
Gultom, A. F., Munir, M., Wadu, L. B., & Saputra, M. (2022). Pandemic And Existential Isolation: A Philosophical Interpretation. Journal of Positive School Psychology, 8983-8988.
Gultom, A. (2023). Albert Camus And Kierkegaard on Existential Isolation to Indonesia Citizen. Sophia Dharma: Jurnal Filsafat, Agama Hindu, Dan Masyarakat, 6(2), 43-62. Retrieved from https://e-journal.iahn-gdepudja.ac.id/index.php/SD/article/view/1308
Habibi, H. (2020). Peningkatan Kesadaran Hukum Remaja Melalui Drama Permainan. BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(4). https://doi.org/10.31949/jb.v1i4.440
Hasibuan, Z. (2017). Kesadaran Hukum Dan Ketaatan Hukum Masyarakat Dewasa Ini. Publik, 2(2).
Hehanusa, M. (2019). Faktor Penyebab Rendahnya Kesadaran Hukum Masyarakat Menjadi Saksi Tindak Pidana. Jurnal Hukum Yurisprudinsia, 17(2).
Hendrawati, H., Usman, U., Susanto, H., Budi W, P., Sudarto, S., & Rusidi, R. (2020). Pendampingan Peningkatan Kesadaran Hukum di Desa Adipuro Kecamatan Kaliangkrik Kabupaten Magelang. Community Empowerment, 5(3). https://doi.org/10.31603/ce.3819
Hermawan Usman, A. (2014). Kesadaran Hukum Masyarakat Dan Pemerintah Sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum Di Indonesia. Jurnal Wawasan Hukum, 30(1), 26–53.
Jayadi, A. (2017). Membuka Tabir Kesadaran Hukum. Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 4(2). https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v4i2.4041
Kamaruddin. (2016). Membangun Kesadaran Dan Ketaatan Hukum Masyarakat Perspektif Law Enforcement. Jurnal Al-‘Adl, 9(2).
Mariani, M. (2019). Kesadaran Hukum Peserta Didik Dalam Berlalu Lintas. Phinisi Integration Review, 2(2). https://doi.org/10.26858/pir.v2i2.10006
Purnomo, H., & Yosua, A. (2021). Inkonsistensi penegakan hukum tindak pidana hoaks di indonesia pasca reformasi. Jurnal Ius Constituendum, 6(1). https://doi.org/10.26623/jic.v6i1.3176
Suhairi, S. (2017). Implementasi Hukum Perwakafan dalam Rangka Membangun Kesadaran Hukum dan Kepastian Hukum. Tapis : Jurnal Penelitian Ilmiah, 1(01). https://doi.org/10.32332/tapis.v1i01.725
Suryaningsi, S., & Venna, P. S. (2021). The Implementation of Pancasila Values in the Counseling Phase For Narripants in Narcitics Institutions Class III Samarinda. Aksara, 19–28.
Tsania Rif’atul Munna, & Arditya Prayogi. (2021). Strategi Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Kelurahan Bligo Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan. JURPIKAT (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat), 2(3). https://doi.org/10.37339/jurpikat.v2i3.645
Utomo, P. (2018). Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Menuju Green City. Nurani Hukum, 1(1). https://doi.org/10.51825/nhk.v1i1.4812
Yuhandra, E., Akhmaddhian, S., Fathanudien, A., & Tendiyanto, T. (2021). Penyuluhan Hukum Tentang Dampak Positif dan Negatif Penggunaan Gadget dan Media Sosial. Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 04(01).
Zainuddin, M., & Nisah, N. (2020). Peningkatan Sadar Hukum Berbangsa Dan Bernegara Ditinjau Dari Ajaran Ahlusunnah Wal Jama’ah. Jurnal Ius Constituendum, 6(1). https://doi.org/10.26623/jic.v6i1.2146
Zaki, H. (2019). Kesadaran hukum masyarakat dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan di kota dumai. Journal equitable, 4(2). https://doi.org/10.37859/jeq.v4i2.1699