Kesadaran Hukum Masyarakat pada Kegiatan Pertambangan Batu Bara di Desa Kerta Buana Tenggarong Seberang
DOI:
https://doi.org/10.56393/decive.v3i11.2055Keywords:
Rechstaat, Kesadaran Hukum, Tambang IlegalAbstract
Indonesia adalah negara hukum. Hal ini tercermin dalam pasal 1 ayat (3) undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa “negara Indonesia adalah negara hukum”. Hukum lahir berpijak pada arus komunikasi manusia untuk mengantisipasi ataupun menjadi solusi atas terjadinya kemampatan yang disebabkan oleh potensi-potensi negatif yang ada pada manusia. Hukum bisa saja salah, tetapi sepanjang masih berlaku, hukum itu seharusnya ditaati dan dipatuhi. Tambang batu bara menjadi salah satu lapangan pekerjaan yang cukup banyak digeluti di desa kertabuana namun tambang tanpa izin lah yang menjadi permasalahan, tambang ilegal tidak memiliki perencanaan yang jelas karna itulah tambang ini menimbulkan banyak kerusakan ditambah lagi kegiatan tambang ilegal selalu dilakukan didekat area pemukiman warga yang bisa menyebabkan longsor dan banjir. Perlunya kesadaran hukum dari masyarakat berperan penting untuk mengatasi permasalahan ini, masyarakat dituntut tegas agar oknum tidak bisa membuka lahan untuk penambangan ilegal lagi.
Downloads
References
Ari Sudewo, Fajar. (2020). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pertambangan Mineral Dan Batu Bara Ilegal Di Kota Cirebon.
Arliman. S, Laurensius. (2019). Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Baik Di Negara Hukum Indonesia. Dialogia Lauracia: Jurnal Hukum Bisnis Dan Investasi.
Gultom, A. F. (2016). Enigma Kejahatan dalam Sekam Filsafat Ketuhanan. Intizar, 22(1), 23-34.
Gultom, A. F., Munir, M., Wadu, L. B., & Saputra, M. (2022). Pandemic And Existential Isolation: A Philosophical Interpretation. Journal of Positive School Psychology, 8983-8988.
Gultom, A. (2023). Albert Camus And Kierkegaard on Existential Isolation to Indonesia Citizen. Sophia Dharma: Jurnal Filsafat, Agama Hindu, Dan Masyarakat, 6(2), 43-62. Retrieved from https://e-journal.iahn-gdepudja.ac.id/index.php/SD/article/view/1308
Goyena, R., & Fallis, A. (2019). Pengertian Hukum menurut Para Ahli. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9).
Herman, (2012). Pengantar Hukum Indonesia. Makasar Universitas Negeri Makasar.
Kho, D. (2020). Pengertian dan Bunyi Hukum Kirchhoff. Teknik Elektronika.
Moho, Hasaziduhu. (2019). Penegakan Hukum Di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan. Universitas Dharmawangsa.
Nugraha, Satriya. Peran Masyarakat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jendela Hukum
Rahman, Boby. Studi Literatur : Peran Masyarakat Terhadap Konservasi Hutan. Pondasi.
Suryaningsi, S. (2018). Hakikat Penguasaan Negara Atas Pengelolaan Sumber Daya Mineral dan Batubatra. Mulawarman Press.
Suryaningsi, S. (2020). Legal Certainty Of Mining Management After The Enactment Of Indonesian Law On Local Government No . 23 Of 2014. Solid State Technology, 63(6), 6927–6946.
Suryaningsi, S., & Tharuna, Q. M. (2020). The Review of Corrution Eradication in Indonesia Basec on the Aspect of Juidical, Morality, and Ideology of Pancasila. 2(2), 93–106.
Suryaningsi, S., & Venna, P. S. (2021). The Implementation of Pancasila Values in the Counseling Phase For Narripants in Narcitics Institutions Class III Samarinda. Aksara, 19–28.
Suryaningsi, S., Warman, W., Komariyah, L., Mulawarman, W. G., Yusak, H., & Aziz, T. (2021). Legal Protection and Rehabilitation of Victims of Child Trafficking With the Purpose of Prostitution in Indonesia. Journal of Legal, Ethical and Regulatory Issues, 24(6), 1–16.
Sutrisno. (2020). Kebijakan Sistem Penegakan Hukum Menuju Hukum Berkeadilan. Pagaruyuang Law Journal.
Wibowo T.Tunardy, S.H., M.Kn. (2021). Pengertian Hukum Menurut Para Ahli.
Yuliza, Yuliza. (2019). Pemberdayaan Peran Masyarakat Dalam Perumusan Kebijakan Publik.