Penegakan dan Kesadaran Hukum Masyarakat di Suryanata Samarinda Ulu
DOI:
https://doi.org/10.56393/decive.v3i12.2056Keywords:
Penegakan Hukum, Kesadaran Hukum, MasyarakatAbstract
Negara republik Indonesia adalah negara yang didasarkan pada hukum (Rechtsstaats). Tujuan Penelitian untuk menyelidiki upaya penegakan dan kesadaran hukum masyarakat di Suryanata di Samarinda Ulu. Jenis penelitian ini kualitatif deskriptif, yaitu data yang dikumpulkan berbentuk kata-kata, gambar, bukan angka. Metode Penelitian merupakan cara ilmiah untuk mendapatkan data dengan tujuan dan kegunaan tertentu. Pendekatan naratif dalam ini penelitian adalah salah satu cara ilmiah untuk mendapatkan data dengan tujuan kegunaan tertentu. Kesadaran hukum masyarakat yang pada kegiatan akan menciptakan suasana penegakan hukum yang baik, yang dapat memberikan rasa keadilan, menciptakan kepastian hukum dalam masyarakat dan memberikan manfaat bagi anggota masyarakat. Pada dasarnya masyarakat Indonesia tahu dan paham hukum, tetapi secara sadar pula mereka masih melakukan-perbuatan melanggar hukum. Para pemakai dan pengedar narkotika tahu bahwa mengkomsumsi dan mengedarkan Narkotika secara melawan hukum adalah tindak pidana, tetapi faktanya perbuatan itu masih tetap dilakukan. orang harus mentaati hukum, jika telah ada aturan hukum yang disertai dengan ancaman hukuman. Mereka yang yakin akan hukum, harus melakukan dengan bantuan pemerintah.
Downloads
References
Al Faiq, M.F., and Suryaningsi, S. (2021). “Hak Anak Penyandang Disabilitas Untuk Sekolah.” Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum 1(2): 44–50.
Dantes, K F, and IGAA Hadi. (2020). “Peningkatan Kesadaran Hukum Tata Dan Tertib Berlalu Lintas Perspektif Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu ….” Proceeding Senadimas Undiksha.
Gultom, A. F. (2016). Enigma Kejahatan dalam Sekam Filsafat Ketuhanan. Intizar, 22(1), 23-34.
Gultom, A. F., Munir, M., Wadu, L. B., & Saputra, M. (2022). Pandemic And Existential Isolation: A Philosophical Interpretation. Journal of Positive School Psychology, 8983-8988.
Gultom, A. (2023). Albert Camus And Kierkegaard on Existential Isolation to Indonesia Citizen. Sophia Dharma: Jurnal Filsafat, Agama Hindu, Dan Masyarakat, 6(2), 43-62. Retrieved from https://e-journal.iahn-gdepudja.ac.id/index.php/SD/article/view/1308
Hasibuan, Zulkarnain. (2017). “Kesadaran Hukum Dan Ketaatan Hukum Masyarakat Dewasa Ini.” Publik 2(2).
Kadek, Ni, and Dwita Suardianti. (2021). “Penegakan Hukum Dan Nilai HAM Untuk Mengatasi Ketidakadilan Pihak.” 1(12): 1–9.
Lamtiur, C, and Suryaningsi Suryaningsi. (2021). “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Eksploitasi Anak-Anak Di Samarinda.” Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum 1(3): 71–81.
Mariani, M., (2019). “Kesadaran Hukum Peserta Didik Dalam Berlalu Lintas.” Phinisi Integration Review 2(2).
Mula, Tharuna Qalis, and Suryaningsi Suryaningsi. (2020). “The Review Of Corruption Eradication In Indonesia Based On The Aspect Of Juridical, Morality, And Ideology Of Pancasila.” Awang Long Law Review 2(2): 93–106.
Muttaqin, Faizal Amrul, and Wahyu Saputra. (2019). “Budaya Hukum Malu Sebagai Nilai Vital Terwujudnya Kesadaran Hukum Masyarakat.” Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies 1(2).
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH. (2016). “Penegakan Hukum.” Writer (5): 11–13.
Ragil, Feby Carmela Herlinda, and Suryaningsi Suryaningsi. (2021). “Penegakan Hukum Dalam Pendidikan Dan Perlindungan Anak Di Indonesia.” Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum 1(2): 58–65.
Ruslan, Ridwan Da’I Malarangeng, and Suryaningsi Suryaningsi. (2021). “Pemenuhan Hak Asasi Terhadap Permasalahan Sosial Oleh Pemerintah Daerah Dalam Konsep Rumah Singgah.” Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum 1(9): 355–64.
Suryaningsi, Suryaningsi, and Andi Muhammad. (2020). “The Role of a Female Head Assistant at" Al-Walidaturrahmah" Orphanage in Implementing A Just and Civilized Humanity in Samarinda.” Salasika 3(2): 103–16.